(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
dan
b. kinerja percepatan penurunan stunting.
(3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.
(4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:
a. perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja; dan
b. hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i i = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
(5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
a. dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
b. dimensi proses, dinilai dari:
1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
2. penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;
3. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
4. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan
5. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;
c. dimensi output, dinilai dari:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali.
(6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
a. dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;
b. dimensi proses, dinilai dari:
1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
2. persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;
3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi
melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
4. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
c. dimensi output, dinilai dari:
1. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
2. persentase desa yang berkinerja baik.
(7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja percepatan penurunan stunting = 25% (dua puluh lima persen) dimensi input + 35% (tiga puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output
(8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja daerah = nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting + nilai kinerja percepatan penurunan stunting