Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang yang selanjutnya disebut Politeknik KP Karawang adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
2. Statuta Politeknik KP Karawang adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik KP Karawang dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang memuat perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi dan misi Politeknik KP Karawang.
3. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan ilmu di bidang kelautan dan perikanan.
5. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
7. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri dari Dosen dan Taruna.
8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9. Senat Taruna adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Taruna.
10. Taruna adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di Politeknik KP Karawang.
11. Alumni adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di Politeknik KP Karawang.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
13. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
14. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan
perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
17. Direktur adalah pemimpin Politeknik KP Karawang yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Politeknik KP Karawang.
