Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan adalah nilai ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan pangkalan.
3. Pelaku Usaha Perikanan Tangkap adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada subsektor penangkapan ikan atau subsektor pengangkutan ikan.
4. Timbangan Elektronik adalah alat yang digunakan untuk Menimbang ikan hasil tangkapan yang didaratkan dan terkoneksi dengan sistem aplikasi secara daring.
5. Pengolah Data adalah aparatur sipil negara dan/atau pihak lain yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengumpulkan dan memasukkan data ke dalam aplikasi.
6. Verifikator adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh kepala pelabuhan perikanan untuk memverifikasi dan memvalidasi data hasil timbangan pada sistem aplikasi.
7. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis Nakhoda atau nelayan mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan.
8. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
9. Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
10. Surat Tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
12. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
