Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS TATA KELOLA KEGIATAN PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 12-permen-kp-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Efisiensi adalah ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan tugas dengan baik dan tepat (tidak membuang waktu, tenaga, biaya). 2. Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target baik kuantitas, kualitas, dan waktu telah tercapai. 3. Pejabat Pembuat Komitment, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 4. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 5. Penanggung Jawab Kegiatan adalah pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan.

Pasal 2

Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penyelenggaraan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus disertai dengan Surat Penyataan PPK dengan format sesuai form yang tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Prosedur penggunaan ruang pertemuan/rapat di luar kantor sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sebagaimana tercantum dalam Format A dan Format B Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Laporan penyelenggaraan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor disampaikan oleh Satker kepada Inspektorat Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 10 dan dilengkapi data pendukung yaitu surat Tugas, surat pernyataan PPK tentang tidak tersedia ruang rapat dengan fasilitas yang memadai, daftar hadir, dan laporan kegiatan. (2) Laporan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap pertemuan/rapat di luar kantor secara berkala untuk menilai ketaatan, efisiensi, ekonomis, dan efektivitas kegiatan. (4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai program kerja yang disusun oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA