Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu
dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah pengawasan terhadap tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
3. Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut UPT PSDKP adalah unit organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
4. Unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah subyek penilaian yang diukur untuk diklasifikasikan.
5. Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal negara yang diberi tanda tertentu untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan perikanan.
6. Awak Kapal Pengawas Perikanan, yang selanjutnya disingkat AKP adalah Aparatur Sipil Negara yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal pengawas perikanan untuk melakukan tugas pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai jabatan dan keterampilannya.
7. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.
9. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
