Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

PERMENKKP No. 15 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat LPMUKP adalah unit organisasi noneselon pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. 2. Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan adalah usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi di bidang kelautan dan perikanan. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 4. Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk memimpin LPMUKP.

Pasal 2

(1) LPMUKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) LPMUKP dipimpin oleh Direktur.

Pasal 3

LPMUKP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir dengan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPMUKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran; b. pelaksanaan penyaluran dana bergulir kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan; c. pelaksanaan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dalam rangka penyaluran dana bergulir; d. pelaksanaan pengelolaan piutang; e. pengelolaan agunan; f. pengelolaan keuangan dan akuntansi; g. pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit; h. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP; i. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi, sumber daya manusia, hukum, rumah tangga, barang milik negara, hubungan masyarakat, dan tata usaha; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi LPMUKP terdiri atas: a. Divisi Perencanaan dan Umum; b. Divisi Bisnis I; c. Divisi Bisnis II; d. Divisi Pengelolaan Piutang; e. Divisi Keuangan; dan f. Satuan Pemeriksaan Intern. (2) Bagan susunan organisasi LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Divisi Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran, penyimpanan dokumen pinjaman atau pembiayaan dan pengeluaran agunan, pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi, sumber daya manusia, hukum, rumah tangga, barang milik negara, hubungan masyarakat, dan tata usaha.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Divisi Perencanaan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta rencana kerja dan anggaran; b. penyiapan penyimpanan dokumen pinjaman atau pembiayaan dan pengeluaran agunan; c. penyiapan pengelolaan teknologi dan informasi; d. penyiapan pengelolaan sumber daya manusia; e. penyiapan pengelolaan hukum; f. penyiapan pengelolaan rumah tangga; g. penyiapan pengelolaan barang milik negara; h. penyiapan pengelolaan hubungan masyarakat; dan i. penyiapan pengelolaan tata usaha.

Pasal 8

Divisi Bisnis I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana bergulir dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Divisi Bisnis I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan; b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan; c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan; d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan; dan e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan tangkap, pengolahan dan pemasaran hasil penangkapan ikan, dan kelautan.

Pasal 10

Divisi Bisnis II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana bergulir dan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Divisi Bisnis II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional dana bergulir kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; b. pelaksanaan identifikasi pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; c. fasilitasi pengajuan permohonan kebutuhan pinjaman atau pembiayaan pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; d. penyiapan pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman; dan e. penyiapan pelaksanaan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan budi daya, pengolahan dan pemasaran hasil pembudidayaan ikan, dan pergaraman.

Pasal 12

Divisi Pengelolaan Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penagihan, penyelamatan, dan penyelesaian piutang, serta penyelesaian permasalahan hukum dalam pengelolaan piutang.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Pengelolaan Piutang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan piutang; b. penyiapan penagihan piutang; c. penyiapan penyelamatan piutang; d. penyiapan penyelesaian piutang; dan e. penyiapan penyelesaian permasalahan hukum dalam pengelolaan piutang.

Pasal 14

Divisi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi, manajemen kas, manajemen risiko kelembagaan dan kredit, pencatatan dan penerimaan agunan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Divisi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategis operasional pengelolaan keuangan; b. penyiapan pengelolaan keuangan dan akuntansi; c. pelaksanaan manajemen kas; d. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko kelembagaan dan kredit; e. pencairan pinjaman atau pembiayaan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan; f. pelaksanaan pencatatan dan penerimaan agunan; dan g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dana kelolaan dan dana bergulir.

Pasal 16

Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LPMUKP.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern; b. pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengawasan intern serta sistem manajemen risiko; c. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang perencanaan dan umum, bisnis, pengelolaan piutang dan keuangan; d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif terkait kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen; e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan kepada Direktur dan dewan pengawas; f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan dan peningkatan proses tata kelola serta upaya pencapaian strategi bisnis; g. pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan intern yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum; h. pelaksanaan reviu laporan keuangan; i. pelaksanaan pemeriksaan khusus; dan j. penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja, sistem, dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern.

Pasal 18

Direktur dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 19

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan LPMUKP didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan LPMUKP. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LPMUKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.

Pasal 20

Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan pengelolaan dana bergulir dengan pendampingan kepada Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 21

LPMUKP menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LPMUKP.

Pasal 22

(1) Setiap unsur di lingkungan LPMUKP dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan LPMUKP, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 23

Semua unsur di lingkungan LPMUKP menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 26

Mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi serta tata kerja LPMUKP diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur dan/atau keputusan Direktur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Perubahan atas organisasi dan tata kerja LPMUKP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LPMUKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 154); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 146), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж