Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

PERMENKKP No. 28 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT BPPMHKP adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan dari Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 3. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 2

UPT BPPMHKP terdiri atas: a. unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan; dan b. unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 3

(1) UPT BPPMHKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) UPT BPPMHKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 4

Klasifikasi unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; b. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; dan c. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 5

Klasifikasi unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 6

Unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, unit pelaksana teknis pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan inspeksi, pemeriksaan tindak lanjut, dan verifikasi penerbitan sertifikat pada unit penangkapan ikan, unit pembenihan ikan, unit pembudidayaan ikan, unit produksi pakan ikan, unit produksi obat ikan, unit distribusi obat ikan, unit penanganan hasil kelautan dan perikanan, unit pengolahan hasil kelautan dan perikanan, dan unit distribusi hasil kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan surveilans, pengambilan dan pengujian contoh, dan pemeriksaan tindak lanjut hasil surveilans, pada unit penangkapan ikan, unit pembenihan ikan, unit pembudidayaan ikan, unit produksi pakan ikan, unit produksi obat ikan, unit distribusi obat ikan, unit penanganan hasil kelautan dan perikanan, unit pengolahan hasil kelautan dan perikanan, dan unit distribusi hasil kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan penerbitan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan; e. pelaksanaan pemantauan kesegaran ikan, residu bahan berbahaya terhadap hasil kelautan dan perikanan, serta racun hayati di perairan; f. pelaksanaan pengelolaan dan penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional, sistem manajemen mutu laboratorium, dan sistem manajemen mutu lembaga inspeksi; g. pelaksanaan kerja sama terkait layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; h. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi terkait pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan operasional pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Pasal 8

(1) Susunan organisasi Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan pengelolaan keuangan, barang milik/kekayaan negara, sumber daya manusia, tata laksana, kearsipan dan persuratan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat; dan c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 9

(1) Susunan organisasi Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 10

Susunan organisasi Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 11

Bagan susunan organisasi Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dan Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan mempunyai tugas melaksanakan uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, unit pelaksana teknis uji standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan validasi dan verifikasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. pelaksanaan penyiapan bahan teknis rancangan standardisasi metode pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan uji profisiensi dan pembuatan bahan acuan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; e. pelaksanaan pengujian mutu dalam rangka uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; f. pelaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan; g. pelaksanaan kerja sama teknis laboratorium; h. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi terkait uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang uji standar pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Pasal 14

(1) Susunan organisasi Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pada Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Pasal 15

Bagan susunan organisasi Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT BPPMHKP sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jumlah kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Pasal 17

(1) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Nama UPT BPPMHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: 1. Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Surabaya I; 2. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Medan I; 3. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tanjung Pinang; 4. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Lampung; 5. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jakarta; 6. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Semarang; 7. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Surabaya II; 8. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Entikong; 9. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Balikpapan; 10. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Banjarbaru; 11. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tarakan; 12. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Denpasar; 13. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mataram; 14. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Makassar; 15. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Manado; 16. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ambon; 17. Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jayapura; 18. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Banda Aceh; 19. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Medan II; 20. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Asahan; 21. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Padang; 22. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pekanbaru; 23. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jambi; 24. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Palembang; 25. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Bengkulu; 26. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pangkalpinang; 27. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Batam; 28. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Merak; 29. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Bandung; 30. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Cirebon; 31. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Yogyakarta; 32. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pontianak; 33. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Palangkaraya; 34. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kupang; 35. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Bima; 36. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mamuju; 37. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Palu; 38. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Luwuk Banggai; 39. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Kendari; 40. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Baubau; 41. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Gorontalo; 42. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Tahuna; 43. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ternate; 44. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Sorong; 45. Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Merauke; dan 46. Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Jakarta.

Pasal 20

Wilayah kerja UPT BPPMHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Kepala UPT BPPMHKP dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT BPPMHKP menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT PRL. (2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

Kepala UPT BPPMHKP menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 24

UPT BPPMHKP menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

Pasal 25

Setiap unsur di lingkungan UPT BPPMHKP dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik di lingkungan UPT BPPMHKP maupun dalam hubungan antarinstansi lain yang terkait.

Pasal 26

Setiap unsur di lingkungan UPT BPPMHKP menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPPMHKP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT BPPMHKP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 29

(1) Kepala Balai Besar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Kepala Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, dan Kepala Bagian Tata Usaha merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dan Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 30

Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT BPPMHKP ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat dan pegawai pada unit pelaksana teknis karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan tetap melaksanakan sertifikasi produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan sampai dengan Balai Uji Standar Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai lembaga sertifikasi produk hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN- KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1713), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1989); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 tentang Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1713), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж