Peraturan Menteri Nomor 41-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Bangunan Gedung Serta Penerapan Sistem Manajemen Energi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Pasal 1
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi acuan dan panduan dalam pelaksanaan tugas Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi:
1. Kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan unit kerja eselon I di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
2. Unit Pelaksana Teknis yang pelaksanaannya dilakukan oleh setiap unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung serta
penerapan sistem manajemen energi.
Pasal 2
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung serta Penerapan Sistem Manajemen Energi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
