Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KARAWANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang yang selanjutnya disebut Politeknik KP Karawang adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
2. Statuta Politeknik KP Karawang adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik KP Karawang dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Politeknik KP Karawang.
3. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.
5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
7. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri dari Dosen dan Taruna.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9. Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Taruna.
10. Taruna adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Politeknik KP Karawang.
11. Alumni adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik KP Karawang.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
13. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan
perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
17. Direktur adalah pemimpin Politeknik KP Karawang yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik KP Karawang.
Pasal 2
(1) Politeknik KP Karawang merupakan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertempat di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
(2) Hari lahir Politeknik KP Karawang pada tanggal 22 Desember 2016 sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai dies natalis Politeknik KP Karawang.
Pasal 3
(1) Politeknik KP Karawang memiliki lambang berbentuk perisai segi 5 (lima) dengan tulisan POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KARAWANG, dan gelombang melingkar, pada bagian tengah terdapat 3 (tiga) ekor ikan tuna.
(2) Lambang Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bentuk :
perisai segi 5 (lima) memiliki makna melambangkan Pancasila;
b. isi:
1. tulisan POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KARAWANG pada lambang memiliki makna nama perguruan tinggi;
2. 3 (tiga) ekor ikan memiliki makna Tridharma Perguruan Tinggi;
3. ikan tuna memiliki makna kecepatan, kegesitan, dan bernilai ekonomis tinggi; dan
4. gelombang melingkar memiliki makna semangat menggali dan mengembangkan ilmu kelautan dan perikanan.
c. warna:
1. warna biru laut (C:65 M:0 Y:0 K:0) melambangkan kompeten, konsisten, profesional, dan intelektual;
2. warna hijau (C:100 M:0 Y:100 K:0) melambangkan kesuburan dan kesejahteraan;
dan
3. warna putih (kode C:0 M:0 Y:0 K:0) melambangkan kesucian, kejujuran, dan amanah.
(3) Lambang Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 4
(1) Politeknik KP Karawang memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar putih dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik KP Karawang.
(2) Bendera Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 5
(1) Bendera program studi Politeknik KP Karawang berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang
berbanding lebar 3:2 dengan warna dasar sesuai dengan program studi masing-masing dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik KP Karawang.
(2) Ketentuan mengenai warna dasar, kode warna, dan tata cara penggunaan bendera program studi diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 6
(1) Politeknik KP Karawang memiliki himne dan mars dengan judul Himne Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang dan Mars Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang.
(2) Himne dan mars Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan himne dan mars Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 7
Ketentuan mengenai pakaian seragam dan atribut bagi Taruna Politeknik KP Karawang diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 8
Politeknik KP Karawang memiliki tujuan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, memiliki semangat terus berkembang, berdaya saing tinggi, bermoral, berjiwa kewirausahaan dan berwawasan lingkungan, serta unggul di bidang industri kelautan dan perikanan dengan pendekatan teaching factory;
b. c.
melaksanakan penelitian terapan dan menyebarluaskan hasilnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung peningkatan mutu kehidupan;
e. membangun jiwa kewirausahaan di kalangan Sivitas Akademika yang menumbuhkembangkan sektor industri bidang kelautan dan perikanan; dan
f. mengembangkan program kemitraan dan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, masyarakat, pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri.
Pasal 9
Politeknik KP Karawang memiliki rencana arah pengembangan sebagai berikut:
a. menjadikan pusat pengembangan produk inovasi yang mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pendidikan tinggi dan industri bertaraf internasional;
b. mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
c. mengembangkan diri dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara berupa penemuan, pengembangan, kombinasi, atau integrasi dari beberapa teknologi di bidang kelautan dan perikanan yang sudah ada sebelumnya, menjadi teknologi kelautan dan perikanan baru yang membawa kemaslahatan masyarakat;
d. meningkatkan mutu lulusan melalui pengelolaan mutu pendidikan dan lembaga yang efektif dan efisien;
e. meningkatkan manajemen mutu pendidikan kelautan dan perikanan yang berkualitas dengan standar layanan minimum secara konsisten dan terus-menerus; dan
f. mengembangkan sarana dan prasarana untuk memenuhi tuntutan perubahan ilmu dan teknologi secara global.
Pasal 10
Organisasi Politeknik KP Karawang terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 11
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan dan bertanggung jawab secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik KP Karawang.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. melakukan pembinaan mental dan moral Taruna;
c. melakukan pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(5) Direktur berkewajiban menyiapkan rencana jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama atau bidang lainnya.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 13
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu,
pembinaan Dosen dan Tenaga Kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan Alumni serta pembinaan karakter.
Pasal 14
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai fungsi:
a. pemberian pertimbangan, saran atau pendapat nonakademik terhadap kebijakan Direktur;
b. pemberian pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Karawang; dan
c. pemberian bantuan pengembangan Politeknik KP Karawang.
Pasal 15
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri atas:
a. 7 (tujuh) anggota kehormatan; dan
b. 2 (dua) anggota biasa.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Kabupaten Karawang;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
(4) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap program studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(5) Persyaratan anggota kehormatan Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. dianggap mampu dalam berkontribusi dalam pendidikan kelautan dan perikanan; dan
b. memiliki kontribusi langsung atau tidak langsung di sektor kelautan dan perikanan.
(6) Persyaratan anggota biasa Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen wakil program studi diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(7) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 16
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Karawang yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. pemberian pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. penetapan kurikulum program studi;
2. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
f. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
g. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu Politeknik KP Karawang paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan;
h. pengawasan dan pengevaluasian pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. pengawasan pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
m. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. pemberian rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Pasal 17
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. para Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih di antara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 18
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Penjaminan Mutu memiliki fungsi:
a. penyelenggaraan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi;
dan
b. pengembangan sistem penjaminan mutu yang konsisten dan berkelanjutan.
(3) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 19
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Penjaminan Mutu berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akreditasi;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang standardisasi;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang audit;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang monitoring dan evaluasi; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang informasi dan kerja sama.
(3) Persyaratan anggota Satuan Penjaminan Mutu:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 20
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki fungsi:
a. penetapan kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. pengambilan kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 21
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. kepala merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang yang menguasai bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang yang menguasai bidang manajemen sarana dan prasarana;
d. 1 (satu) orang yang menguasai bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang yang menguasai bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 22
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan administrasi akademik dilakukan oleh Pembantu Direktur I, serta pembinaan administrasi ketarunaan dan Alumni dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 23
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, Dosen dan Tenaga Kependidikan, praktik kerja nyata (praktik kerja lapang dan kerja praktik akhir), ketarunaan dan Alumni, serta kesejahteraan Taruna.
Pasal 24
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 25
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi, hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 27
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas:
a. Urusan Keuangan; dan
b. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha.
Pasal 28
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum, kerja sama, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 29
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik KP Karawang yang mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kelautan dan perikanan.
Pasal 30
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipimpin oleh Ketua Program Studi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas memimpin, melaksanakan, dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran, serta pembinaan Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
(4) Masa jabatan Ketua Program Studi dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 31
(1) Program studi Politeknik KP Karawang terdiri atas:
a. program studi diploma tiga teknik penangkapan ikan;
b. program studi diploma tiga teknik pengolahan produk perikanan; dan
c. program studi diploma tiga teknik kelautan.
(2) Program studi diploma tiga teknik penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik penangkapan ikan.
(3) Program studi diploma tiga teknik pengolahan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik pengolahan produk perikanan.
(4) Program studi diploma tiga teknik kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan Vokasi di bidang teknik kelautan.
(5) Penutupan program studi dan/atau pembukaan program studi baru ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi.
(6) Penutupan program studi dan/atau pembukaan program studi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 32
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan:
a. kegiatan penelitian ilmiah terapan;
b. pengabdian kepada masyarakat;
c. publikasi;
d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. urusan administrasi pusat; dan
f. evaluasi dan pelaporan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 33
Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 34
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j, mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. bimbingan dan konseling;
c. pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan Taruna;
d. pembinaan tata kehidupan kampus;
e. pelayanan akomodasi, konsumsi Taruna; dan
f. urusan administrasi pusat.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh sekretaris.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 35
Masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 36
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k merupakan unsur penunjang untuk
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Karawang.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktik Kerja;
e. Unit Sertifikasi; dan
f. Unit Kesehatan.
(3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis oleh Pembantu Direktur I.
(4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 37
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada Taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan
pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan program studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan, serta pelayanan kesehatan Taruna dan pegawai.
Pasal 38
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, terdiri dari Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional yang merupakan kelompok tenaga pengajar di lingkungan Politeknik KP Karawang, berada dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan secara teknis jabatan fungsional dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.
Pasal 39
(1) Direktur dan Pembantu Direktur Politeknik KP Karawang diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam memberikan usulan pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan Senat.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Direktur dan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun Politeknik KP Karawang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 41
(1) Ketua Senat Politeknik KP Karawang dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(3) Ketua dan Sekretaris Senat diangkat oleh Direktur.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, dan pengangkatan Ketua Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 42
(1) Kepala dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu dipilih dari dan oleh anggota Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 43
(1) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal dari pejabat fungsional yang bukan berasal dari unsur pemimpin.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 44
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 45
(1) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 46
(1) Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 47
(1) Kepala Unit Penunjang diangkat oleh Direktur.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 48
(1) Pengangkatan Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disebabkan:
a. berhenti atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan sementara dari PNS;
f. diberhentikan dari PNS sebelum masa jabatan berakhir karena suatu sebab;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara; atau
i. berhalangan tetap.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja;
b. perubahan nomenklatur unit kerja;
c. penambahan program studi atau perubahan nomenklatur program studi; dan/atau
d. perubahan tugas dan fungsi.
Pasal 49
Untuk dapat diangkat sebagai Direktur dan Pembantu Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, dan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Dosen tetap;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan
h. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan
b. memiliki jiwa kewirausahaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 51
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Unit Penunjang, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Dosen tetap;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan
h. menduduki jabatan fungsional paling kurang Asisten Ahli.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mampu menjalin jaringan ke dunia usaha dan dunia industri; dan
b. memiliki jiwa kewirausahaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 52
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politeknik KP Karawang dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang.
(2) Pengangkatan Kepala Subbagian, Kepala Urusan, atau Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. diberhentikan dari PNS;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara; atau
g. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. penambahan unit kerja;
b. perubahan nomenklatur; dan/atau
c. perubahan tugas dan fungsi.
Pasal 53
(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diangkat oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud ayat (1), seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. PNS;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus mempunyai kompetensi sesuai dengan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 55
Direktur, Pembantu Direktur, anggota biasa Dewan Penyantun, Senat, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Karawang dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta; dan/atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan.
Pasal 56
Direktur dan Pembantu Direktur diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program
Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu, Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, Sekretaris Satuan Pengawas Internal, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kepala Pusat Pembinaan Karakter, Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter, dan Kepala Unit Penunjang Politeknik KP Karawang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. permohonan sendiri;
b. memasuki usia pensiun PNS;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari PNS;
e. diberhentikan dari PNS, Dosen, atau Tenaga Kependidikan;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. diangkat dalam jabatan lain; dan/atau
j. tidak cakap dalam menjalankan tugas.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Pasal 58
(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Apabila masa jabatan Pembantu Direktur berakhir dan Pembantu Direktur yang baru belum dilantik, Kepala Badan MENETAPKAN salah satu Dosen tetap yang memenuhi syarat sebagai pelaksana tugas Pembantu Direktur.
Pasal 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagai Kepala Satuan Penjaminan Mutu definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Penjaminan Mutu.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Satuan Pengawas Internal.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 atau terjadi penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal menjadi Kepala Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Satuan Pengawas Internal.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Program Studi sebagai Ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa jabatan Ketua Program Studi.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 atau terjadi penetapan Sekretaris Program Studi menjadi Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen dari Program Studi yang bersangkutan yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Program Studi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Program Studi sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Program Studi.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 atau terjadi penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menjadi Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagai Kepala Pusat Pembinaan Karakter definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebelumnya.
(2) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 atau terjadi penetapan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter menjadi Kepala Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter untuk melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala Pusat Pembinaan Karakter.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur mengangkat seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Unit Penunjang.
Pasal 70
(1) Kepala Subbagian dan Kepala Urusan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Subbagian dan Kepala Urusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. berhalangan tetap;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara bagi PNS;
f. tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai anggota biasa atau anggota kehormatan; dan
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. meninggal dunia;
b. dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana;
c. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana; dan/atau
d. sakit lebih dari 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
Pasal 72
Pemberhentian Ketua Dewan Penyantun, Sekretaris Dewan Penyantun, Ketua Senat, dan Sekretaris Senat dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 73
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemimpin dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal bertujuan untuk:
a. menjamin pengelolaan keuangan serta sarana dan prasarana yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang sarana dan prasarana; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 74
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan mutu:
a. dapat diharap: tersedia saat dibutuhkan;
b. tanggap: tanggap terhadap kebutuhan;
c. kompeten: pemberi pelayanan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan;
d. dapat diakses: mudah mendapatkannya;
e. ramah dan sopan: supel;
f. komunikatif: memberikan pelayanan yang baik;
g. dapat dipercaya: pelanggan yakin bahwa pelayanan tersebut merupakan yang terbaik;
h. jaminan: tidak ada keraguan atau risiko yang berkaitan dengan penggunaan pelayanan;
i. pengertian/pemerhati:
memahami kebutuhan pelanggan; dan
j. dapat dipresentasikan: penampilan personil dan sarana yang tepat.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal terdiri dari pengembangan standar mutu dan audit di bidang:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. ketarunaan.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya dilaksanakan sesuai dengan pedoman mutu penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 75
(1) Politeknik KP Karawang menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
(2) Politeknik KP Karawang menyelenggarakan program pendidikan diploma tiga dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Tahun akademik di Politeknik KP Karawang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan.
(4) Ketentuan mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 77
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politeknik KP Karawang dilaksanakan dengan satuan kredit semester.
(2) Beban studi Taruna, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Ketentuan mengenai satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 78
(1) Kurikulum Politeknik KP Karawang dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan pendekatan teaching factory.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap program studi sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 79
(1) Penilaian hasil belajar di Politeknik KP Karawang merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Taruna.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktik, tugas akhir, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penilaian hasil belajar didasarkan pada komponen penilaian yang tertuang pada rencana pembelajaran semester.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan huruf A (4,0), huruf AB (3,5), huruf B (3,0), huruf BC (2,5), huruf C (2,0), huruf D (1,0), dan huruf E (0).
(6) Hasil belajar Taruna dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(7) Hasil belajar Taruna dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Ketentuan mengenai penilaian hasil belajar Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Pasal 80
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang di persyaratkan dan
berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa laporan kerja praktik akhir dalam ujian komprehensif.
(2) Taruna dalam membuat laporan kerja praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibimbing oleh Dosen pembimbing.
(3) Ujian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah semua persyaratan akademis terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 81
(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), jika memiliki nilai ujian komprehensif paling sedikit B.
(2) Predikat kelulusan terdiri dari memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
Pasal 82
(1) Politeknik KP Karawang pada akhir penyelenggaraan program Pendidikan Vokasi mengadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran.
(3) Ketentuan mengenai upacara wisuda, bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 83
(1) Politeknik KP Karawang menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau
keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Pasal 84
(1) Penerimaan Taruna Politeknik KP Karawang diselenggarakan melalui seleksi dengan mengacu kepada pedoman penerimaan Taruna.
(2) Persyaratan untuk menjadi Taruna meliputi:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Umum/Sekolah Usaha Perikanan Menengah/Sekolah Menengah Kejuruan/Aliyah atau yang sederajat; dan
b. lulus seleksi penerimaan Taruna.
(3) Ketentuan mengenai pedoman penerimaan Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 85
(1) Penyelenggaraan penelitian Politeknik KP Karawang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dapat dilaksanakan sendiri atau kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, seminar usul penelitian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, seminar hasil penelitian, pelaporan, dan publikasi.
(4) Hasil penyelenggaraan penelitian berupa laporan penelitian, bahan ajar untuk perkuliahan dan pengabdian kepada masyarakat, materi seminar, dan artikel untuk pengabdian kepada masyarakat.
(5) Penyelenggaraan penelitian dilakukan oleh Dosen dan dapat melibatkan Taruna dan/atau Tenaga Kependidikan baik secara kelompok maupun perseorangan.
(6) Hasil penelitian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 86
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat Politeknik KP Karawang dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan melibatkan Dosen, Taruna, dan Tenaga Kependidikan baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(6) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 87
(1) Anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsinya memiliki Kebebasan Akademik, termasuk kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
(2) Direktur mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan Kebebasan Akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika berupaya agar kegiatan serta hasilnya memberi kontribusi terhadap peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau humaniora.
(4) Dalam melaksanakan Kebebasan Akademik setiap anggota Sivitas Akademika harus bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Pasal 88
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari Kebebasan Akademik yang memungkinkan Dosen menyampaikan pikiran dan pendapat secara bebas di Politeknik KP Karawang sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Tenaga ahli dari luar Politeknik KP Karawang dapat diundang untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan Kebebasan Akademik.
Pasal 89
Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Politeknik KP Karawang dan Sivitas Akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 89 diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 91
(1) Lulusan Politeknik KP Karawang dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi.
(2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Ahli Madya Perikanan yang disingkat A.Md.Pi.
(3) Sebutan gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 92
Syarat pemberian gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Pasal 93
(1) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan.
(2) Lulusan Politeknik KP Karawang dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan penghargaan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 94
(1) Taruna Politeknik KP Karawang yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur dan diketahui oleh Kepala Badan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan transkrip akademik.
(5) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 95
(1) Dosen pada Politeknik KP Karawang terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu, dan berstatus sebagai Dosen PNS pada Politeknik KP Karawang, serta memiliki nomor induk dosen nasional.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu atau praktisi yang memiliki nomor urut pengajar.
(4) Wewenang, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta kenaikan pangkat Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jenjang jabatan akademik, pembinaan, dan penghargaan karier Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik KP Karawang terdiri atas:
a. tenaga administrasi;
b. pustakawan;
c. laboran;
d. pranata komputer;
e. teknisi;
f. pranata laboratorium pendidikan; dan
g. tenaga penunjang akademik lainnya.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari PNS atau non-PNS.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan non-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan Politeknik KP Karawang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Taruna merupakan peserta didik yang terdaftar sah pada salah satu program studi di Politeknik KP Karawang.
(2) Setiap Taruna diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Taruna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai ketarunaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 99
(1) Taruna Politeknik KP Karawang mempunyai hak:
a. menggunakan Kebebasan Akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji
ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan;
dan
h. ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Taruna Politeknik KP Karawang mempunyai kewajiban:
a. menyediakan perlengkapan diri yang akan digunakan selama masa pendidikan;
b. mematuhi semua ketentuan yang berlaku;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana, serta kebersihan dan keamanan kampus;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik KP Karawang; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Pasal 100
(1) Organisasi ketarunaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan
kecendekiaan, serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan terampil.
(2) Organisasi ketarunaan yang sah dan diakui di Politeknik KP Karawang yaitu Senat Taruna yang diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna.
(3) Organisasi ketarunaan lain, dalam bentuk unit kegiatan Taruna, dapat dibentuk di bawah koordinasi seksi-seksi yang ada di dalam kepengurusan Senat Taruna.
(4) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi Senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Senat Taruna merupakan kelengkapan nonstruktural di lingkungan Politeknik KP Karawang.
(6) Tugas, fungsi, keanggotaan, dan kepengurusan Senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya diatur sesuai dengan ketentuan di lingkungan Politeknik KP Karawang.
Pasal 101
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Politeknik KP Karawang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, pembentukan karakter, pembentukan fisik dan kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan penunjang.
(2) Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler ketarunaan harus mendapatkan izin dari:
a. Direktur, dalam hal kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar kampus; atau
b. Menteri, dalam hal kegiatan yang dilakukan antar negara.
Pasal 102
(1) Pendanaan kegiatan ketarunaan Politeknik KP Karawang berasal dari:
a. anggaran Politeknik KP Karawang yang dilakukan dengan mendapatkan izin Direktur; dan/atau
b. sumber lain yang tidak mengikat, digunakan secara taat asas, sehingga penyumbang dan Taruna merasakan manfaatnya.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan dengan penggalangan dana melalui iuran anggota rutin berdasarkan kesepakatan antar Taruna.
Pasal 103
(1) Taruna yang melanggar peraturan di lingkungan Politeknik KP Karawang dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembebanan tugas tertentu;
d. penundaan masa kuliah; dan/atau
e. pemecatan/pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman akademik dan pedoman pembinaan kehidupan kampus yang berlaku.
Pasal 104
(1) Alumni Politeknik KP Karawang merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya.
(2) Untuk membina hubungan antara Alumni dengan Politeknik KP Karawang, para Alumni dihimpun dalam organisasi Alumni yang diatur dan ditetapkan oleh Alumni sendiri.
(3) Hubungan antara organisasi Alumni dengan Politeknik KP Karawang bersifat kemitraan.
Pasal 105
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Akademik Politeknik KP Karawang dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan kemitraan strategis, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta memberi kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 107
(1) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) antara lain:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran (double degree);
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Taruna;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. penerbitan karya ilmiah secara berkala; dan/atau
i. penyelenggaraan seminar bersama.
(2) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) antara lain:
a. pendayagunaan sarana dan prasarana;
b. usaha penggalangan dana; dan/atau
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual.
(3) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, pusat, satuan, dan/atau Unit Penunjang di lingkungan Politeknik KP Karawang, serta dari pihak lain.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(2) Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Penggunaan sarana dan prasarana Politeknik KP Karawang dalam rangka untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
Pendanaan Politeknik KP Karawang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara serta dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, pihak luar negeri, dan hasil unit usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Politeknik KP Karawang, setiap tahun disusun rencana anggaran.
(2) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Politeknik KP Karawang.
(3) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada rencana strategi, rencana induk pengembangan, dan/atau rencana kerja Politeknik KP Karawang untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
(4) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah.
(5) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 111
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelola Politeknik KP Karawang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 112
(1) Akreditasi pada Politeknik KP Karawang meliputi akreditasi institusi dan akreditasi program studi serta akreditasi untuk unit sertifikasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1564), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 114
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN- KP/2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1564), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 115
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
EDHY PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
