Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
2. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
5. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat DUPAK, adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang berisi rincian uraian kegiatan dengan mencantumkan nilai/Angka Kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam PAK.
6. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
7. Tim Penilai Pusat adalah Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Direktorat Jenderal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Tim Penilai Provinsi adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah provinsi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.
9. Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Tim Penilai yang bertugas membantu sekretaris daerah kabupaten/kota atau pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk yang membidangi perikanan tangkap.
10. Penetapan Angka Kredit, yang selanjutnya disingkat PAK adalah surat penetapan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yang berisi satuan dan akumulasi nilai dari hasil penilaian uraian kegiatan yang diperoleh Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam kurun waktu tertentu.
11. Berita Acara Hasil Penilaian DUPAK adalah daftar yang memuat data Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap beserta kolom yang berisi usulan penilaian dan kolom berisi hasil pemeriksaan Tim Penilai dari uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam jangka waktu tertentu.
12. Sasaran Kinerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
13. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
