Peraturan Menteri Nomor 43-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 Tentang Penilaian Pejabat Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Teladan
Pasal 3
Sasaran yang akan dinilai sebagai Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan yaitu Jabatan Fungsional Bidang Kelautan dan Perikanan.
2. ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pejabat fungsional yang dicalonkan sebagai Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjadi pejabat fungsional bidang kelautan dan perikanan secara terus menerus paling kurang 5 (lima) tahun;
b. nilai prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik;
c. tidak pernah mendapat hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pekerjaannya;
e. tidak sedang dalam proses peradilan karena dugaan melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan dan/atau tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pekerjaannya;
f. tidak pernah dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
g. belum pernah menerima penghargaan sebagai Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Setiap calon Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan yang diusulkan wajib melampirkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:
a. identitas calon Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan tercantum dalam Form I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surat pernyataan memiliki dokumen karya inovatif di bidang kelautan dan perikanan tercantum dalam Form II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Surat keterangan penempatan lokasi/wilayah kerja jabatan fungsional di bidang kelautan dan perikanan tercantum dalam Form III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengawasan/penyuluhan/pengendalian hama dan penyakit ikan/analis pasar hasil perikanan tercantum dalam Form IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Rekomendasi kelompok kelembagaan pelaku
utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan tercantum dalam Form V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Rekomendasi atas kepuasan pelaku utama/pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan dari pimpinan unit kerja/instansi tercantum dalam Form VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Rekomendasi pimpinan unit kerja/instansi tercantum dalam Form VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, hukuman penjara/kurungan, maupun sedang dalam proses peradilan dari pejabat yang berwenang tercantum dalam Form VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Berita acara penetapan Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat/Nasional tercantum dalam Form IX yang merupaka bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Salinan lembar penilaian kinerja pegawai 1 tahun terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
k. Salinan sertifikat/piagam penghargaan/bukti penghargaan yang pernah diperoleh dan telah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja;
l. Salinan surat keputusan pengangkatan jabatan fungsional yang terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
m. Salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
n. Salinan perolehan/penetapan angka kredit 2 (dua) periode penilaian terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Dikecualikan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a untuk:
a. Pejabat Fungsional yang mengalami alih jabatan sebagai akibat adanya penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional; atau
b. Jabfung Bidang Kelautan dan Perikanan yang pengaturannya ditetapkan setelah tahun 2012, dapat diusulkan menjadi Pejabat Fungsional Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan apabila telah menjadi pejabat fungsional bidang kelautan dan perikanan secara terus menerus paling sedikit 2 (dua) tahun.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
