Peraturan Menteri Nomor 30-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Pasal 1
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Komnas KAJISKAN, merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui penghimpunan dan penelaahan hasil penelitian/pengkajian mengenai sumber daya ikan dari berbagai sumber, termasuk bukti ilmiah yang tersedia (best scientific evidence available), dalam penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagai bahan kebijakan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab (responsible fisheries) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi kebutuhan data dan informasi baik di bidang perikanan maupun di bidang lingkungan perairan dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan penyerasian program penelitian dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan;
c. pelaksanaan validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan secara nasional dalam rangka penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
d. penelaahan kebijakan strategis pengelolaan perikanan yang sedang dan/atau akan dilaksanakan di setiap wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Komnas KAJISKAN beranggotakan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, terdiri dari para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(2) Para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pakar, perwakilan perguruan tinggi, dan kementerian/ lembaga terkait yang mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
(3) Bidang keahlian para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi biologi perikanan, pengkajian stok ikan, teknologi/kapasitas penangkapan ikan, sosial ekonomi perikanan, pengelolaan perikanan, pengendalian penangkapan ikan, biologi laut, ekologi perairan, limnologi, oseanografi, dinamika populasi ikan, akustik perikanan, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan statistik perikanan.
(4) Keanggotaan Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 5
Keanggotaan Komnas KAJISKAN bertugas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya.
Pasal 6
(1) Pengangkatan kembali anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dengan mempertimbangkan saran dari Ketua Komnas KAJISKAN periode sebelumnya.
(2) Komnas KAJISKAN dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari/dan oleh seluruh anggota Komnas KAJISKAN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Komnas KAJISKAN diatur oleh Komnas KAJISKAN.
Pasal 7
(1) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN dapat dilakukan sebelum masa tugas anggota Komnas KAJISKAN berakhir dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c. sakit jasmani dan/atau rohani secara permanen.
(2) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Komnas KAJISKAN kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Pasal 8
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibentuk Sekretariat Komnas KAJISKAN yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komnas KAJISKAN.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Pusat yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan di bidang perikanan.
(4) Sekretariat Komnas KAJISKAN berkedudukan di Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan tugas Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Komnas KAJISKAN mengadakan sidang yang dipimpin oleh Ketua Komnas KAJISKAN.
(2) Dalam hal Ketua Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, sidang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 10
(1) Komnas KAJISKAN bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Sidang Komnas KAJISKAN dianggap sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh paling sedikit separuh jumlah anggota Komnas KAJISKAN ditambah dengan satu anggota.
(3) Apabila jumlah kehadiran anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi dalam 2 (dua) kali persidangan berturut-turut maka dalam sidang ketiga dapat mengambil keputusan.
Pasal 11
(1) Komnas KAJISKAN dapat mengundang pemangku kepentingan sebagai narasumber sesuai dengan keperluan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari kementerian/lembaga yang lingkup tugasnya di bidang pengelolaan perikanan, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang perikanan, dan/atau pelaku usaha di bidang perikanan.
Pasal 12
(1) Pada akhir masa tugas keanggotaannya, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan sidang untuk melakukan evaluasi kinerja.
(2) Hasil sidang evaluasi kinerja Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 13
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komnas KAJISKAN dibebankan pada Anggaran Badan yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2012 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2014 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.16/MEN/2012 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 255), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2016
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
