Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kehumasan adalah suatu usaha yang sengaja dilakukan dan direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan, memelihara, dan meningkatkan citra dan reputasi positif dan dukungan dari publik internal dan publik eksternal atau pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan.
2. Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan seluruh pemangku kepentingan baik secara langsung maupun melalui media.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi adalah pertemuan khusus antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pemimpin redaksi media massa.
5. Media Internal adalah publikasi secara khusus dibuat oleh unit Kehumasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, unit Kehumasan eselon I, dan unit Kehumasan unit pelaksana teknis.
6. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan Informasi publik.
7. Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran Komunikasi untuk menyebarluaskan berita atau Informasi atau pesan.
8. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya meliputi berbagai liputan jurnalistik dan pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
10. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
12. Unit Kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab
di bidang Kehumasan.
13. Unit Kehumasan Eselon I adalah unit organisasi di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bertanggung jawab di bidang Kehumasan.
14. Unit Kehumasan UPT adalah unit organisasi di lingkungan UPT yang bertanggung jawab di bidang Kehumasan.
15. Pemangku Kepentingan adalah para pengguna Informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian.
16. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bakohumas adalah lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antarunit kerja humas kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara nonstruktural, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, dan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
18. Komunikasi Krisis adalah penyampaian pesan antara instansi pemerintah dan publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan krisis (sebelum, selama, dan setelah krisis).
19. Strategi Komunikasi adalah perencanaan dan manajemen Komunikasi dalam rangka mencapai visi dan misi Kementerian yang disusun secara komprehensif, terencana, dan dinamis.
20. Audit Komunikasi adalah analisis yang lengkap atas sistem Komunikasi internal dan eksternal Kementerian.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan Kehumasan;
b. pelaksanaan Kehumasan; dan
c. Audit Komunikasi.
Pasal 3
(1) Perencanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian.
(2) Perencanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyusunan:
a. arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi;
b. rencana aksi; dan
c. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan.
(3) Penyusunan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian dan Unit Kerja Eselon I.
Pasal 4
(1) Arah kebijakan Komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. arah kebijakan Kementerian;
b. pelaksanaan arah kebijakan Kementerian; dan
c. arah kebijakan Komunikasi.
(2) Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identifikasi dan analisis isu;
b. penetapan tujuan Komunikasi;
c. identifikasi khalayak;
d. penentuan isi pesan;
e. pemilihan saluran dan kegiatan Komunikasi;
f. penentuan komunikator;
g. pelaksanaan kegiatan Komunikasi; dan
h. indikator keberhasilan.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. sasaran;
c. program;
d. kegiatan; dan
e. indikator kinerja.
Pasal 5
(1) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 6
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi; dan
b. rencana kerja Kementerian.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan.
(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 7
Berdasarkan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Unit Kehumasan Eselon I menyusun Strategi Komunikasi untuk program prioritas, kegiatan prioritas, dan/atau proyek prioritas yang menjadi tanggung jawab Unit Kerja Eselon I.
Pasal 8
(1) Standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c terdiri atas:
a. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Kementerian;
b. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I; dan
c. standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT.
(2) Penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengacu pada standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Penyusunan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pelaksanaan Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Komunikasi internal; dan
b. Komunikasi eksternal.
Pasal 10
(1) Komunikasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. pengelolaan Media Internal;
b. pertemuan internal; dan
c. orientasi Kehumasan.
(2) Pengelolaan Media Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penerbitan dan pendistribusian:
a. nawala;
b. buletin;
c. Majalah;
d. jurnal ilmiah (internal);
e. tabloid;
f. brosur;
g. leaflet;
h. buklet;
i. poster;
j. kalender;
k. buku agenda kerja;
l. gateway layanan pesan singkat; dan
m. media lainnya.
(3) Pertemuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. rapat dinas;
b. forum sosialisasi; dan
c. kegiatan internal lain baik formal maupun informal.
(4) Orientasi Kehumasan sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan pembekalan pengetahuan dan pemahaman wawasan tentang bidang Komunikasi publik dan Kehumasan Kementerian.
Pasal 11
Kegiatan Komunikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. publisitas media;
b. hubungan media;
c. publikasi; dan
d. Komunikasi kelembagaan.
Pasal 12
Publisitas media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui:
a. konferensi pers;
b. siaran pers;
c. keterangan pers;
d. wawancara pers;
e. liputan;
f. advertorial dan iklan;
g. dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya;
h. hak jawab; dan
i. hak koreksi.
Pasal 13
(1) Konferensi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan pertemuan resmi dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.
(2) Konferensi pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. konferensi pers berkala; dan
b. konferensi pers insidentil.
(3) Konferensi pers berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyampaikan perkembangan capaian kinerja dan program Kementerian setiap 3 (tiga) bulan.
(4) Konferensi pers insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat Informasi yang bersifat aktual dan perlu segera diketahui oleh masyarakat.
Pasal 14
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.
(2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan diterbitkan oleh Unit Kehumasan Kementerian.
Pasal 15
(1) Keterangan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan Informasi resmi secara lisan yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.
(2) Keterangan Pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk memfasilitasi Media Massa dalam memperoleh Informasi secara langsung mengenai suatu program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
Pasal 16
(1) Wawancara pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan tanya jawab antara wartawan dan menteri, pimpinan Unit Kerja Eselon I, atau pimpinan UPT yang ditunjuk secara resmi sebagai wakil Kementerian.
(2) Wawancara pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pimpinan redaksi/redaksi/wartawan kepada:
a. Menteri atau pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian; atau
b. pimpinan UPT dengan tembusan pimpinan Unit
Kerja Eselon I dan pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri menugaskan pimpinan Unit Kehumasan Kementerian melalui Sekretaris Jenderal untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers.
(4) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, Unit Kehumasan Kementerian menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
b. pimpinan redaksi/redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pimpinan Unit Kerja Eselon I menugaskan pimpinan Unit Kehumasan Eselon I untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers.
(6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, Unit Kehumasan Eselon I menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada:
a. pimpinan Unit Kerja Eselon I; dan
b. pimpinan redaksi/redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan.
(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pimpinan UPT menugaskan pimpinan Unit Kehumasan UPT untuk melakukan analisis kemungkinan dilakukannya wawancara pers.
(8) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimungkinkan dilakukan wawancara pers, Unit Kehumasan UPT menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan wawancara pers kepada:
a. pimpinan UPT; dan
b. pimpinan redaksi/redaksi/wartawan yang mengajukan permohonan.
(9) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak dimungkinkan dilakukan wawancara pers, pimpinan Unit Kehumasan Kementerian/Unit Kehumasan Eselon I/Unit Kehumasan UPT menyampaikan surat penolakan pelaksanaan wawancara pers disertai dengan alasan.
Pasal 17
(1) Liputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan Informasi atas kegiatan, acara, dan objek tertentu berkaitan dengan Kementerian.
(2) Liputan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. permohonan langsung dari Media Massa; atau
b. kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT.
(3) Liputan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara tertulis oleh pimpinan Media Massa kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, atau Unit Kehumasan UPT melakukan analisis kemungkinan dilakukannya liputan.
(5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan dilakukan liputan, pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan liputan kepada pimpinan Media Massa yang mengajukan permohonan.
(6) Liputan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan undangan oleh pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan Media Massa untuk melakukan peliputan.
Pasal 18
(1) Advertorial dan iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f merupakan suatu ragam publikasi yang terkontrol melalui Media Massa, berisi promosi berbagai program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian.
(2) Media Massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Dewan Pers.
Pasal 19
(1) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya sebagaimaana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g merupakan penyampaian penjelasan kepada masyarakat terkait dengan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian melalui televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya.
(2) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. undangan dari pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya; atau
b. kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT.
(3) Dialog televisi, radio, podcast, dan media siar lainnya yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dari pihak Kementerian, Unit Kerja Eselon I, atau UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengirimkan permohonan oleh pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I, atau pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan redaksi/produksi televisi, radio, podcast, dan
media siar lainnya untuk melakukan dialog.
Pasal 20
(1) Hak jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h merupakan hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Kementerian.
(2) Hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i merupakan hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan Informasi yang diberitakan oleh pers.
(3) Hak jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang keliru tentang Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(4) Hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan surat resmi kepada Media Massa yang memuat berita.
Pasal 21
Hubungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan melalui:
a. kunjungan redaksi;
b. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi;
c. kunjungan media; dan
d. pertemuan lainnya dengan media.
Pasal 22
(1) Kunjungan redaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian yang telah ditetapkan dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi Media Massa.
(2) Kunjungan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor redaksi Media Massa atas inisiatif Kementerian atau Media Massa.
Pasal 23
(1) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian yang telah ditetapkan dan membina hubungan baik dengan jajaran dewan redaksi Media Massa.
(2) Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
Pasal 24
(1) Kunjungan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan kegiatan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada wartawan mengenai program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek
prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kunjungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat yang menjadi pelaksanaan dari program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 25
(1) Pertemuan lainnya dengan media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilaksanakan dalam rangka menjalin hubungan dengan Media untuk meningkatkan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pertemuan lainnya dengan Media sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di kantor Kementerian atau di tempat lain yang ditentukan.
Pasal 26
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c diselenggarakan untuk menyebarluaskan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. media luar ruang;
b. pameran;
c. media sosial;
d. media dalam jaringan; dan
e. peliputan.
Pasal 27
(1) Publikasi melalui media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan penayangan program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan/atau UPT.
(2) Publikasi melalui media luar ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan:
a. videotron;
b. spanduk;
c. umbul-umbul;
d. banner;
e. billboard;
f. mobile ads; dan
g. media luar ruang lainnya.
Pasal 28
(1) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan menyosialisasikan visi, misi, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan
periode tertentu.
(2) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri yang diikuti oleh:
a. Unit Kehumasan Kementerian;
b. Unit Kehumasan Eselon I; dan/atau
c. Unit Kehumasan UPT.
(3) Publikasi melalui pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan agenda tahunan penyelenggaraan pameran.
(4) Dalam hal terdapat pameran yang tidak masuk dalam agenda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan UPT sesuai kewenangan.
Pasal 29
(1) Publikasi melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan melalui media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpastisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi Informasi.
(2) Publikasi melalui media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akun resmi.
(3) Akun resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh:
a. Unit Kehumasan Kementerian, untuk Kementerian;
b. Unit Kehumasan Eselon I, untuk Unit Kerja Eselon I; dan
c. Unit Kehumasan UPT, untuk UPT.
Pasal 30
(1) Publikasi melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dilakukan melalui sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita, Informasi, atau pesan berbasis internet.
(2) Publikasi melalui media dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk portal web dan situs web.
(3) Portal web dan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi:
a. berita;
b. Informasi;
c. pesan dalam bentuk teks, foto, grafis, video, dan/atau suara; dan
d. aplikasi, terkait Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT yang dapat diakses secara daring.
Pasal 31
Publikasi melalui peliputan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas,
dan proyek prioritas Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT.
Pasal 32
Komunikasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan Komunikasi antara Kementerian dengan Pemangku Kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi pemberitaan oleh Media Massa yang berpotensi menyebabkan krisis citra, reputasi, dan/atau kepercayaan publik terhadap Kementerian dan/atau kelangsungan penyelenggaran pengelolaan kelautan dan perikanan dilakukan pengelolaan Komunikasi Krisis.
(2) Pengelolaan Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara cepat, akurat, dan berkesinambungan dengan tujuan untuk memulihkan kepercayaan publik dan mendapatkan dukungan masyarakat.
(3) Pengelolaan Komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. analisis isu-isu strategis yang berkembang, potensi krisis, dan mendeteksi dampak kebijakan, peristiwa, berita dan Informasi yang diperkirakan dapat mengarah pada timbulnya krisis;
b. monitoring media (media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan media digital lainnya), dan analisis opini publik untuk mengidentifikasi potensi krisis; dan
c. pelaporan perkembangan dampak kebijakan, peristiwa, berita dan Informasi yang diprediksi memiliki potensi krisis, dilakukan oleh:
1. pimpinan Unit Kehumasan UPT kepada pimpinan Unit Kehumasan Eselon I; dan
2. pimpinan Unit Kehumasan Eselon I kepada pimpinan Unit Kehumasan Kementerian.
e. penyusunan langkah penanganan guna mengantisipasi kemungkinan dan mengatasi terjadinya krisis.
(4) Komunikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. hak jawab;
b. hak koreksi;
c. siaran pers;
d. keterangan pers;
e. konferensi pers;
f. media sosial; dan/atau
g. media lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 34
(1) Audit Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mengukur sistem Komunikasi internal dan eksternal yang dilakukan oleh Kementerian.
(2) Audit Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. proses penyampaian pesan;
b. gaya Komunikasi;
c. model Komunikasi yang diterapkan antara kementerian dan Pemangku Kepentingan;
d. saluran/media Komunikasi;
e. ketepatan waktu;
f. frekuensi Komunikasi;
g. kejelasan arti pesan;
h. partisipasi kementerian dan umpan balik publik Pemangku Kepentingan;
i. norma standar pedoman dan kriteria pelaksanaan Komunikasi; dan
j. pemecahan masalah.
Pasal 35
(1) Penyelenggara Kehumasan di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Unit Kehumasan Kementerian;
b. Unit Kehumasan Eselon I; dan
c. Unit Kehumasan UPT.
(2) Unit Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dan pengelolaan Kehumasan sesuai dengan kewenangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kehumasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, penyediaan, dan penyebaran Informasi berkaitan dengan kebijakan atau program/kegiatan agar terwujud citra dan reputasi yang positif;
b. penyusunan rencana kegiatan Kehumasan;
c. pelaksanaan dan peningkatan Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan dan Media Massa;
d. penyamaan persepsi dengan publik tentang pembangunan kelautan dan perikanan; dan
e. pendokumentasian kegiatan.
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan, pimpinan Unit Kehumasan Kementerian berwenang:
a. mengoordinasikan penyusunan arah kebijakan Komunikasi publik dan Strategi Komunikasi;
b. mengoordinasikan penyusunan rencana aksi;
c. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan
Kementerian;
d. mengelola Komunikasi internal dan Komunikasi eksternal; dan
e. melakukan Audit Komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan, pimpinan Unit Kehumasan Eselon I berwenang:
a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan Eselon I;
b. mengelola Komunikasi internal kecuali Majalah;
c. melakukan publisitas media kecuali hak koreksi, terkait publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Unit Kerja Eselon I setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian;
d. melakukan hubungan media berupa kunjungan media dan pertemuan lainnya dengan media, terkait program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Unit Kerja Eselon I setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian;
e. melakukan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas Unit Kerja Eselon I setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian; dan
f. melakukan Komunikasi kelembagaan setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kehumasan, pimpinan Unit Kehumasan UPT berwenang:
a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan Kehumasan UPT;
b. mengelola Komunikasi internal kecuali Majalah;
c. melakukan publisitas media kecuali hak koreksi, terkait publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas UPT setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I;
d. melakukan hubungan media berupa kunjungan media dan pertemuan lainnya dengan media, terkait program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas UPT setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I;
e. melakukan publikasi program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas UPT setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Unit Kerja Eselon I; dan
f. melakukan Komunikasi kelembagaan setelah berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I.
Pasal 37
(1) Unit Kehumasan Kementerian bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal melalui Dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan.
(2) Unit Kehumasan Eselon I bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Unit
Kerja Eselon I melalui Dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan.
(3) Unit Kehumasan UPT bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dihadiri oleh pimpinan UPT melalui Dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa setempat untuk Liputan.
Pasal 38
Dalam hal kegiatan Kementerian dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil
Republik INDONESIA, Unit Kehumasan Kementerian mengadakan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 39
(1) Penyelenggaraan kehumasan dilaksanakan dengan mengikutsertakan pejabat fungsional di bidang Kehumasan.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia di bidang Kehumasan, penyelenggaraan Kehumasan dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara lainnya.
(3) Penyelenggaraan Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli.
Pasal 40
Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai pejabat fungsional di bidang Kehumasan yang berkualitas perlu dilakukan:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional pranata hubungan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bimbingan teknis kehumasan.
Pasal 41
(1) Dalam rangka meningkatkan kebersamaan, bertukar wawasan/Informasi, dan keterpaduan kegiatan Kehumasan di lingkungan Kementerian, dapat dilaksanakan Forum Komunikasi Kehumasan.
(2) Forum Komunikasi Kehumasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) difasilitasi oleh Unit Kehumasan Kementerian.
Pasal 42
(1) Unit Kehumasan Kementerian sebagai penanggung jawab Kehumasan di lingkungan Kementerian menjadi anggota Bakohumas.
(2) Unit Kehumasan Kementerian sebagai anggota Bakohumas menyosialisasikan hasil pertemuan Bakohumas kepada seluruh Unit Kehumasan Eselon I.
(3) Dalam hal Kementerian menjadi penyelenggara pertemuan Bakohumas, Unit Kehumasan Kementerian dapat berkoordinasi dengan Unit Kehumasan Eselon I terkait dengan materi yang akan disampaikan.
Pasal 43
Kode etik dan etika profesi peyelenggara Kehumasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 44
Penyelenggaraan Kehumasan di lingkungan Kementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN- KP/2016 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1888), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
