Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
yang
selanjutnya
disingkat
KKNI
adalah
kerangka
penjenjangan
kualifikasi
kompetensi
yang
dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
2.
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
Bidang
Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari yang
selanjutnya
disebut
KKNI
Bidang
Pengelolaan
Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari adalah kerangka
penjenjangan
kualifikasi
kompetensi
yang
dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu
dan pari.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari
Pasal 1
Pasal 2
(1)
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan
Pari diterapkan pada jenjang:
a.
kualifikasi 2 yaitu operator;
b.
kualifikasi 3 yaitu operator;
c.
kualifikasi 4 yaitu teknisi atau analis;
d.
kualifikasi 5 yaitu teknisi atau analis;
e.
kualifikasi 6 yaitu teknisi atau analis; dan
f.
kualifikasi 7 yaitu ahli.
(2)
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan
Pari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a.
pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b.
pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c.
pengembangan sumber daya manusia; dan
d.
pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Pasal 4
(1)
Menteri melakukan evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan
Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari.
(2)
Evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan
Hiu dan Pari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun.
Pasal 5
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL
INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN PEMANFAATAN
IKAN HIU DAN PARI
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 2 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
2.
Deskripsi
a.
mampu melaksanakan tugas spesifik dalam mengecek bahan
baku dan produk, mengoperasikan dan melakukan perawatan
ringan mesin dan/atau peralatan di bidang pengelolaan
pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan menggunakan alat,
informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta
menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah
pengawasan langsung atasannya;
b.
memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan
faktual terkait mengemas, mengecek, dan menerima bahan
baku dari supplier, sortir bahan baku, memelihara mesin atau
peralatan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan
pari, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia
terhadap masalah yang lazim timbul; dan
c.
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan
mengemas, mengecek, dan menerima bahan baku dari
supplier, sortir bahan baku, memelihara mesin atau peralatan
di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari, serta
dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam
penanganan bahan baku, proses produksi, dan pengoperasian
mesin.
3.
Sikap Kerja
a.
secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam
melakukan penanganan bahan baku, proses produksi, dan
pengoperasian mesin pada bidang pengelolaan pemanfaatan
ikan hiu dan pari.
b.
secara umum memiliki sikap kerja:
1)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
3)
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta
tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4)
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
5)
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal
orang lain; dan
6)
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa
serta masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan satu
tugas
spesifik
melaksanakan
peran
kerja
yang
teknis
pelaksanaannya
di
tempat
pengemasan,
penerimaan,
dan
pengecekan bahan baku, memelihara mesin produksi sebelum,
selama, dan sesudah proses produksi, yang pekerjaan tersebut
dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a.
Operator Mesin
mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin yang
digunakan dalam pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari
sesuai dengan Standard Operational Procedures (SOP).
b.
Operator Kelistrikan
mengoperasikan dan melakukan perawatan sistem kelistrikan
sesuai SOP.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Operator Mesin; dan
b.
Operator Kelistrikan.
6.
Aturan Pengemasan
Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 5
(lima) unit kompetensi yaitu:
a.
2 (dua) unit kompetensi inti; dan
b.
3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu)
kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu:
a.
Operator Mesin, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih
dari Kelompok A; dan
b.
Operator Kelistrikan, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat
dipilih dari Kelompok B.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk
jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang
Kualifikasi 2.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. M.711000.002.01
Melakukan
Komunikasi
di
Tempat Kerja
Tidak ada
2. C.301110.343.01
Menerapkan Praktik – Praktik
Keselamatan
dan
Kesehatan
Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
Kerja (K3)
KOMPETENSI PILIHAN
KELOMPOK A
1. C.100000.055.01
Bekerja di Dalam Ruang Bersih
Tidak ada
2. C.201100.005.01
Melaksanakan Pengawasan
Pekerjaan Proses Produksi
Tidak ada
3. JUM.HI.03.006.01
Membuat Laporan Kerja Harian
dan Mengadministrasikan
Kegiatan
Tidak ada
4. C.102210.046.02
Mengoperasional Mesin Genset
Tidak ada
5. C.222200.025.01
Mengoperasikan Mesin
Pembangkit Listrik
Tidak ada
KELOMPOK B
1. C.104320.017.01
Mengelola Tenaga Listrik
Tidak ada
2. C.10PIB21.030.01
Mengoperasikan Unit
Pengolahan Air Baku (Water
Treatment)
Tidak ada
3. C.241010.056.01
Merawat Peralatan dan
Komponen Listrik
Tidak ada
4. D.35.141.03.071.1 Melaksanakan Pengawasan
Pembangunan dan Pemasangan
Komponen dan Sirkit Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
Tidak ada
5. D.35.141.03.074.1
Melaksanakan Pengawasan
Pembangunan dan Pemasangan
Rangkaian Catu Daya Arus
Searah (DC Power Supply)
Tidak ada
6. D.35.141.00.044.1
Membantu Pelaksanaan
Pengawasan Pembangunan dan
Pemasangan Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tidak ada
7. D.35.141.00.049.1
Melaksanakan Penetapan
Pengawasan Pembangunan dan
Pemasangan Komponen dan
Sirkit Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik
Tidak ada
B.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
2.
Deskripsi
a.
mampu menyelesaikan tugas terkait mengidentifikasi jenis
ikan hiu dan pari, menyiapkan sampling uji DNA, memilah
jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil, sampel,
memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur
perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani
produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan
pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, melakukan
pengajuan permohonan surat angkut di bidang pengelolaan
pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan menerjemahkan
informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah
pilihan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja
dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian
merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak
langsung;
b.
menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-
prinsip serta konsep umum yang terkait mengidentifikasi jenis
ikan hiu dan pari, menyiapkan sampling uji DNA, memilah
jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil sampel,
memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur
perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani
produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan
pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, melakukan
pengajuan
permohonan
surat
angkut,
dan
mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup mengidentifikasi jenis ikan hiu
dan pari, menyiapkan bahan sampling uji DNA, memilah jenis
ikan,
menangani
produk
hidup,
mengambil
sampel,
memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur
perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani
produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan
pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, dan melakukan
pengajuan permohonan surat angkut di bidang pengelolaan
pemanfaatan ikan hiu dan pari; dan
d.
bertanggung jawab pada pekerjaan mengidentifikasi jenis ikan
hiu dan pari, menyiapkan bahan sampling uji DNA, memilah
jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil sampel,
memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur
perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani
produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan
pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, melakukan
pengajuan permohonan surat angkut di bidang pengelolaan
pemanfaatan ikan hiu dan pari, serta dapat diberi tanggung
jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.
3.
Sikap Kerja
a.
secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam
kegiatan mengidentifikasi jenis ikan hiu dan pari, menyiapkan
sampling uji DNA, memilah jenis ikan, menangani produk
hidup,
mengambil
sampel,
memasukkan
data
surat
permohonan, mengidentifikasi alur perizinan, melakukan
fumigasi bahan baku, menangani produk kering, menyortir
jenis produk basah, melakukan pencatatan stok produk ikan
hiu dan pari, dan melakukan pengajuan permohonan surat
angkut di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari.
b.
secara umum memiliki sikap kerja:
1)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
3)
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta
tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4)
mampu bekerja sama, memiliki kepekaan sosial, dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
5)
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal
orang lain; dan
6)
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa
serta masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan
serangkaian tugas spesifik yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi
yaitu:
a.
Supervisor Junior
memeriksa bahan baku produk ikan hiu dan pari kering dan
basah.
b.
Operator Pengawas Mutu
melaksanakan kegiatan penyiapan bahan pengawasan Good
Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating
Procedures (SSOP), Hazard Analysis and Critical Control Point
(HACCP),
Total Plate Count,
Escherichia coli,
Coliform,
Salmonella,
Staphylococcus aureus,
Vibrio cholerae,
dan
Vibrio parahaemolyticus sesuai dengan standar.
c.
Operator Pengawas Mutu Air
melaksanakan kegiatan pengukuran parameter kualitas air
dengan alat sederhana sesuai dengan standar.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Supervisor Junior;
b.
Operator Pengawas Mutu; dan
c.
Operator Pengawas Mutu Air.
6.
Aturan Pengemasan
Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 8
(delapan) unit kompetensi yaitu:
a.
3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.
5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu)
kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu:
a.
Supervisor Junior, 5 (lima) unit kompetensi pilihan dapat
dipilih dari kelompok A;
b.
Operator Pengawas Mutu, 5 (lima) unit kompetensi pilihan
dapat dipilih dari kelompok B; dan
c.
Operator Pengawas Mutu Air, 5 (lima) unit kompetensi pilihan
dapat dipilih dari kelompok C.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk
jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang
Kualifikasi 3.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. M.70HMS00.029.1
Melaksanakan
Komunikasi
melalui Media Sosial Resmi
Organisasi
Tidak ada
2. A.01TAN00.002.01
Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Tidak ada
3. A.03JHP00.009.1
Melakukan
Proses
Administrasi Produk Hiu
dan Pari
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
KELOMPOK A
1. C.201100.002.01
Membagi Pekerjaan Dalam Tim
Tidak ada
2. M.70HMS00.037.3
Melaksanakan
Internal
Relations
Tidak ada
3. C.10PIB21.004.01
Memberikan Motivasi Kerja
Tidak ada
4. JUM.HI.03.006.01
Membuat
Laporan
Kerja
Harian
dan
Mengadministrasikan
Kegiatan
Tidak ada
5. C.10PIB21.009.01
Menyusun
Jadwal
Kerja
Personil
Tidak ada
6. M.741000.015.01
Melakukan
Pengawasan
Kinerja Tenaga Kerja
Tidak ada
7. C.10PIB21.008.01
Menyusun Rencana Kerja
Tidak ada
8. C.241010.057.01
Merawat
Peralatan
dan
Komponen
Sistem
Instrumentasi
Tidak ada
KELOMPOK B
1. C.241010.058.01
Merawat
Peralatan
dan
Komponen Sistem Otomasi
Tidak ada
2. C.301110.347.01
Melakukan Supervisi K3 dalam
Lingkungan Kerja Industri
Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
3. MSACMT440A
Memimpin
5R
dalam
Lingkungan Pengolahan
Tidak ada
4. C.10PIB21.020.01
Memantau Pengoperasian dan
Perawatan Alat dan Mesin
Produksi
Tidak ada
5. C.10PIB21.025.01
Mengorganisasikan
Pelaksanaan
Program
Perawatan Peralatan Produksi
Tidak ada
6. A.03JHP00.008.1
Melakukan
Pengendalian
Hama Produk Hiu
dan Pari Kering
Tidak ada
7. A.03JHP00.004.1
Melakukan
Penanganan
Produk Kering Jenis
Hiu dan Pari
Tidak ada
8. C.10PUG02.059.2
Melakukan Pengemasan
Tidak ada
9. C.10PUG02.060.2
Melakukan Pelabelan
Tidak ada
KELOMPOK C
1. C.10PIB21.039.01
Memantau pelaksanaan Good
Manufacturing Practices (GMP),
Sanitation Standard Operating
Procedures
(SSOP),
Hazard
Analysis and Critical Control
Point (HACCP)
Tidak ada
2. C.10PIB21.040.01
Memantau Mutu Bahan Baku
dan Produk Selama Proses
Produksi
Tidak ada
3. C.201100.009.01
Menyiapkan
Bahan
Kimia
untuk Proses Produksi
Tidak ada
4. C.10PIB21.042.01
Melakukan
Pengambilan
Contoh
Tidak ada
5. C.293000.018.01
Melakukan
Metode
Pengambilan Sampel
Tidak ada
6. M.749000.023.01
Mengarsipkan Sampel
Tidak ada
7. C.10PAK01.010.1
Melakukan
Penimbangan
Produk
Tidak ada
8. C.10PAK01.015.1
Memantau
Pengoperasian
Mesin Produksi
Tidak ada
9. C.104320.018.01
Mengelola Air Proses
Tidak ada
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 4 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
2.
Deskripsi
a.
mampu
menyelesaikan
tugas
terkait
pelaksanaan
dan
pengawasan yang berlingkup luas terkait penanganan ikan hiu
dan pari baik itu berupa produk hidup dan produk turunan
dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih
metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan
yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu
dan kuantitas yang terukur;
b.
menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan dan
pengawasan yang berlingkup luas terkait penanganan ikan hiu
dan pari baik itu berupa produk hidup dan produk turunan,
dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di
bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif
dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan yang berlingkup
luas terkait kegiatan penanganan ikan hiu dan pari baik itu
berupa produk hidup dan produk turunan pengelolaan
pemanfaatan ikan hiu dan pari; dan
d.
bertanggung jawab pada pekerjaannya sendiri dalam kegiatan
pemanfaatan pengelolaan ikan hiu dan pari serta dapat diberi
tanggung jawab atas kuantitas hasil kerja orang lain.
3.
Sikap Kerja
a.
secara khusus memiliki sikap kerja:
memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam
pelaksanaan dan pengawasan yang berlingkup luas terkait
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari.
b.
secara umum memiliki sikap kerja:
1)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
3)
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta
tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4)
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
5)
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal
orang lain; dan
6)
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa
serta masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan
tugas mengawasi dan memastikan berjalannya proses produksi
ikan hiu dan pari sesuai Good Manufacturing Practices (GMP),
Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), Hazard Analysis
and Critical Control Point (HACCP) sesuai dengan standar dan
kegiatan pengukuran kualitas air dengan parameter fisika, kimia,
dan biologi untuk ikan hidup.
5.
Kemungkinan Jabatan
Pengawas Mutu (Quality Control)
6.
Aturan Pengemasan
Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 9
(sembilan) unit kompetensi yaitu:
a.
3 (tiga) unit kompetensi inti; dan
b.
6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan
kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk
jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang
Kualifikasi 4.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01
Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Tidak ada
2. C.100000.009.01
Menyediakan
Informasi
Pekerjaan
Tidak ada
3. A.03JHP00.009.1
Melakukan
Proses
Administrasi Produk Hiu
dan Pari
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
1. C.102130.028.02
Melakukan
Pengawasan
Penerimaan Bahan Baku
Tidak ada
2. C.102130.031.02
Melakukan
Pengawasan
Proses
Pengemasan
dan
Penyimpanan Produk
Tidak ada
3. C.102130.032.02
Melakukan
Pengawasan
Loading
Tidak ada
4. C.10PIB21.047.01
Membuat
Laporan
Hasil
Pengujian
Tidak ada
5. C.201100.004.01
Membuat
Rencana
Pengawasan Proses Produksi
Tidak ada
6. C.10PIB21.040.01
Memantau Mutu Bahan Baku
dan Produk Selama Proses
Produksi
Tidak ada
7. IND.MM02.012.01
Melakukan
Pengendalian Tidak ada
D.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
2.
Deskripsi
a.
mampu menyelesaikan pekerjaan mulai dari perencanaan
sampai dengan evaluasi di bidang pengelolaan pemanfaatan
ikan hiu dan pari pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya, memilih metode yang sesuai dari beragam
pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis
data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan
kualitas yang terukur;
b.
menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu terkait
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari secara umum,
serta
mampu
memformulasikan
penyelesaian
masalah
prosedural;
c.
mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan
tertulis secara komprehensif pada bidang pekerjaannya; dan
d.
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
3.
Sikap Kerja
a.
secara khusus memiliki sikap kerja:
1)
memiliki sikap teliti dan cermat dalam melaksanakan
pekerjaan mulai dari perencanaan sampai dengan
evaluasi dalam bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu
dan pari pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi
tanggung jawabnya;
2)
tepat dalam memilih metode yang sesuai dari beragam
pilihan yang sudah baku dengan menganalisis data, serta
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas
yang terukur; dan
3)
tepat dalam memformulasikan penyelesaian masalah
prosedural.
b.
secara umum memiliki sikap kerja:
1)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
Mutu Proses Secara Berkala
8. C.10PIB21.022.01
Memantau Proses Pemuatan
Produk (Stuffing)
Tidak ada
9. H.522900.044.01
Mengawasi
Kegiatan
Penyimpanan
Bahan
Baku
dan Produk Jadi
Tidak ada
10.
H.522900.045.01
Mengawasi Pengiriman Produk
Jadi
Tidak ada
11.
A.010000.001.01
Menerapkan
Sistem
Pengawasan Efektif
Tidak ada
3)
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta
tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4)
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
5)
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal
orang lain; dan
6)
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa
serta masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan tugas
merencanakan dan melaksanakan proses produksi ikan hiu dan
pari, berupa produk hidup dan produk turunannya pada lingkup
bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang pekerjaan
tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a.
Teknisi/Kepala Teknik Mesin
memastikan
operasional
mesin
dan
sistem
produksi
pengolahan ikan hiu dan pari dan mesin pendukung kegiatan
proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP.
b.
Quality Assurance
memastikan dan menjamin mutu produk ikan hiu dan pari
sesuai standar dan melakukan pengujian Total Plate Count,
Escherichia coli, Coliform, Salmonela, Staphylococcus aureus,
Vibrio cholerae, dan Vibrio parahaemolyticus sesuai dengan
standar.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Teknisi/Kepala Teknik Mesin; dan
b.
Quality Assurance.
6.
Aturan Pengemasan
Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 12
(dua belas) unit kompetensi yaitu:
a.
5 (lima) unit kompetensi inti; dan
b.
7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu)
kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu:
a.
Teknisi/Kepala Teknik Mesin, 7 (tujuh) unit kompetensi
pilihan dapat dipilih dari kelompok A; dan
b.
Quality Assurance, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat
dipilih dari kelompok B.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk
jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang
Kualifikasi 5.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01
Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Tidak ada
2. C.301110.359.01
Mengembangkan
Tim
dan
Individu
Tidak ada
3. A.03JHP00.009.1
Melakukan
Proses
Administrasi Produk Hiu
dan Pari
Tidak ada
4. A.03JHP00.003.1
Menyeleksi Jenis Hiu dan Pari Tidak ada
5. A.03JHP00.010.1
Melakukan
Pendataan
Asal
Usul Produk Hiu dan
Pari
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
KELOMPOK A
1. C.301110.003.01
Mengimplementasikan
Standar Pelayanan Pelanggan
Perusahaan
Tidak ada
2. C.301110.012.01
Melakukan
Tinjauan
Pemasaran,
Pelayanan
Pelanggan
dan
Hubungan
dengan Rekanan
Tidak ada
3. C.10PIB21.024.01
Membuat Laporan Kegiatan
Pemantauan
Pengoperasian
dan Pemeliharaan Alat dan
Mesin Produksi
Tidak ada
4. A.010000.001.01
Menerapkan
Sistem
Pengawasan Efektif
Tidak ada
5. C.10PIB21.045.01
Mengoperasikan
Peralatan
Pengujian
Tidak ada
6. A.03JHP00.004.1
Melakukan
Penanganan
Produk Kering Jenis
Hiu dan Pari
Tidak ada
7. A.03JHP00.015.1
Menyusun Dokumen Usulan
Distribusi Kuota
Pengambilan dan Ekspor Hasil
Pengambilan
dari Alam
Tidak ada
8. A.03JHP00.006.1
Melakukan
Pengemasan
Produk Hidup Jenis
Hiu dan Pari
Tidak ada
9. A.03PIS00.060.1
Mengevaluasi Hasil Laporan
Quality Control
Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KELOMPOK B
1. C.110000.028.01
Melakukan
Pengawasan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Personil Pengendalian Mutu
Tidak ada
2. FDFOP2011A
Melakukan
pemeliharaan
rutin
Tidak ada
3. C.13FIN07.007.2
Mengevaluasi Kondisi Mesin
Produksi
Tidak ada
4. C.10GRM01.011.1
Merencanakan Pemeliharaan
Mesin
Tidak ada
5. A.010000.001.01
Menerapkan
Sistem
Pengawasan Efektif
Tidak ada
6. C.10PIB21.025.01
Mengorganisasikan
Pelaksanaan
Program
Perawatan Peralatan Produksi
Tidak ada
7. H.522900.045.01
Mengawasi Pengiriman Produk
Jadi
Tidak ada
8. C.10GRM01.010.1
Menyusun Rencana Perbaikan
Sistem Quality Assurance (QA)
Tidak ada
9. C.15ALK05.011.1
Memeriksa Hasil Akhir Produk
(Final Inspection)
Tidak ada
E.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 6 Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ikan
Hiu dan Pari
2.
Deskripsi
a.
mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
pelaksanaan
kegiatan
di
lingkup
pabrik/perusahaan
pengelolaan
pemanfaatan
ikan
hiu
dan
pari
dengan
mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu
pengetahuan teknologi dalam penyelesaian masalah serta
mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
b.
mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis
informasi dan data;
c.
mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai
alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
d.
mampu menyusun dan menyampaikan laporan stok serta
realisasi perdagangan produk hiu dan pari kepada Otoritas
Pengelola;
e.
mampu memahami ketentuan tentang pengaturan kuota serta
regulasi terkait dengan pemanfaatan ikan hiu dan pari; dan
f.
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
3.
Sikap Kerja:
a.
secara khusus memiliki sikap kerja:
teliti, cermat dalam merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup perusahaan
pengelolaan
pemanfaatan
ikan
hiu
dan
pari
dengan
mengaplikasikan
bidang
keahliannya,
tepat
mengambil
keputusan berdasarkan analisis informasi dan data, serta
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan pencapaian
hasil kerja organisasi.
b.
secara umum memiliki sikap kerja:
1)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
3)
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta
tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4)
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
5)
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal
orang lain; dan
6)
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa
serta masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan tugas
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pada lingkup
pabrik/perusahaan pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari
yang tugas tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini:
a.
Manajer Pemasaran;
merancang, melaksanakan strategi pemasaran untuk menarik
dan mempertahankan pelanggan, dan mengevaluasi kegiatan
pemasaran di lingkup perusahaan. Manajer pemasaran juga
bertanggung jawab atas efektivitas kerja dilingkungannya.
b.
Manajer Produksi.
merencanakan, mengorganisir, mengawasi proses produksi,
melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan produksi di lingkup
perusahaan. Manajer produksi juga bertanggung jawab atas
kelancaran produksi, kualitas produk, dan efisiensi biaya.
5.
Kemungkinan Jabatan
a.
Manajer Pemasaran; dan
b.
Manajer Produksi.
6.
Aturan Pengemasan
Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 13
(tiga belas) unit kompetensi yaitu:
a.
6 (enam) unit kompetensi inti; dan
b.
7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu)
kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu:
a.
Manajer Pemasaran, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat
dipilih dari kelompok A; dan
b.
Manajer Produksi, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat
dipilih dari kelompok B.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk
jenjang kualifikasi 6 sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.
Tabel 5.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk
Jenjang Kualifikasi 6.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Tidak ada
2. C.301110.359.01
Mengembangkan
Tim
dan
Individu
Tidak ada
3. A.03JHP00.009.1
Melakukan Proses Administrasi
Produk Hiu
dan Pari
Tidak ada
4. A.03JHP00.003.1
Menyeleksi Jenis Hiu dan Pari
Tidak ada
5. MSACMC411A
Memimpin
tim
perusahaan
yang berdaya saing
Tidak ada
6. C.301110.362.01
Merencanakan
dan
Mengorganisasikan Pekerjaan
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
KELOMPOK A
1. A.03JHP00.015.1
Menyusun Dokumen Usulan
Distribusi Kuota Pengambilan
dan Ekspor Hasil Pengambilan
dari Alam
Tidak ada
2. A.03JHP00.012.1
Melakukan
Sosialisasi
Persyaratan Perizinan
Pemanfaatan Produk Hiu dan
/atau Pari
Tidak ada
3. A.01AGR00.026.1
Mengelola Keuangan Bisnis
Tidak ada
4. M.702094.004.02
Merumuskan
Kriteria
dan
Indikator
Keberhasilan
Peningkatan
Kesadaran
Produktivitas
Tidak ada
5. M.702094.005.02
Melakukan
Analisis
Faktor-
Faktor
Keberhasilan
Peningkatan
Kesadaran
Produktivitas
Tidak ada
6. M.702094.010.02
Melaksanakan
Koordinasi
Antara Stakeholder
Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
7. C.10PIB21.001.01
Menganalisis Kelayakan Usaha
Secara Ekonomi
Tidak ada
8. C.10PUG02.002.2
Menyusun
Strategi
Perencanaan Pengadaan Bahan
Tidak ada
9. C.10PAK01.001.1
Merumuskan
Strategi
dan
Target Rencana Bisnis Produksi
Tidak ada
KELOMPOK B
1. M.702094.007.02
Mengorganisasikan
Peningkatan Produktivitas
Tidak ada
2. M.702094.009.02
Merumuskan
Keterlibatan
Pihak Terkait
Tidak ada
3. M.702094.016.02
Menganalisis Hasil Pengukuran
Produktivitas
Tidak ada
4. M.702094.017.02
Melaksanakan
Monitoring
Pelaksanaan
Peningkatan
Produktivitas
Tidak ada
5. A.03JHP00.005.1
Melakukan
Penanganan
Produk Hidup Jenis
Hiu dan Pari
Tidak ada
6. A.03JHP00.006.1
Melakukan
Pengemasan
Produk Hidup Jenis
Hiu dan Pari
Tidak ada
7. A.03JHP00.004.1
Melakukan
Penanganan
Produk Kering Jenis
Hiu dan Pari
Tidak ada
8.
C.120000.052.01
Melakukan Koordinasi antar
Divisi/Bagian dalam Rangka
Pengelolaan
Mutu
secara
Berkala
Tidak ada
9. C.120000.042.01
Menetapkan
Program
Peningkatan
Sistem
Penjaminan Mutu
Tidak ada
10.
M.702093.061.01
Merancang
Sistem
Pengendalian Kualitas Produk
Tidak ada
11.
M.702093.058.01
Mengevaluasi Kualitas Proses
Produksi
Tidak ada
F.
JENJANG KUALIFIKASI 7
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 7 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
2.
Deskripsi
a.
mampu merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi secara
komprehensif
pekerjaannya
di
bidang
pengelolaan
pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, untuk menghasilkan langkah-
langkah pengembangan strategis organisasi;
b.
mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari
melalui pendekatan beberapa disiplin ilmu yang relevan
dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
mampu mengambil memiliki pengetahuan dan pemahaman
status konservasi beserta ketentuan perizinan pemanfaatan
jenis ikan hiu dan pari; dan
d.
keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab
penuh atas semua aspek yang menjadi tanggung jawabnya.
3.
Sikap Kerja:
a.
secara khusus memiliki sikap kerja:
teliti, cermat, dan tepat merencanakan, dan mengelola sumber
daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara
komprehensif
kerjanya
dengan
memanfaatkan
ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan
langkah-langkah pengembangan strategis organisasi, serta
mampu memecahkan permasalahan di bidang pemasaran
melalui pendekatan beberapa disiplin ilmu yang relevan
dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.
secara umum memiliki sikap kerja:
1)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2)
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
3)
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta
tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
4)
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
5)
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal
orang lain; dan
6)
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa
serta masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan
tugas
merencanakan,
mengorganisasikan,
melaksanakan,
mengendalikan dan mengevaluasi pekerjaan, memiliki pengetahuan
dan pemahaman status konservasi beserta ketentuan perizinan
pemanfaatan jenis ikan hiu dan pari serta mengambil kebijakan
terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan
pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari.
5.
Kemungkinan Jabatan
Manajer Utama (General Manager)/Direktur.
6.
Aturan Pengemasan
Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 17
(tujuh belas) unit kompetensi yaitu:
a.
8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b.
9 (Sembilan) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan
kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk
jenjang kualifikasi 7 sebagaimana tercantum dalam Tabel 6.
Tabel 6.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang
Kualifikasi 7.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
1. M.702094.012.02
Melaksanakan
Penilaian
Kinerja
Organisasi
Dalam
Rangka
Penghargaan
Produktivitas
Tidak ada
2. C.301110.358.01
Menggunakan
Keahlian
Komunikasi Khusus
Tidak ada
3. C.301110.388.01
Memimpin Tim Kerja
Tidak ada
4. M.702094.006.02
Merencanakan
Pelaksanaan
Peningkatan Produktivitas
Tidak ada
5. M.702094.008.02
Membimbing Penerapan Tools
dan
Teknik
Peningkatan
Produktivitas
Tidak ada
6. A.01AGR00.038.1
Mengevaluasi Penyedia Barang
dan Jasa
Tidak ada
7. MBP.MB01.009.01
Menyusun Rencana Strategis
Perusahaan
Tidak ada
8. C.301110.362.01
Merencanakan
dan
Mengorganisasikan Pekerjaan
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
1. C.10PIB21.004.01
Memberikan Motivasi Kerja
Tidak ada
2. PSPPOL501A
Mengembangkan
Kebijakan
Organisasi
Tidak ada
3. M.702094.002.02
Melakukan
Persuasi
Produktivitas
Tidak ada
4. M.70SDM01.046.2
Menjalin Kerjasama Tripartit
Tidak ada
5. M.702094.004.02
Merumuskan
Kriteria
dan
Indikator
Keberhasilan
Peningkatan
Kesadaran
Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
Produktivitas
6. M.702094.004.02
Melakukan
Analisis
Faktor
Keberhasilan
Peningkatan
Kesadaran Produktivitas
Tidak ada
7. M.702094.007.02
Mengorganisasikan
Peningkatan Produktivitas
Tidak ada
8. M.702094.009.02
Merumuskan
Keterlibatan
Pihak terkait
Tidak ada
9. M.702094.016.02
Menganalisis
Hasil
Pengukuran Produktivitas
Tidak ada
10. M.702094.017.02
Melaksanakan
Monitoring
Pelaksanaan
Peningkatan
Produktivitas
Tidak ada
11. A.01AGR00.017.1
Memonitor Kinerja Bisnis
Tidak ada
12. M.70MKT00.008.1
Melaksanakan
Pengukuran
Efektivitas Pemasaran
Tidak ada
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
