Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN

PERMENKKP No. 25-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage.
3. Andon Penangkapan Ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh Nelayan dan Nelayan Kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage dengan daerah penangkapan ikan sesuai surat izin penangkapan ikan andon dan tanda daftar kapal perikanan untuk Nelayan Kecil andon.
4. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan.
5. Surat Izin Penangkapan Ikan Andon yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
6. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil.
7. Tanda Daftar Kapal Perikanan Andon untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut TDKP Andon adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan

tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat Penangkapan Ikan.
10. Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas provinsi tempat domisili Nelayan atau Nelayan Kecil yang menyatakan bahwa Nelayan atau Nelayan Kecil akan melakukan Andon Penangkapan Ikan.
11. Alokasi Usaha adalah jumlah Kapal Penangkap Ikan yang diizinkan untuk beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan negara

berdasarkan alokasi sumber daya ikan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
14. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

Pasal 2

Andon Penangkapan Ikan dilakukan oleh Kapal Penangkap Ikan berukuran paling besar 30 (tiga puluh) gross tonnage.

Pasal 3

(1) Andon penangkapan ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antargubernur.

(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. alat penangkap ikan, ukuran Kapal Penangkap Ikan, dan jumlah Kapal Penangkap Ikan;
c. jumlah awak kapal dan jumlah Nelayan dan/atau Nelayan Kecil yang akan melakukan Andon Penangkapan Ikan;
d. pelabuhan pangkalan sebagai tempat pendaratan ikan sesuai dengan SIPI Andon dan TDKP Andon;
e. persentase ikan hasil tangkapan yang didaratkan;
f. tanggung jawab para pihak;
g. jangka waktu perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan;
h. musim dan target ikan; dan
i. evaluasi.
(4) Penyusunan kesepakatan bersama dan penyusunan perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan.
(2) Perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan Alokasi Usaha.

Pasal 5

(1) Setiap orang yang melakukan Andon Penangkapan Ikan wajib memiliki SIPI Andon.
(2) Kewajiban memiliki SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan TDKP Andon.

Pasal 6

SIPI Andon dan TDKP Andon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 7

Gubernur berwenang menerbitkan SIPI Andon dan TDKP Andon, untuk Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Andon Penangkapan Ikan di wilayah administrasinya.

Pasal 8

Penerbitan SIPI Andon dan TDKP Andon oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 9

(1) Nelayan untuk memiliki SIPI Andon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang

ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan, dengan melampirkan persyaratan:
a. STKA asli; dan
b. fotokopi SIPI.
(2) Apabila permohonan SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIPI Andon.
(3) SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon dan dalam waktu bersamaan pemohon menyerahkan SIPI asli kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan.
(4) Bentuk dan format SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Nelayan Kecil untuk memiliki TDKP Andon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan dengan melampirkan persyaratan:
a. STKA asli; dan
b. fotokopi TDKP.
(2) Apabila permohonan TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan TDKP Andon.
(3) TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon dan dalam waktu bersamaan pemohon menyerahkan TDKP asli kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan.
(4) Penerbitan TDKP Andon tidak dipungut biaya.
(5) Bentuk dan format TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Setiap Nelayan dan Nelayan Kecil untuk memiliki STKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIPI atau TDKP dengan menunjukan aslinya;
b. kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan atau kartu tanda penduduk pemohon; dan
c. rencana Andon Penangkapan Ikan, meliputi:
1) daerah Penangkapan Ikan;
2) jumlah awak kapal yang akan melakukan Andon Penangkapan Ikan;
3) rencana pelabuhan pangkalan; dan 4) rencana waktu Andon Penangkapan Ikan.
(2) Apabila permohonan STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan STKA.
(3) STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama Nelayan atau Nelayan Kecil;
b. nama Kapal Penangkap Ikan;
c. ukuran Kapal Penangkap Ikan;
d. nomor SIPI atau nomor TDKP;
e. daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan;
f. nomor dan tanggal perjanjian kerja sama Penangkapan Ikan;
g. alat Penangkapan Ikan yang digunakan; dan
h. rencana Andon Penangkapan Ikan.
(4) Masa berlaku STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan masa berlaku SIPI atau TDKP.
(5) Bentuk dan format STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) SIPI Andon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan TDKP Andon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku SIPI Andon atau TDKP Andon berakhir.
(3) Nelayan dan Nelayan Kecil untuk melakukan perpanjangan SIPI Andon atau TDKP Andon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan dengan melampirkan SIPI Andon atau TDKP Andon.
(4) Perpanjangan SIPI Andon dan TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan Alokasi Usaha.

Pasal 13

(1) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap harus menerbitkan atau menolak penerbitan SIPI Andon/TDKP Andon.
(2) Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap harus menerbitkan atau menolak penerbitan STKA.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan perpanjangan SIPI Andon dan TDKP Andon, serta penerbitan STKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 15

(1) Pembinaan terhadap Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon dilakukan oleh gubernur asal dan gubernur tujuan andon.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas.
(3) Pembinaan terhadap Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. pelatihan; dan/atau
c. sosialisasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kewajiban menghormati kearifan dan budaya lokal daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan.

Pasal 16

(1) Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon wajib melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan pangkalan di daerah tujuan Andon Penangkapan Ikan setiap trip Penangkapan Ikan.
(2) Nelayan Andon dan Nelayan Kecil Andon yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran/peringatan tertulis;
b. pembekuan SIPI Andon atau TDKP Andon; dan
c. pencabutan SIPI Andon atau TDKP Andon.
(3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Pembekuan SIPI Andon atau TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan selama 30

(tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban.
(5) Pencabutan SIPI Andon atau TDKP Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIPI Andon atau TDKP Andon tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 17

(1) Kepala pelabuhan pangkalan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) menyampaikan laporan Andon Penangkapan Ikan kepada gubernur melalui Kepala Dinas setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dilakukan secara elektronik.
(3) Bentuk dan format laporan Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimakud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Gubernur berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jumlah SIPI Andon dan TDKP Andon yang telah diterbitkan;
b. jumlah awak kapal Andon Penangkapan Ikan;
c. jumlah ikan hasil tangkapan;
d. daerah Penangkapan Ikan; dan
e. alat Penangkapan Ikan yang digunakan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan di bidang perikanan.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SIPI Andon dan Bukti Pencatatan Kapal Andon yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya SIPI Andon dan Bukti Pencatatan Kapal Andon; dan
b. terhadap permohonan SIPI Andon dan Bukti Pencatatan Kapal Andon yang permohonannya telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN- KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1195), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA