Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
2. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana dan standar.
3. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
4. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
5. Efektivitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh Program dan Kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
6. Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu Program/Kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran.
7. Daftar Simak adalah dokumen berupa daftar periksa yang digunakan sebagai panduan dalam Pemantauan dan Evaluasi.
8. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 5 (lima) tahun.
9. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Renja Kementerian adalah dokumen perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
11. Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
12. Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai prioritas nasional.
13. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
14. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
17. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
18. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.
19. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
20. Unit Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang mengelola dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
21. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan/atau perikanan.
22. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
Pasal 2
Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan di lingkungan Kementerian dilakukan untuk:
a. mengukur dan menilai perkembangan atau capaian pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Kerja;
b. mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dan upaya penyelesaian masalah yang akan/telah dilakukan atas pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian;
c. menjaga proses kerja pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan;
d. menilai pelaksanaan pengendalian risiko atas Program dan Kegiatan yang dijalankan oleh pelaksana Program dan Kegiatan; dan
e. mencegah penyimpangan penggunaan sumber daya dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan.
Pasal 3
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian dengan mengacu kepada Renstra Kementerian dan Renja Kementerian.
(2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. realisasi keuangan dan fisik;
b. pengendalian risiko;
c. pencapaian hasil;
d. kendala yang dihadapi; dan
e. langkah perbaikan.
(3) Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Program pada Unit Kerja Eselon I; dan
b. Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja:
1. pusat;
2. UPT;
3. Dekonsentrasi Kepada GWPP; dan
4. Tugas Pembantuan Pusat.
(4) Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Program Prioritas;
b. Kegiatan Prioritas;
c. Proyek Prioritas; dan
d. Kegiatan lain yang memiliki risiko tinggi.
(5) Kegiatan lain yang memiliki risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen risiko di lingkungan Kementerian.
(6) Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Program dan Kegiatan berupa bantuan pemerintah.
Pasal 4
(1) Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan dilakukan dengan strategi:
a. generik dan fleksibel;
b. koordinasi internal dan mandiri;
c. observasi dan pengamatan;
d. berorientasi kepada perubahan;
e. objektif dan akuntabel; dan
f. reguler dan berjenjang.
(2) Generik dan fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan panduan yang bersifat umum kepada masing-masing Unit Kerja untuk menyusun dan menyesuaikan Pemantauan dan Evaluasi sesuai dengan kondisi dan situasi di masing-masing Unit Kerja.
(3) Koordinasi internal dan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja secara mandiri dan juga dapat dilakukan melalui koordinasi internal antarunit kerja.
(4) Observasi dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pengamatan langsung terhadap proses pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan pendekatan sistem yang berorientasi pada tujuan.
(5) Berorientasi kepada perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan melihat setiap perubahan yang terjadi pada setiap proses dengan mencatat dan mengamati setiap indikator (indikator masukan, proses, dan hasil) pada tahapan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(6) Objektif dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan data dan informasi sebagai hasil Pemantauan dan Evaluasi yang didokumentasikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Reguler dan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f yaitu pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta pelaporannya dilaksanakan secara berjenjang.
Pasal 5
(1) Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. persiapan;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. tindak lanjut.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan rencana kerja Pemantauan dan Evaluasi yang disusun secara tahunan dan ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja paling lambat pada minggu keempat bulan Februari tahun berjalan.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan sumber
daya, data, informasi, dan instrumen sebelum pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk mengukur dan menilai perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dan menentukan tindakan-tindakan koreksi yang diperlukan untuk memastikan keberhasilan Program dan Kegiatan.
(5) Pengumpulan data dan informasi untuk mengukur dan menilai perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan dengan cara:
a. studi dokumen;
b. wawancara;
c. penyebaran kuesioner;
d. focus group discussion;
e. pengamatan langsung di lapangan; dan/atau
f. cara lain yang dapat dilakukan untuk melakukan penilaian terhadap perkembangan dan capaian dari pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses komunikasi hasil pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja yang berkepentingan terhadap keberhasilan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pemanfaatan hasil Pemantauan dan Evaluasi untuk melakukan tindakan korektif terhadap permasalahan pada pelaksanaan Program dan Kegiatan.
Pasal 6
(1) Sekretaris Jenderal bertanggung jawab mengoordinasikan pelaporan Pemantauan dan Evaluasi Program dan Kegiatan Kementerian.
(2) Sekretaris Jenderal mendelegasikan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
b. kepala biro yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara.
Pasal 7
(1) Pemantauan terhadap Program pada Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 1 dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon II pelaksana Kegiatan.
(3) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I bersama dengan pimpinan UPT.
(4) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I bersama dengan gubernur melalui Dinas provinsi.
(5) Pemantauan terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 4 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I bersama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota melalui Dinas provinsi dan/atau Dinas kabupaten/kota.
Pasal 8
(1) Evaluasi terhadap Program pada Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I.
(2) Evaluasi terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 1 dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon II pelaksana Kegiatan.
(3) Evaluasi terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 2 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I bersama dengan pimpinan UPT.
(4) Evaluasi terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 3 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait.
(5) Evaluasi terhadap Kegiatan Unit Kerja Eselon I pada satuan kerja Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b angka 4 dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait.
Pasal 9
Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 10
(1) Pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c dilakukan terhadap aspek:
a. teknis;
b. keuangan; dan
c. manajemen risiko.
(2) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesesuaian pelaksanaan Kegiatan dengan pedoman teknis atau pedoman pelaksanaan yang telah ditetapkan;
b. kesesuaian realisasi pelaksanaan Kegiatan dengan target yang telah ditetapkan; dan
c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kesesuaian realisasi anggaran pelaksanaan Kegiatan dengan target yang telah ditetapkan;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan realisasi anggaran; dan
c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(4) Aspek manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ketersediaan dokumen rencana pengendalian manajamen risiko atas pelaksanaan Program dan Kegiatan;
b. kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan pengendalian risiko Program dan Kegiatan; dan
c. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 11
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan tahapan:
a. pengamatan atas perkembangan pelaksanaan;
b. identifikasi permasalahan; dan
c. mitigasi permasalahan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 12
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan menggunakan instrumen Pemantauan berupa kuesioner dan/atau Daftar Simak.
(2) Pemantauan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan Pemantauan.
(3) Instrumen Pemantauan berupa kuesioner dan/atau Daftar Simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing Unit Kerja pelaksana Pemantauan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan konteks Program dan Kegiatan.
(4) Ketentuan mengenai format laporan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c dilakukan terhadap aspek:
a. relevansi;
b. Efektivitas;
c. Efisiensi; dan
d. keberlanjutan.
(2) Aspek relevansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu analisis tentang sejauh mana capaian yang dihasilkan Program dan Kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya penerima manfaat.
(3) Aspek Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kesesuaian capaian hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan dengan sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan;
b. analisis pencapaian manfaat dari pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian; dan
c. upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memastikan keberhasilan pencapaian target pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(4) Aspek Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. analisis perbandingan realisasi anggaran dengan keluaran Program dan Kegiatan yang dihasilkan;
dan
b. informasi upaya yang dilakukan untuk menghasilkan keluaran yang lebih efisien dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(5) Aspek keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. analisis keberlanjutan manfaat yang dihasilkan oleh Program dan Kegiatan setelah intervensi Program dan Kegiatan berakhir;
b. analisis permasalahan yang dihadapi dalam keberlanjutan pelaksanaan Program dan Kegiatan;
dan
c. langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk keberlanjutan pelaksanaan Program dan Kegiatan ke depan.
Pasal 14
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan tahapan:
a. analisis atas pelaksanaan dan hasil Program dan Kegiatan;
b. identifikasi permasalahan; dan
c. penentuan langkah perbaikan yang diperlukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. parsial; dan
b. komprehensif.
(3) Pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan periode:
a. tahunan, untuk Evaluasi terhadap hasil Kegiatan;
dan
b. 5 (lima) tahunan, untuk Evaluasi terhadap dampak Program.
Pasal 15
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan menggunakan instrumen Evaluasi berupa kuesioner dan/atau Daftar Simak.
(2) Evaluasi yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan Evaluasi.
(3) Instrumen Evaluasi berupa Kuesioner dan/atau Daftar Simak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing Unit Kerja pelaksana Evaluasi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan konteks Program dan Kegiatan.
(4) Ketentuan mengenai format laporan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyusun petunjuk teknis Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan di Unit Kerja Eselon I masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai format petunjuk teknis Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I pelaksana Program dan Kegiatan, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
(2) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Unit Kerja Eselon I dengan:
a. mengoordinasikan penyusunan rencana Pemantauan dan Evaluasi pada Unit Kerja pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing;
b. memastikan setiap Unit Kerja pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing telah memiliki dan melaksanakan rencana Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan;
c. memastikan setiap Unit Kerja pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing memanfaatkan hasil Pemantauan dan Evaluasi yang dilaksanakannya; dan
d. memberikan rekomendasi mengenai langkah- langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan Program/Kegiatan dan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh pelaksana Kegiatan di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing.
(3) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tingkat Kementerian dengan:
a. mengoordinasikan penyusunan rencana Pemantauan dan Evaluasi pada tingkat Kementerian;
b. memastikan setiap Unit Kerja Eselon I telah memiliki rencana Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan; dan
c. memberikan rekomendasi mengenai langkah- langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Unit Kerja Eselon I.
(4) Pengendalian pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan melalui pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Pelaporan hasil Pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. pimpinan unit kerja eselon II menyampaikan hasil Pemantauan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap triwulan pada minggu kesatu bulan berikutnya setelah triwulan berakhir;
b. pimpinan UPT menyampaikan hasil Pemantauan kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap triwulan pada minggu kesatu bulan berikutnya setelah triwulan berakhir;
c. kepala Dinas provinsi yang menerima Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP menyampaikan hasil Pemantauan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian setiap triwulan pada minggu kesatu setelah triwulan berakhir;
d. kepala Dinas provinsi dan kepala Dinas kabupaten/kota yang menerima kegiatan Tugas Pembantuan Pusat menyampaikan hasil Pemantauan kegiatan Tugas Pembantuan Pusat kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian setiap triwulan pada minggu kesatu setelah triwulan berakhir; dan
e. pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan hasil Pemantauan kepada Menteri yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal setiap triwulan pada minggu ketiga setelah triwulan berakhir.
(2) Pelaporan hasil Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan:
a. pimpinan unit kerja eselon II menyampaikan hasil Evaluasi kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap tahun pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya;
b. pimpinan UPT menyampaikan hasil Evaluasi kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I setiap tahun pada minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya; dan
c. pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan hasil Evaluasi kepada Menteri yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal setiap tahun pada minggu kedua bulan Februari tahun berikutnya.
(3) Pelaporan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi Kementerian.
(4) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami kendala untuk digunakan, pelaporan dapat dilakukan secara digital melalui media lain yang tersedia.
Pasal 19
(1) Pimpinan Unit Kerja pelaksana Program dan Kegiatan harus melaksanakan tindak lanjut temuan hasil Pemantauan dan Evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pimpinan Unit Kerja pelaksana Program dan Kegiatan harus melaporkan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada atasan langsung masing-masing.
Pasal 20
(1) Sistem informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) digunakan oleh:
a. Menteri;
b. pimpinan Unit Kerja Eselon I;
c. pimpinan unit kerja eselon II;
d. kepala UPT; dan
e. kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala pusat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur tekonologi informasi.
(3) Pengawasan atas implementasi dan pengelolaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.
(4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan:
a. koordinasi dan pengendalian implementasi sistem informasi di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing- masing;
b. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program tingkat Unit Kerja Eselon I ke dalam sistem informasi; dan
c. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh Unit Kerja di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing.
(5) Pimpinan unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan:
a. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan tingkat Unit Kerja Eselon I ke dalam sistem informasi; dan
b. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh Unit Kerja di lingkungan Unit Kerja Eselon II masing-masing.
(6) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan:
a. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan tingkat UPT ke dalam sistem informasi; dan
b. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh Unit Kerja di lingkungan UPT.
(7) Kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e melaksanakan:
a. input data hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan tingkat satuan kerja daerah ke dalam sistem informasi; dan
b. verifikasi data hasil Pemantauan dan Evaluasi yang diinput oleh satuan kerja daerah.
Pasal 21
(1) Pembinaan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi dilakukan oleh pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan kepada pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dan pegawai di lingkungan Unit Kerja pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. penyuluhan/pendampingan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
Pasal 22
Pelaksana Program dan Kegiatan harus mengalokasikan anggaran untuk Pemantauan dan Evaluasi pada perencanaan anggaran tahunan.
Pasal 23
Pendanaan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Petunjuk teknis Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/ Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian dan Pengawasan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1603);
dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1408), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari
2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2022
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
