Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PERMENKKP No. 22 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) KKNI bidang pengendalian hama dan penyakit ikan, diterapkan pada jenjang:
a. Kualifikasi 3 yaitu operator;
b. Kualifikasi 4 yaitu teknisi;
c. Kualifikasi 5 yaitu manajer;
d. Kualifikasi 6 yaitu manajer umum; dan
e. Kualifikasi 7 yaitu ahli.
(2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a. pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c. pengembangan sumber daya manusia; dan
d. pengakuan kesetaraan kualifikasi.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI bidang pengendalian hama dan penyakit ikan.
(2) Evaluasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SAKTI WAHYU TRENGGONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY