Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN

PERMENKKP No. 27-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, merupakan acuan bagi pejabat fungsional Pengelola

Kesehatan Ikan, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Pasal 2

(1) Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.

Pasal 3

(1) Jenjang jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(2) Jenjang jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat pada masing-masing jenjang jabatan.
(3) Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mengacu pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan
b. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.

Pasal 5

(1) Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.

(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
b. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional;
e. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Kegiatan unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit 80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen) merupakan kegiatan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan dan paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan Profesi dan/atau Diklat Fungsional/Teknis dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh persen).

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA