Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa dan/atau Pemenuhan Persyaratan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

PERMENKKP No. 25 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya. 2. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Perikanan keluar dari Wilayah Negara Republik INDONESIA. 3. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Hasil Perikanan dari luar ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. 4. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis. 5. Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat SMKHP adalah sertifikat untuk Pengeluaran Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. 6. Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 2

(1) Hasil Perikanan yang dilakukan Pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (2) Hasil pemeriksaan mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SMKHP. (3) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Pengeluaran Hasil Perikanan berupa barang bawaan penumpang dan/atau pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dilengkapi SMKHP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (2) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen lain dalam rangka penerbitan sertifikat kesehatan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. (3) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA merupakan Hasil Perikanan yang telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (2) Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data: a. nama negara asal; b. nama eksportir negara asal; c. nomor registrasi eksportir negara asal; d. nama importir; e. alamat importir; f. nomor dan tanggal penerbitan health certificate; g. jenis produk; h. harmonized system code produk; i. nama produk; j. jumlah produk; k. kondisi produk; l. peruntukan produk; m. tujuan pemasaran; n. pelabuhan/bandara muat; o. pelabuhan/bandara transit Pemasukan; dan p. pelabuhan/bandara tujuan Pemasukan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Badan dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. (4) Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 610), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж