Peraturan Menteri Nomor 2-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI AKSES DATA DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Badan adalah Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
4. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman yang digunakan di lingkungan Kementerian dan Badan dalam rangka pelaksanaan akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
(1) Menteri menyediakan data dalam bentuk elektronik untuk diakses melalui sistem informasi sesuai permintaan Badan.
(2) Dalam menyediakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Kerja Penyedia Data Elektronik.
(3) Dalam hal data dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, akses data dilakukan secara manual.
Pasal 4
(1) Data disediakan menggunakan aplikasi konsolidasi data dengan hak akses read only.
(2) Hak akses read only sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan hak akses yang hanya bisa membaca sumber data tanpa bisa mengubah.
Pasal 5
(1) Data yang dikirimkan dari Kementerian ke Badan merupakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan secara periodik dan non periodik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi Kementerian diunggah ke dalam database Badan untuk digunakan sebagai kertas kerja pemeriksaan dalam bentuk elektronik.
Pasal 6
(1) Spesifikasi kebutuhan data dalam rangka memenuhi kebutuhan analisis pemeriksaan paling sedikit sebagai berikut:
a. database dan Laporan Keuangan dalam hal audit terhadap Laporan Keuangan;
b. database dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dalam hal audit terhadap Laporan Kinerja; dan
c. data yang terkait dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
(2) Jenis, format, struktur, beserta kamus data dari spesifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Data bersifat rahasia dan digunakan untuk tugas pemeriksaan dan wajib dijaga kerahasiaannya serta dilakukan pengamanan data.
(2) Pelanggaran terhadap penggunaan dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Akses data dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Kementerian.
(2) Akses data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemeriksa yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Badan tidak dapat menyerahkan data yang telah diakses kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 9
(1) Untuk menunjang akses data, dilakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
(2) Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Organisasi Pengelola Data;
b. Sistem Aplikasi Konsolidasi Data;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Infrastruktur Akses Data;
d. Kebutuhan Data dan Perubahan Kebutuhan Data;
e. Penyediaan dan Pengiriman Data; dan
f. Penanganan Perselisihan.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
