Peraturan Menteri Nomor 19-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas
Pasal 1
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA dan laut lepas kepada Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan usaha penangkapan ikan.
(2) Kewenangan penerbitan izin usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. SIUP perubahan dan penggantian;
b. SIPI perubahan, perpanjangan, dan penggantian;
dan
c. SIKPI perubahan, perpanjangan, dan penggantian.
Pasal 2
Direktur dalam menerbitkan izin usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) bertindak untuk dan atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Direktur berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA dan usaha perikanan tangkap di laut lepas.
Pasal 4
Penerbitan izin usaha perikanan tangkap selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
