Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN HIBAH LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari luar negeri.
2. Pemberi HLN yang selanjutnya disebut Pemberi adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan hibah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
3. Perjanjian HLN yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah kesepakatan tertulis mengenai HLN antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Pemberi HLN yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian HLN atau dokumen lain yang dipersamakan.
4. Daftar Rencana Kegiatan HLN adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan HLN dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari calon Pemberi HLN.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku kuasa bendahara umum negara yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
9. HLN yang Direncanakan adalah HLN dari Pemberi HLN yang diterima dan dibelanjakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan selaku unit pelaksana melalui mekanisme APBN.
10. HLN Langsung adalah HLN dari Pemberi HLN yang diterima dan dibelanjakan secara langsung oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan selaku unit pelaksana.
11. Surat Perintah Pengesahan HLN Langsung yang selanjutnya disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/KPA atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HLN Langsung dalam bentuk uang.
12. Rencana Pemanfaatan HLN adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan.
15. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian.
16. Unit Organisasi Eselon I adalah sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian.
17. Unit Organisasi Eselon II adalah biro, pusat, dan sekretariat direktorat jenderal/inspektorat jenderal/badan.
18. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian.
19. Kepala Biro adalah kepala unit organisasi di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, program dan anggaran.
Pasal 2
HLN merupakan penerimaan negara dengan kriteria:
a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi HLN;
b. tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
c. uang, barang/jasa, dan/atau surat berharga yang diterima dari Pemberi HLN digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima HLN, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
Pasal 3
(1) HLN digunakan untuk:
a. mendukung program pembangunan nasional;
dan/atau
b. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
(2) Penggunaan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima HLN guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan.
(3) Penggunaan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi
satuan kerja penerima HLN guna mendukung penanggulangan pada saat dan setelah kejadian bencana alam untuk pemulihan serta bantuan kemanusiaan termasuk bencana nonalam.
Pasal 4
HLN diklasifikasikan menurut:
a. bentuk;
b. jenis; dan
c. sumber.
Pasal 5
(1) Bentuk HLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. HLN uang;
b. HLN barang/jasa; dan/atau
c. HLN surat berharga.
(2) HLN uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. uang tunai; dan
b. uang untuk membiayai kegiatan.
(3) HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai bagian dari APBN.
Pasal 6
(1) Jenis HLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. HLN yang Direncanakan; dan/atau
b. HLN Langsung.
(2) HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan HLN yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
(3) HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. HLN yang diberikan untuk persiapan atau mendampingi pinjaman;
b. HLN yang telah masuk dalam dokumen perencanaan yang disepakati bersama antara pemerintah dan Pemberi HLN;
c. HLN yang memerlukan dana pendamping;
d. HLN yang dilaksanakan oleh lembaga swadaya masyarakat melalui pemerintah; dan/atau
e. HLN dalam rangka kerja sama antara Kementerian dengan Pemberi HLN di luar negeri.
(4) HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan HLN yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
(5) HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. HLN untuk penanggulangan dan pemulihan bencana alam;
b. HLN untuk penanggulangan dan pemulihan bencana nonalam;
c. HLN dalam rangka kerja sama teknik antara Kementerian dengan pemberi HLN; dan/atau
d. HLN yang atas permintaan pemberi HLN diserahkan langsung kepada Kementerian.
Pasal 7
Sumber HLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berasal dari:
a. negara asing;
b. lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c. lembaga multilateral;
d. lembaga keuangan asing;
e. lembaga nonkeuangan asing;
f. lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik INDONESIA; dan
g. perorangan.
Pasal 8
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk mendapatkan HLN yang Direncanakan, harus mengajukan permohonan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pimpinan Unit Organisasi Eselon II atau kepala UPT.
(3) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
(4) Usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. daftar isian pengusulan kegiatan HLN yang Direncanakan; dan
b. dokumen usulan kegiatan HLN yang Direncanakan.
(5) Daftar isian pengusulan kegiatan HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari HLN.
(6) Dokumen usulan kegiatan HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari HLN yang Direncanakan.
(7) Bentuk dan format daftar isian pengusulan kegiatan HLN yang Direncanakan dan dokumen usulan kegiatan HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan HLN.
(2) Penyusunan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. tujuan dan prinsip penerimaan HLN yang Direncanakan;
b. tugas dan fungsi Kementerian; dan
c. program prioritas Kementerian yang tercantum dalam rencana strategis.
Pasal 10
(1) Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menugasi kepala Biro untuk melakukan pembahasan dengan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sesuai dengan pedoman dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. ditindaklanjuti; atau
b. dikembalikan kepada Unit Organisasi Eselon I pengusul.
Pasal 11
(1) Dalam hal hasil pembahasan berupa ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN yang Direncanakan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimasukan dalam Daftar Rencana Kegiatan HLN.
(4) Dalam hal hasil pembahasan berupa dikembalikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, Sekretaris Jenderal menyampaikan alasan pengembalian secara tertulis kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul untuk dilakukan penyempurnaan dan mengusulkan kembali.
(5) Penyempurnaan dan pengusulan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian surat.
Pasal 12
(1) Setiap Unit Organisasi Eselon I dapat menerima HLN Langsung.
(2) Unit Organisasi Eselon I yang akan menerima HLN Langsung menyiapkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung.
(3) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis terhadap usulan kegiatan HLN Langsung.
Pasal 13
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan secara tertulis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal melaporkan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Menteri berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan arahan kepada Sekretaris Jenderal.
(4) Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menugasi Kepala Biro untuk mengkonsultasikan rencana penerimaan HLN Langsung pada tahun berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(5) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam hal:
a. penerimaan HLN Langsung untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang; dan
b. tidak sama dengan penerimaan HLN Langsung sebelumnya.
(6) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit mencakup:
a. penentuan jenis HLN Langsung;
b. bentuk HLN Langsung; dan
c. penarikan HLN Langsung.
(7) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dengan cara:
a. tatap muka;
b. surat menyurat;
c. rapat; dan/atau
d. komunikasi melalui sarana elektronik.
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil konsultasi rencana penerimaan HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala Biro melakukan pembahasan dengan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait.
(2) Dalam hal rencana penerimaan HLN Langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Kepala Biro melakukan pembahasan dengan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menganalisis usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN Langsung sesuai dengan pedoman dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. ditindaklanjuti; atau
b. dikembalikan kepada Unit Organisasi Eselon I pengusul.
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil pembahasan berupa ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I guna menindaklanjuti usulan kegiatan yang akan dibiayai dari HLN.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun:
a. Perjanjian HLN Langsung; dan
b. rencana kerja HLN Langsung.
(3) Perjanjian HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. Pemberi HLN dan penerima HLN Langsung;
b. nilai komitmen;
c. bentuk HLN Langsung;
d. peruntukan dan tujuan;
e. ketentuan dan persyaratan;
f. jangka waktu;
g. pengakhiran perjanjian; dan
h. tanggal penandatanganan Perjanjian HLN Langsung.
(4) Rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat garis besar rencana pelaksanaan kegiatan HLN Langsung secara menyeluruh selama berlakunya Perjanjian HLN Langsung, termasuk rencana penarikan anggaran per tahun.
(5) Penyusunan Perjanjian HLN Langsung dan rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melibatkan sekretariat jenderal, Unit Organisasi Eselon I terkait, dan Pemberi HLN Langsung.
(6) Penyusunan Perjanjian HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian.
Pasal 16
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I menyampaikan secara tertulis Perjanjian HLN Langsung dan rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal berdasarkan Perjanjian HLN Langsung dan rencana kerja HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugasi Kepala Biro untuk melakukan analisis, yang hasilnya sesuai atau belum sesuai.
(3) Kepala Biro dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Unit Organisasi Eselon I pengusul, Unit Organisasi Eselon I, dan/atau UPT terkait.
(4) Apabila hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Perjanjian HLN Langsung hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Pemberi HLN Langsung.
(6) Perjanjian HLN Langsung yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul untuk ditindaklanjuti.
(7) Apabila hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai, Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul guna dilakukan penyempurnaan dan mengusulkan kembali.
(8) Penyempurnaan dan pengusulan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian surat.
Pasal 17
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I berdasarkan Perjanjian HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), mengajukan permohonan secara tertulis nomor register kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan ringkasan HLN Langsung.
(3) Bentuk dan format ringkasan HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Sektetaris Jenderal berdasarkan permohonan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menyampaikan permohonan secara tertulis nomor register kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pasal 20
(1) Tata cara pencairan dan penarikan dana HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) dilakukan melalui:
a. transfer ke rekening kas umum negara;
b. pembayaran langsung (direct payment);
c. rekening khusus (special account);
d. letter of credit; dan/atau
e. pembiayaan pendahuluan (prefinancing).
(2) Tata cara pencairan dan penarikan dana HLN yang Direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 21
(1) KPA penerima HLN Langsung dalam bentuk uang, harus membuka dan mengelola rekening HLN Langsung untuk menampung uang dari HLN Langsung.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
Pasal 22
(1) KPA berdasarkan pembukaan rekening HLN Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan penyesuaian estimasi pendapatan HLN Langsung dalam DIPA.
(2) Penyesuaian estimasi pendapatan HLN Langsung dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 23
(1) KPA berdasarkan penyesuaian estimasi pendapatan HLN Langsung dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan permohonan SP2HL kepada KPPN khusus pinjaman dan hibah.
(2) KPPN berdasarkan permohonan SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat pengesahan hibah langsung.
Pasal 24
Dalam hal terdapat sisa uang yang bersumber dari HLN Langsung berupa uang dapat:
a. dikembalikan kepada Pemberi HLN Langsung; atau
b. disetorkan ke kas negara.
Pasal 25
(1) HLN Langsung berupa barang/jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kecuali diatur lain dalam Perjanjian HLN.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi HLN, para pihak dapat menyepakati ketentuan barang/jasa yang dipergunakan.
Pasal 26
(1) KPA penerima HLN Langsung dalam bentuk barang/jasa atau surat berharga harus membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/jasa atau surat berharga.
(2) KPA dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pembuat komitmen.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak pemberi dan penerima HLN Langsung;
c. tujuan penyerahan;
d. nilai nominal dalam rupiah dan mata uang asing untuk HLN Langsung dalam mata uang asing;
e. nilai nominal dalam rupiah untuk HLN Langsung dalam mata uang rupiah;
f. bentuk HLN Langsung; dan
g. rincian harga satuan barang/jasa atau surat berharga.
(4) Bentuk dan format berita acara serah terima barang/jasa atau surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
(1) Dalam rangka pengesahan pendapatan HLN Langsung yang bersumber dari HLN Langsung dalam bentuk barang/jasa atau surat berharga, KPA menerbitkan:
a. surat perintah pengesahan pendapatan HLN Langsung bentuk barang/jasa atau surat berharga;
dan
b. memo pencatatan HLN Langsung bentuk barang/ jasa atau surat berharga.
(2) KPA menyampaikan secara tertulis surat perintah pengesahan pendapatan dan memo pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPPN khusus pinjaman dan hibah.
(3) KPPN berdasarkan penyampaian surat perintah pengesahan pendapatan dan memo pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menerbitkan persetujuan memo pencatatan HLN Langsung bentuk barang/jasa atau surat berharga.
(4) Bentuk dan format surat perintah pengesahan pendapatan HLN Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengesahan pendapatan HLN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
Pasal 28
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang menerima HLN Langsung harus melakukan penutupan HLN Langsung paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal berakhirnya HLN Langsung.
(2) Penutupan HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan:
a. surat pernyataan penutupan HLN Langsung yang ditandatangani KPA;
b. surat penerbitan nomor register HLN Langsung dari Kementerian Keuangan;
c. penutupan rekening HLN Langsung dari bank penerbit rekening HLN;
d. surat pengesahan HLN Langsung dari Kementerian Keuangan; dan
e. laporan penyelesaian kegiatan HLN Langsung.
(3) Penutupan HLN Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk barang/jasa atau surat berharga dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan:
a. surat pernyataan penutupan HLN Langsung yang ditandatangani KPA;
b. surat penerbitan nomor register HLN Langsung dari Kementerian Keuangan;
c. berita acara serah terima barang/jasa atau surat berharga;
d. persetujuan memo pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa atau surat berharga dari Kementerian Keuangan; dan
e. laporan penyelesaian kegiatan HLN Langsung.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Sekretaris Jenderal menugasi Kepala Biro untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang hasilnya berupa lengkap atau tidak lengkap.
(5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Biro menyampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
(6) Dalam hal dokumen tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Sekretaris Jenderal mengembalikan kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul untuk dilakukan penyempurnaan dan mengusulkan kembali.
(7) Bentuk dan format surat pernyataan penutupan HLN Langsung yang ditandatangani KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I penerima HLN melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkembangan proses pengadaan barang/jasa;
b. kinerja pelaksanaan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan dana;
d. permasalahan yang dihadapi; dan
e. tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 30
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I penerima HLN menyusun dan menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN kepada Menteri.
(3) Menteri berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap selesai periode triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah rentang waktu berakhir.
(5) Bentuk dan format laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang menerima HLN harus menyampaikan laporan akhir kegiatan HLN dan disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Laporan akhir kegiatan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah kegiatan HLN berakhir.
(3) Laporan akhir kegiatan HLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil pemantauan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas, dan fungsi unit kerja yang dilaksanakan dengan menggunakan dana HLN;
b. analisis manfaat terkait efisiensi, efektifitas, relevansi, dampak dan keberlanjutan pemanfaatan hasil yang dicapai serta rekomendasi yang diberikan;
c. output yang dihasilkan, outcome, permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan;
dan
d. evaluasi terhadap output, dampak, kesinambungan, dan indikator keberhasilan lainnya.
Pasal 32
(1) Sekretaris Jenderal bersama pimpinan Unit Organisasi Eselon I penerima HLN melakukan evaluasi HLN.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap keluaran, dampak, kesinambungan, dan indikator lainnya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan HLN di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 33
(1) Perjanjian HLN Langsung yang telah ditandatangani sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) HLN Langsung yang masih dalam proses pengusulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 23/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 771).
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 771), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 125
