Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM ARSITEKTUR DATA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 35-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan untuk: a. menyusun metode pengumpulan data dan validasinya dari mulai unit terkecil sumber data sampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. menyusun metode analisis data untuk pendugaan parameter data kelautan dan perikanan pada waktu tertentu; c. melihat data real time, keterhubungan antar data dan perubahan- perubahan (perilaku) faktor dimasa yang akan datang; dan d. sebagai acuan bagi Unit Eselon I lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemangku kepentingan dalam pembuatan arsitektur data kelautan dan perikanan yang tematik.

Pasal 2

Pedoman Umum Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Penyusunan Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan mengacu kepada data dan metode pengumpulan data kelautan dan perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pengumpulan data dan validasi data dalam rangka penyusunan Arsitektur Data Kelautan dan Perikanan menggunakan prosedur World Cafe Method (WCM) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Penyusunan arsitektur data kelautan dan perikanan yang bersifat tematik ditetapkan dengan Pedoman Teknis oleh Eselon I terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini dan dalam pelaksanaannya dilaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Eselon I terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib menyerahkan semua data statistik yang berada dalam lingkup tugasnya kepada Pusat Data, Statistik, dan Informasi untuk dilakukan pengelolaan dan penyajian.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN