Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Produksi Garam yang selanjutnya disebut UPT Produksi Garam adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang produksi garam dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut.
Pasal 2
(1) UPT Produksi Garam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 3
(1) Klasifikasi UPT Produksi Garam terdiri atas:
a. Balai Besar Produksi Garam;
b. Balai Produksi Garam; dan
c. Loka Produksi Garam.
(2) Nama, lokasi, wilayah kerja, dan satuan pelayanan pada UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
UPT Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan peningkatan produksi garam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPT Produksi Garam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang peningkatan produksi garam;
b. pelaksanaan pendampingan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam;
c. pelaksanaan pengembangan produksi kebutuhan garam;
d. pelaksanaan pemanfaatan teknologi praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam;
e. pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam bahan baku;
f. pengelolaan data dan informasi praproduksi, produksi, dan pascaproduksi garam;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan produksi garam; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Balai Besar Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Besar Produksi Garam.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan negara, sumber daya manusia, tata laksana, kearsipan dan persuratan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat;
dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Balai Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Produksi Garam.
Pasal 8
Susunan organisasi Loka Produksi Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 9
Bagan susunan organisasi Balai Besar Produksi Garam, Balai Produksi Garam, dan Loka Produksi Garam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan Pasal 8 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Produksi Garam sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b, dan Pasal 8 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pasal 11
(1) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kepala UPT Produksi Garam dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Produksi Garam menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
(2) Penyusunan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Kepala UPT Produksi Garam menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 16
UPT Produksi Garam menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan, serta uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.
Pasal 17
Setiap unsur di lingkungan UPT Produksi Garam dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan UPT Produksi Garam maupun dalam hubungan antarinstansi lain yang terkait.
Pasal 18
Setiap unsur di lingkungan UPT Produksi Garam harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Produksi Garam bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Produksi Garam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 21
(1) Kepala Balai Besar Produksi Garam merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Balai Produksi Garam merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Tata Usaha merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Loka Produksi Garam dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 22
Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Produksi Garam diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 24
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pejabat dan pegawai pada Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1692), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sampai dengan ditetapkannya jabatan baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Aset, anggaran, dan dokumen pada Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1692), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
(2) Penetapan jabatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
