Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
7. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional penyuluhan perikanan.
8. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
9. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
13. Standar Kompetensi Asisten Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Penyuluh Perikanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terdiri atas:
a. Asisten Penyuluh Perikanan Terampil, meliputi:
1. pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Asisten Penyuluh Perikanan Mahir, meliputi:
1. penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Asisten Penyuluh Perikanan Penyelia, meliputi:
1. penata, golongan ruang III/c; dan
2. penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 3
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 4
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
Pasal 5
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang sebagai berikut:
1. Penyuluhan Perikanan;
2. budidaya perikanan;
3. budidaya kelautan;
4. budidaya perairan;
5. mekanisasi perikanan;
6. mesin dan peralatan perikanan;
7. penangkapan ikan;
8. pengolahan hasil laut;
9. pengolahan hasil perikanan;
10. teknik budidaya perikanan;
11. teknik penanganan patologi perikanan;
12. teknik penangkapan ikan;
13. teknik pengolahan produk perikanan;
14. teknologi budidaya ikan;
15. teknologi hasil perikanan;
16. teknologi penangkapan ikan;
17. teknologi pengolahan hasil perikanan;
18. teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau
19. agribisnis perikanan.
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan
melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
dan
f. daftar riwayat hidup.
Pasal 6
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dari calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(3) Dalam hal PNS belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(5) Asisten Penyuluh Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Pasal 7
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. diploma tiga di bidang sebagai berikut:
a) Penyuluhan Perikanan;
b) budidaya perikanan;
c) budidaya kelautan;
d) budidaya perairan;
e) mekanisasi perikanan;
f) mesin dan peralatan perikanan;
g) penangkapan ikan;
h) pengolahan hasil laut;
i) pengolahan hasil perikanan;
j) teknik budidaya perikanan;
k) teknik penanganan patologi perikanan;
l) teknik penangkapan ikan;
m) teknik pengolahan produk perikanan;
n) teknologi budidaya ikan;
o) teknologi hasil perikanan;
p) teknologi penangkapan ikan;
q) teknologi pengolahan hasil perikanan;
r) teknologi produksi dan manajemen perikanan budidaya; atau s) agribisnis perikanan.
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; dan
i. batas usia sebagaimana dimaksud dalam huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
e. sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan;
f. salinan sah pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan;
g. salinan sah surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
i. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;
j. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan diduduki; dan
k. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan diduduki.
Pasal 9
(1) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang berupa kegiatan pengembangan profesi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebelum PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(5) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(8) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan.
(9) Pejabat fungsional lainnya dapat berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
(10) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Pasal 10
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Kenaikan pangkat bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 12
Asisten Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan pangkat dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
c. asli PAK terakhir; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 13
(1) Kenaikan pangkat bagi Asisten Penyuluh Perikanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 14
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Asisten Penyuluh Perikanan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan sah surat keterangan lulus/sertifikat Uji Kompetensi;
d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir;
e. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir;
f. salinan sah surat keputusan pencantuman gelar sesuai kualifikasi jabatan; dan
g. salinan sah dokumen penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang akan naik ke jenjang mahir dan penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dengan Angka Kredit yang dipersyaratkan sebesar 4 (empat) Angka Kredit.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pengembangan profesi pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 17
Kenaikan jenjang jabatan dari Asisten Penyuluh Perikanan terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Perikanan penyelia ditetapkan oleh PPK.
Pasal 18
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan terampil sampai dengan Asisten Penyuluh Perikanan penyelia ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
Pasal 20
(1) Asisten Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 21
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang disetujui oleh pimpinan unit kerja;
b. salinan sah PAK terakhir;
c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Asisten Penyuluh Perikanan menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh pimpinan unit kerja dengan melampirkan:
a. PAK terakhir;
b. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
c. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
Pasal 23
Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan cara:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari Asisten Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali.
(5) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan selama diberhentikan.
Pasal 25
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) yang menjalani tugas belajar dan mendapatkan ijazah diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 26
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan yang akan didudukinya.
(2) Asisten Penyuluh Perikanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
(4) Asisten Penyuluh Perikanan yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 27
Penetapan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Penyuluh Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan dari PPK.
Pasal 29
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Asisten Penyuluh Perikanan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
Pasal 30
(1) Asisten Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya dapat diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya.
Pasal 31
(1) Kriteria daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang secara geografis sulit dijangkau dan/atau diakses oleh sarana transportasi.
(2) Kriteria daerah rawan dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) merupakan daerah yang memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan keselamatan terhadap Asisten Penyuluh Perikanan.
Pasal 32
Daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. usulan penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023; dan
c. penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2023
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
