Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015-2019

PERMENKKP No. 25-permen-kp-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015- 2019, yang selanjutnya disebut Renstra KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. 2. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Renja KKP adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Renstra KKP merupakan pedoman bagi setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan program pembangunan kelautan dan perikanan. (2) Renstra KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Ruang lingkup Renstra KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Pendahuluan, yang berisi latar belakang, kondisi umum, potensi, permasalahan dan lingkungan strategis; b. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; c. Arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; d. Target kinerja dan kerangka pendanaan; dan e. Penutup.

Pasal 4

Renstra KKP sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari kerangka regulasi dan kerangka pendanaan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Renstra KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam Renja KKP yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra KKP yang dituangkan dalam Renja KKP.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2015 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY