Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Cara Budi Daya Ikan yang Baik adalah penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, dan obat ikan.
2. Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pembesaran ikan yang telah menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
3. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
4. Kenyamanan Ikan adalah kondisi wadah yang memungkinkan ikan dapat bergerak, tumbuh, dan berkembang biak dengan baik.
5. Kelestarian Lingkungan adalah pelaksanaan kegiatan budi daya yang direncanakan dan dipraktekkan tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
6. Mayor adalah kondisi atau pelaksanaan yang tidak sesuai persyaratan Cara Budi Daya Ikan yang Baik dan mempunyai dampak serius dalam pengendalian Keamanan Pangan, kesehatan dan Kenyamanan Ikan, Kelestarian Lingkungan, dan manfaat sosial ekonomi.
7. Minor adalah kondisi atau pelaksanaan yang tidak sesuai persyaratan Cara Pembesaran Ikan yang Baik atau ketidaksesuaian yang terjadi dalam penerapan prosedur budi daya yang dimiliki unit pembesaran ikan.
8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga
Online Single Submission
untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
11. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
14. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Pasal 2
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan kode KBLI:
a. 03211 – Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Laut;
b. 03213 – Budidaya Ikan Hias Air Laut;
c. 03214 – Budidaya Karang (Coral);
d. 03215 – Pembesaran Mollusca Laut;
e. 03216 – Pembesaran Crustacea Laut;
f. 03217 – Pembesaran Tumbuhan Air Laut;
g. 03219 – Budidaya Biota Air Laut Lainnya;
h. 03221 – Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam;
i. 03222 – Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Apung;
j. 03223 – Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba;
k. 03224 – Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah;
l. 03225 – Budidaya Ikan Hias Air Tawar;
m. 03227 – Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba Jaring Tancap;
n. 03229 – Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya;
o. 03251 – Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau;
p. 03253 – Pembesaran Mollusca Air Payau;
q. 03254 – Pembesaran Crustacea Air Payau;
r. 03255 – Pembesaran Tumbuhan Air Payau;
s. 03259 – Budidaya Biota Air Payau Lainnya, harus memenuhi Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
Pasal 3
(1) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a. mutu dan Keamanan Pangan;
b. kesehatan dan Kenyamanan Ikan;
c. Kelestarian Lingkungan; dan
d. sosial dan ekonomi.
(2) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada proses pemeliharaan dan/atau pembesaran ikan mulai dari pra produksi, produksi, dan panen.
Pasal 4
(1) Mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek:
a. untuk ikan konsumsi:
1) prinsip cara pembenihan ikan yang baik; dan 2) organoleptik, fisik, dan spesifikasi produk.
b. untuk ikan nonkonsumsi:
1) pengelolaan induk dan benih dilakukan dengan baik sesuai dengan karakteristik ikan yang dibudidayakan; dan 2) seleksi dan penanganan benih dilakukan untuk menghasilkan ikan non konsumsi yang memenuhi karakteristik dan bebas penyakit.
(2) Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek:
a. sanitasi pangan;
b. bahan yang diperbolehkan digunakan sebagai bahan tambahan pakan; dan
c. produk rekayasa genetik.
(3) Kesehatan dan Kenyamanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi aspek:
a. lokasi, sumber air, desain, dan layout pembudidayaan ikan yang digunakan mendukung kondisi kesehatan ikan;
b. cara penyimpanan dan pemakaian sarana dan/atau prasarana pada unit pembesaran ikan tidak menurunkan kondisi kesehatan ikan; dan
c. proses pembesaran ikan menjamin kondisi ikan sehat dan tidak menimbulkan stres.
(4) Kelestarian Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling sedikit aspek:
a. proses budi daya ikan tidak boleh mencemari/merusak lingkungan;
b. komoditas budi daya ikan yang terlepas tidak boleh mencemari/merusak lingkungan; dan
c. penggunaan sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit memenuhi aspek:
a. kegiatan budi daya ikan tidak menimbulkan konflik sosial dan kerugian ekonomi bagi masyarakat;
b. kegiatan budi daya ikan mensejahterakan pekerjanya dan masyarakat di sekitarnya; dan
c. tidak mempekerjakan anak di bawah usia.
Pasal 5
Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik selain harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), juga harus memenuhi standar kegiatan usaha dan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan serta sesuai dengan standar nasional INDONESIA Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik kepada Pelaku Usaha.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. fasilitasi.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan dan memberikan pemahaman Cara Budi Daya Ikan yang Baik kepada Pelaku Usaha.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan mempersiapkan Pelaku Usaha siap mengikuti sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik bagi Pelaku Usaha yang telah menerapkan prinsip Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada unit pembesaran ikan paling sedikit selama 1 (satu) siklus proses produksi.
(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pendampingan terhadap penilaian mandiri yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah menerapkan prinsip Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada unit pembesaran ikan lebih dari 1 (satu) siklus proses produksi.
(6) Direktur Jenderal dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(7) Mekanisme pelibatan dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Pelaku Usaha yang telah menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada usaha budi daya ikan dapat diberikan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(2) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelengaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
(3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS.
Pasal 8
(1) Berdasarkan permohonan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri menugaskan Kepala Badan melakukan pemeriksaan penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(2) Pemeriksaan penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
(3) Berdasarkan hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Menteri yang memuat pernyataan:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(4) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri menerbitkan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS.
(5) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri memberikan notifikasi penolakan penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan.
(6) Proses penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penolakan penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 52 (lima puluh dua) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
(7) Bentuk dan format Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dibedakan berdasarkan nilai kelulusan dengan kategori:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. cukup.
(2) Nilai kelulusan sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dengan ketentuan temuan ketidaksesuaian minor 0-5 dan/atau ketidaksesuaian mayor 0.
(3) Nilai kelulusan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan temuan ketidaksesuaian minor 6-10 dan/atau ketidaksesuaian mayor 1-2.
(4) Nilai kelulusan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dengan ketentuan temuan ketidaksesuaian minor 11-25 dan/atau ketidaksesuaian mayor 3-5.
(5) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik tidak dapat diberikan dalam hal temuan ketidaksesuaian minor >25 dan/atau ketidaksesuaian mayor >5.
Pasal 10
(1) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku selama 4 (empat) tahun.
(2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menjaga konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
Pasal 11
(1) Setiap Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik harus menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemilik/perusahaan;
b. teknologi yang digunakan;
c. jenis sarana dan prasarana yang digunakan;
d. penggunaan tenaga kerja; dan
e. perkembangan usaha pembudidayaan ikan.
(3) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pengawasan terhadap konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
(3) Kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam masa berlakunya sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(4) Hasil kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa surat keterangan hasil surveilans.
(5) Dalam hal hasil surveilans, dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Kepala
Badan mengenakan sanksi administrasi kepada Pelaku Usaha berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik;
dan
c. pencabutan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan tertulis.
(7) Pembekuan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikenai apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir, Pelaku Usaha tidak memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan hasil kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
(8) Pembekuan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(9) Pencabutan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dikenai apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pelaku Usaha tidak memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan hasil kegiatan surveilans dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
Pasal 13
Pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam kepemilikan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dilaksanakan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
(2) Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik yang masih berlaku; dan
b. surat keterangan hasil surveilans terhadap penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlakunya berakhir.
(4) Penyampaian permohonan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem OSS.
(5) Berdasarkan permohonan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan Kepala Badan melakukan pemeriksaan konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik melalui kegiatan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh.
(6) Berdasarkan hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Menteri yang memuat pernyataan:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(7) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dinyatakan sesuai, Menteri menerbitkan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS.
(8) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberikan notifikasi penolakan penerbitan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan.
(9) Proses penerbitan perpanjangan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penolakan perpanjangan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 52 (lima puluh dua) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) melakukan perubahan kegiatan usaha, penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dilakukan dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Perubahan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 3 (tiga) bulan setelah Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik diterbitkan.
Pasal 16
(1) Kepala Badan dalam melaksanakan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (5) dapat melibatkan dinas provinsi.
(2) Mekanisme pelibatan dinas provinsi dalam pelaksanaan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 17
(1) Kepala Badan, Direktur Jenderal, dan direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 18
(1) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Permohonan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelengaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik; dan
b. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengendalian dalam rangka penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dalam Peraturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam Rangka Penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 672), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
