Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil yang tersedia.
2. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah suatu pengordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat
dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
4. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
5. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
6. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari Garis Pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
7. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
8. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
9. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona dan pemanfaatannya.
10. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan
pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
11. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
12. Rencana Zonasi Rinci adalah rencana detail dalam 1 (satu) zona berdasarkan arahan pengelolaan di dalam rencana zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan serta ketersediaan sarana yang pada gilirannya menunjukkan jenis dan jumlah surat izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
13. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
14. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
15. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan
pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi.
16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten/Kota, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRW Provinsi ke dalam struktur dan pola ruang wilayah kabupaten/kota.
17. Alokasi Ruang adalah distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
18. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
19. Kawasan Laut adalah Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Antarwilayah.
20. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan perairan yang mencakup lebih dari satu provinsi yang berupa teluk, selat, dan laut.
21. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
22. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
23. Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disebut dengan KSN, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
24. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang selanjutnya disebut dengan KSNT, adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
25. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
26. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
27. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
28. Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
29. Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur Pemangku Kepentingan Utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.
31. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
32. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
33. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tertentu.
34. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
35. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
36. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
37. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hectare, dan perebus garam.
38. Instansi Terkait adalah instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah, unit pelaksana teknis, dan
Instansi Vertikal yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
39. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut BKPRD, adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di provinsi dan di kabupaten/kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
40. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
44. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pengelolaan ruang laut.
45. Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan di provinsi.
