Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGISIAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN/ATAU JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 23-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi yang dilaksanakan dengan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh setiap PNS di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah ataupun melalui proses rotasi/mutasi.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
7. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang selanjutnya disebut JPT Madya, adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I.
8. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang selanjutnya disebut JPT Pratama, adalah jabatan yang meliputi kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala pelabuhan perikanan samudera, ketua sekolah tinggi perikanan, dan jabatan lain yang setara eselon II.
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan

pembangunan yang terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
10. Jabatan Administrator adalah jabatan yang meliputi kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang, kepala pelabuhan perikanan nusantara, kepala pangkalan, kepala balai, dan jabatan lain yang setara eselon III.
11. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang meliputi kepala subbagian, kepala seksi, kepala subbidang, kepala loka, kepala stasiun, dan jabatan lain yang setara eselon IV.
12. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang meliputi kepala urusan, kepala subseksi, dan jabatan lain yang setara eselon V.
13. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
14. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
15. Komisi Aparatur Sipil Negara adalah lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
16. Talent adalah Pegawai ASN yang memenuhi syarat tertentu dan telah lulus tahapan seleksi yang ditentukan.
17. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
20. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Maksud pengisian dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah untuk pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi dan memberi kesempatan kepada para PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian.
(2) Tujuan pengisian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi adalah untuk memperoleh pejabat yang kompeten.

Pasal 3

(1) JPT Madya dapat diisi dari PNS di lingkungan Kementerian dan Instansi Pemerintah.
(2) JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana diisi dari PNS di lingkungan Kementerian.
(3) JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. JPT Madya setara eselon I.a; dan

b. JPT Madya setara eselon I.b.
(4) JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. JPT Pratama setara eselon II.a; dan
b. JPT Pratama setara eselon II.b.
(5) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. Jabatan Administrator setara eselon III.a; dan
b. Jabatan Administrator setara eselon III.b.
(6) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Jabatan Pengawas setara eselon IV.a; dan
b. Jabatan Pengawas setara eselon IV.b.
(7) Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan setara eselon V tidak termasuk jabatan fungsional umum.

Pasal 4

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
d. sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
f. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
g. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
h. sehat jasmani dan rohani.

(2) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) terdiri dari:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun;
e. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
f. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
g. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
h. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
i. sehat jasmani dan rohani.
(3) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) terdiri dari:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi;

g. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
h. sehat jasmani dan rohani.
(4) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) terdiri dari:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara;
c. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
d. memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki pengalaman sebagai pelaksana dan/atau menduduki jabatan setara eselon V paling singkat 4 (empat) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi;
h. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari PyB;
dan
i. sehat jasmani dan rohani.
(5) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi;
d. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

e. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;
f. mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari PyB; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan PNS dalam jabatan struktural.

Pasal 5

(1) JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan PRESIDEN yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
(2) JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk JPT Madya di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan PRESIDEN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai JPT Madya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
c. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan;

d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
e. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
g. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
h. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
i. sehat jasmani dan rohani; dan
j. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pegawai swasta.

Pasal 7

(1) Pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. penetapan dan pengangkatan.
(2) Perencanaan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penentuan jabatan yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi;
c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian jabatan; dan
d. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian jabatan.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. panitia seleksi JPT Madya;
b. panitia seleksi JPT Pratama;
c. panitia seleksi Jabatan Administrator; dan
d. panitia seleksi Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana.
(4) Panitia seleksi JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan panitia seleksi JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibentuk oleh PPK setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi ASN.
(5) Panitia seleksi Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibentuk oleh PyB.
(6) Panitia seleksi Jabatan Pengawas dan/atau seleksi Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dibentuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan dari PyB.

Pasal 8

(1) Panitia seleksi JPT Madya dan panitia seleksi JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat terdiri atas unsur:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi dari lingkungan Kementerian;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi dari Instansi Pemerintah; dan
c. akademisi, pakar/tenaga ahli, atau profesional.
(2) Panitia seleksi Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat terdiri atas unsur:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. pimpinan unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris merangkap anggota;
c. pimpinan unit kerja eselon I sebagai anggota; dan
d. pimpinan inspektorat yang membidangi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai anggota.

(3) Panitia seleksi Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dapat terdiri atas unsur:
a. pimpinan unit kerja eselon I sebagai ketua;
b. sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/ sekretaris inspektorat jenderal sebagai wakil ketua;
c. pimpinan unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai sekretaris merangkap anggota;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup unit kerja eselon I sebagai anggota; dan
e. pimpinan inspektorat yang membidangi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian sebagai anggota.
(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Pasal 9

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) memiliki tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan pengisian;
b. menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
c. menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
d. menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
e. mengumumkan lowongan dan persyaratan pelamaran;
f. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan
g. menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK melalui PyB.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, panitia seleksi dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan dukungan administratif kepada panitia seleksi.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian.
(4) Dalam hal pengisian dan pengangkatan Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana lingkup unit kerja eselon I, tugas kesekretariatan dilaksanakan oleh sekretariat unit kerja eselon I yang dikoordinasikan dan direkomendasikan oleh PyB.

Pasal 11

(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik.
(2) Pengumuman lowongan pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di internal Kementerian melalui laman unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian dan/atau ropeg.kkp.go.id/seleksijpt atau ropeg.kkp.go.id/ seleksiadm.
(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
(4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau sekretaris panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.
(5) Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelamar, panitia seleksi dapat menambah batas waktu pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c disampaikan kepada ketua panitia seleksi.

Pasal 13

(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, panitia seleksi dapat mengundang PNS di lingkungan Kementerian dan/atau dari Instansi Pemerintah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk diikutsertakan di dalam seleksi.
(2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari PyB.

Pasal 14

(1) Penyusunan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan penetapan jadwal seleksi dilakukan sesuai kebutuhan organisasi.
(2) Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas;
b. seleksi kompetensi;
c. wawancara akhir; dan
d. tes kesehatan dan tes kejiwaan.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan oleh panitia seleksi, dibantu oleh Sekretariat.
(4) Seleksi tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh pelamar di rumah sakit pemerintah.
(5) Panitia seleksi dapat dibantu oleh tim seleksi kompetensi/assessor yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi kompetensi.

Pasal 15

(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi.
(2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi:
a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan
b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
(3) Panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong dan disampaikan kepada:
a. PRESIDEN oleh PPK melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) bagi JPT Madya; dan
b. PPK bagi JPT Pratama dan Jabatan Administrasi.

Pasal 16

(1) Penetapan dan pengangkatan JPT Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dilakukan oleh PRESIDEN berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.
(2) Penetapan dan pengangkatan JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b.

Pasal 17

Peserta yang lulus seleksi terbuka pada satu jabatan tidak dapat digunakan untuk jabatan lainnya.

Pasal 18

(1) Panitia Seleksi mengumumkan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana yang akan dilakukan pengisian atau penggantian melalui seleksi terbuka.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
a. nama jabatan yang kosong atau yang akan dilakukan penggantian;
b. unit organisasi;
c. persyaratan administrasi;
d. persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
e. persyaratan kompetensi yang diharapkan;
f. batas waktu pengumpulan kelengkapan administrasi;
g. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi;
h. alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi;
i. materi atau tahapan seleksi; dan
j. persyaratan lain yang ditentukan.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi:
a. surat lamaran bermeterai;
b. riwayat hidup lengkap;
c. surat persetujuan atau rekomendasi dari PPK atau PyB;
d. surat pernyataan tidak sedang menjalani/tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
e. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik/calon anggota legislatif dari partai politik;
f. fotokopi ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai;
g. fotokopi surat keputusan kepangkatan dan jabatan yang diduduki;

h. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahun terakhir;
i. fotokopi tanda terima penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi bagi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan;
j. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
k. surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit pemerintah yang ditunjuk.

Pasal 19

(1) Pengumuman pengisian JPT Madya dilakukan secara terbuka pada tingkat nasional kepada seluruh Instansi Pemerintah melalui media cetak, media elektronik, dan/atau laman ropeg.kkp.go.id/seleksijpt.
(2) Pengumuman pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka di internal Kementerian dan/atau dapat dilakukan secara terbuka kepada seluruh Instansi Pemerintah melalui media elektronik, dan/atau laman ropeg.kkp.go.id/seleksijpt.
(3) Pengumuman pengisian Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan/atau Jabatan Pelaksana diumumkan secara terbuka di internal Kementerian melalui laman ropeg.kkp.go.id/seleksiadm.

Pasal 20

Seleksi terbuka untuk pengisian JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana paling sedikit terdiri atas:
a. seleksi administrasi;
b. penelusuran rekam jejak jabatan yang meliputi integritas dan moralitas;
c. seleksi kompetensi;
d. wawancara akhir; dan
e. tes kesehatan dan tes kejiwaan.

Pasal 21

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang disampaikan oleh para pelamar.
(2) Penelusuran rekam jejak jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan dengan melakukan klarifikasi atau pembuktian terhadap integritas, kinerja, bebas dari indikasi terlibat kasus korupsi oleh pelamar.
(3) Panitia Seleksi MENETAPKAN paling sedikit 3 (tiga) calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau calon Pejabat Administrasi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi.

Pasal 22

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan dengan melakukan penilaian terhadap kompetensi manajerial dan kompetensi teknis para pelamar.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi, dilaksanakan dengan menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan Kementerian, tidak boleh kurang dari jumlah atau jenis metode yang digunakan bagi penilaian untuk menduduki jabatan struktural dibawahnya;
b. Jabatan Administrator, paling sedikit dilaksanakan dengan menggunakan psikometri, wawancara kompetensi, dan analisa kasus atau presentasi; dan
c. Jabatan Pengawas dan/atau Jabatan Pelaksana, paling sedikit dilaksanakan dengan menggunakan psikometri dan kuesioner.

Pasal 23

(1) Wawancara akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
(3) Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
(4) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan Menteri atau Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melibatkan Sekretaris Jenderal dan/atau pimpinan unit kerja eselon I terkait sebagai unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki.
(6) Dalam pelaksanaan wawancara seleksi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana melibatkan pimpinan unit kerja eselon I terkait atau pejabat yang ditunjuk sebagai unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki.

Pasal 24

(1) Tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dilaksanakan setelah peserta dinyatakan masuk dalam 3 (tiga) besar.
(2) Dalam pelaksanaan tes kesehatan dan tes kejiwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembiayaannya ditanggung oleh pelamar dan dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah.

Pasal 25

(1) Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai untuk diumumkan.
(2) Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahapan seleksi secara terbuka melalui laman unit kerja yang menangani sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian atau ropeg.kkp.go.id/ seleksijpt bagi Jabatan

Pimpinan Tinggi atau ropeg.kkp. go.id/seleksiadm bagi Jabatan Administrasi.

Pasal 26

(1) Panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian beserta peringkat nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk JPT Madya dan JPT Pratama disampaikan kepada PPK; dan
b. untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana disampaikan kepada PPK melalui PyB.
(2) PPK berdasarkan penyampaian hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, menyampaikan hasil penilaian calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi kepada PRESIDEN.

Pasal 27

(1) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang telah lulus seleksi dan memperoleh pertimbangan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) akan ditetapkan oleh PRESIDEN untuk diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, calon Pejabat Administrator, calon Pejabat Pengawas, dan calon Pejabat Pelaksana, yang telah lulus seleksi akan ditetapkan oleh PPK untuk diangkat masing-masing sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana.

Pasal 28

(1) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dikecualikan tidak dilaksanakan secara seleksi terbuka.

(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil evaluasi implementasi Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN.
(3) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Komisi ASN.
(4) Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kriteria:
a. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan;
b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta;
e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
f. menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja;
h. memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
(5) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d.
(6) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui tahapan:
a. identifikasi posisi target;

b. identifikasi calon Talent;
c. rekomendasi dan konfirmasi calon Talent; dan
d. uji kompetensi.
(7) Identifikasi posisi target sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi JPT Madya dan JPT Pratama yang kosong dan/atau yang akan diisi disebabkan oleh pejabat yang bersangkutan mutasi jabatan dan/atau mencapai batas usia pensiun.
(8) Identifikasi calon Talent sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dilakukan untuk mengidentifikasi para kandidat JPT Madya dan JPT Pratama berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh PPK dan/atau PyB.
(9) Rekomendasi dan konfirmasi calon Talent sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan untuk mengklarifikasi aspek kinerja para kandidat JPT Madya dan JPT Pratama kepada para pimpinan unit kerja yang bersangkutan berdasarkan pedoman penilaian kinerja.
(10) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dalam pelaksanaannya menggunakan materi yang disesuaikan dengan jabatan yang menjadi target untuk diisi.

Pasal 29

(1) Dalam hal terjadi penataan organisasi di Kementerian yang mengakibatkan adanya pengurangan unit kerja eselon I, penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau Pejabat Administrasi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada oleh panitia seleksi.
(2) Dalam hal pelaksanaan penataan Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperoleh calon Pejabat Pimpinan Tinggi dan/atau calon pejabat administrasi yang memiliki

kompetensi sesuai, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi dilakukan melalui seleksi terbuka.

Pasal 30

(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi yang lowong melalui rotasi/mutasi dari satu Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi ke Jabatan Administrasi yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
(2) Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas rekomendasi Komisi ASN.
(3) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. satu klasifikasi jabatan;
b. memenuhi standar kompetensi jabatan; dan
c. telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kompetensi teknis yang dibuktikan dengan:
a. sertifikasi teknis dari organisasi profesi; atau
b. lulus pendidikan dan pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh instansi teknis.

Pasal 31

PPK dan/atau PyB atas nama PPK menyampaikan laporan pelaksanaan pengisian dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi kepada Komisi ASN dan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 32

PyB menyampaikan laporan pelaksanaan pengisian dan pengangkatan Jabatan Administrasi kepada PPK.

Pasal 33

(1) Apabila di lingkungan Kementerian tidak terdapat PNS yang memenuhi persyaratan untuk menduduki JPT Madya tertentu, PPK dapat mengisi dari non-PNS/prajurit TNI/anggota Polri setelah mendapatkan persetujuan dari PRESIDEN.
(2) Pengisian JPT Madya dari non-PNS/prajurit TNI/anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN- KP/2015 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 799), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA