Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
3. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
5. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan Laut Lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
6. Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
7. Alokasi Usaha adalah jumlah kapal Penangkap Ikan yang diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan alokasi sumber daya ikan yang tersedia.
8. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.
9. Nelayan Lokal adalah adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
10. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
11. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
12. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
13. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
14. Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
15. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
16. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
17. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
18. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlajutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
19. Pemantau di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut Pemantau di atas Kapal adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah dan memiliki kompetensi dalam kegiatan Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
20. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha pada subsektor penangkapan ikan dan/atau subsektor pengangkutan ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
21. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan.
22. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
23. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
24. Buku Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BKP adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan.
25. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
26. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
27. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
28. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
29. Setiap Orang adalah orang perserorangan atau korporasi.
30. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
34. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
35. Dinas adalah dinas yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan Laut Lepas.
(2) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
(2) Potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. yang ditetapkan oleh Menteri; dan
b. yang ditetapkan oleh RFMO.
(3) Dalam hal terdapat potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan belum ditetapkan oleh Menteri dan RFMO, potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan ditentukan berdasarkan analisis data historis ikan hasil tangkapan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Pasal 4
(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur terdiri atas:
a. kuota industri;
b. kuota Nelayan Lokal; dan
c. kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(2) Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.
(3) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(4) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.
Pasal 5
(1) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan proporsi jenis ikan dan/atau kelompok sumber daya ikan.
(2) Pembagian kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. jumlah nelayan;
b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan;
c. Alat Penangkapan Ikan;
d. produksi ikan hasil tangkapan;
e. data Log Book Penangkapan Ikan;
f. karakteristik sumber daya ikan dan habitatnya; dan
g. jumlah lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta penyelenggara kegiatan kesenangan dan wisata yang melakukan kegiatan Penangkapan Ikan bukan untuk tujuan komersial.
Pasal 6
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dibagi untuk setiap provinsi pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jumlah nelayan;
b. jumlah dan ukuran Kapal Penangkap Ikan;
c. jumlah Alat Penangkapan Ikan; dan
d. produksi ikan hasil tangkapan.
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan.
(2) Dalam melakukan penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. Pemerintah Daerah provinsi;
c. perguruan tinggi; dan/atau
d. pakar.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penghitungan Kuota Penangkapan Ikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 8
(1) Kementerian mengalokasikan kuota industri untuk Nelayan Kecil.
(2) Dinas provinsi mengalokasikan kuota Nelayan Lokal untuk Nelayan Kecil.
(3) Alokasi kuota industri untuk Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan alokasi kuota Nelayan Lokal
untuk Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. jumlah Nelayan Kecil; dan
b. produksi ikan hasil tangkapan Nelayan Kecil di Pelabuhan Perikanan dan/atau sentra nelayan.
Pasal 9
(1) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur didistribusikan pada setiap Pelabuhan Pangkalan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur.
(2) Pendistribusian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kapasitas Pelabuhan Pangkalan; dan
b. rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan.
(3) Kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal pada setiap Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 10
Kapasitas Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kemampuan Pelabuhan Pangkalan menampung jumlah Kapal Penangkap Ikan dan jumlah Kapal Pengangkut Ikan.
Pasal 11
(1) Rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b sesuai dengan rencana induk Pelabuhan Perikanan.
(2) Pengembangan Pelabuhan Pangkalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan mempertimbangkan ketersediaan Kuota Penangkapan Ikan.
(2) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dimulainya periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan.
(3) Periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
(4) Dalam hal masih tersedia Kuota Penangkapan Ikan, pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada periode 1 (satu) tahun musim Penangkapan Ikan berjalan.
(5) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sertifikat Kuota Penangkapan Ikan.
(6) Pemberian Kuota Penangkapan Ikan dikenakan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Bentuk dan format sertifikat Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
