Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENKKP No. 18-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.

Pasal 2

(1) WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi dalam 11 (sebelas) wilayah pengelolaan perikanan yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; 2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda; 3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat; 4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; 5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa; 6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; 7. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; 8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau; 9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera; 10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik; 11. WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur. (2) Nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi berada di dalam suatu WPPNRI, merupakan bagian dari WPPNRI tersebut.

Pasal 3

WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan ke dalam Peta WPPNRI dan Peta dan deskripsi masing-masing WPPNRI yang memuat wilayah perairan, dan daftar koordinat batas masing-masing WPPNRI sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id