Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PERMENKEU No. 97-pmk-05-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Program Diploma IV;
b. Tarif Diklat Keterampilan Khusus Pelaut;
c. Tarif Diklat Penyegaran dan Revalidasi;
d. Tarif Diklat Pemutakhiran;
e. Tarif Diklat Pelaut;
f. Tarif Diklat Kerjasama Pendidikan;
g. Tarif Diklat Penyetaraan;
h. Tarif Penunjang Pendidikan; dan
i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

(1) Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran www.djpp.kemenkumham.go.id

Semarang pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 6

(1) Terhadap taruna dari keluarga miskin (Gakin) dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari INDONESIA bagian timur atau wilayah tertinggal dapat diberikan tarif sampai dengan sebesar 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
(2) Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna dari keluarga miskin (Gakin) dan/atau taruna berprestasi yang berasal dari INDONESIA bagian timur atau wilayah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id