Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kehumasan adalah segala kegiatan komunikasi dan publikasi yang ditujukan untuk memberikan informasi berbagai kebijakan dan program sehingga dapat terwujud citra positif Kementerian.
2. Komunikasi adalah kegiatan penyampaian informasi secara timbal balik sebagai wujud hubungan antara Kementerian dengan masyarakat baik langsung maupun melalui media.
3. Informasi adalah pesan yang disampaikan kepada pihak lain baik internal maupun eksternal untuk menambah pengetahuan, pengertian, dan/atau mengurangi ketidakpastian di sektor kelautan dan perikanan.
4. Konferensi Pers adalah pertemuan resmi dengan wartawan guna mempublikasikan kebijakan atau permasalahan tertentu sebagai pernyataan resmi pemerintah yang dapat dilengkapi dengan keterangan tertulis.
5. Siaran Pers adalah informasi resmi dalam bentuk berita tertulis yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian
dengan maksud agar dipublikasikan.
6. Keterangan Pers adalah informasi resmi secara lisan yang ditujukan kepada Media Massa atas beragam kebijakan/program/kegiatan yang dilaksanakan ataupun pencapaian pembangunan di bidang kelautan dan perikanan yang bersifat terkini di lingkungan Kementerian dengan maksud agar dipublikasikan.
7. Wawancara Pers adalah tanya jawab antara wartawan dan menteri atau pimpinan unit kerja eselon I yang ditunjuk secara resmi sebagai wakil kementerian.
8. Liputan adalah kegiatan pemantauan, penggalian, dan penyebarluasan informasi atas kegiatan, acara, dan obyek tertentu berkaitan dengan Kementerian.
9. Orientasi Wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi wartawan, berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai kebijakan/program/kegiatan Kementerian.
10. Pertemuan dengan Pimpinan Redaksi (Chief Editors Meeting) adalah pertemuan khusus antara Menteri dengan pemimpin redaksi Media Massa.
11. Advertorial adalah suatu ragam iklan yang berbentuk artikel bergaya redaksional, berisi promosi berbagai kebijakan/ program/kegiatan Kementerian.
12. Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan Kementerian melalui Media Massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan/program/kegiatan.
13. Dialog Televisi dan Radio adalah penyampaian penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan/program/ kegiatan Kementerian melalui televisi dan radio.
14. Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi.
15. Media Internal adalah Publikasi secara khusus dibuat oleh Unit Kehumasan Kementerian, Unit Kehumasan Eselon I, dan Unit Kehumasan Unit Pelaksana Teknis.
16. Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan mensosialisasikan visi, misi, kebijakan/program/kegiatan
Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan periode tertentu.
17. Orientasi Humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan tentang bidang kehumasan.
18. Monitoring dan Analisis Pemberitaan adalah pemantauan dan analisis berita dari Media Massa dalam periode waktu tertentu.
19. Kliping adalah kumpulan pemberitaan Media Massa dalam periode waktu tertentu.
20. Komunikasi Kelembagaan adalah komunikasi antara Kementerian dengan pemangku kepentingan seperti masyarakat kelautan dan perikanan, lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah maupun pihak lain dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
21. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan informasi publik.
22. Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai saluran komunikasi untuk menyebarluaskan berita atau informasi atau pesan.
23. Majalah adalah media cetak yang diterbitkan secara berkala dengan Publikasi laporan yang lebih mendalam atas isi tulisan dibandingkan koran.
24. Buletin adalah media cetak sejenis surat kabar nonharian dengan format lebih kecil, memiliki gaya tulisan lebih ringan, dan fokus pada tema tertentu.
25. Jurnal Ilmiah/Terbitan Berkala Ilmiah adalah publikasi yang diterbitkan secara berkala, berisi kumpulan tulisan dari hasil penelitian terbaru di bidang kelautan dan perikanan yang telah ditelaah oleh para pakar, dengan tujuan untuk menyebarkan perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kelautan dan perikanan.
26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan.
27. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian.
28. Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disebut UPT, adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
29. Unit Kehumasan Kementerian adalah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian.
30. Unit Kehumasan Eselon I adalah unit organisasi di lingkungan unit kerja eselon I yang bertanggung jawab di bidang kehumasan.
31. Unit Kehumasan UPT adalah unit organisasi di lingkungan UPT yang bertanggung jawab di bidang kehumasan.
32. Pemangku Kepentingan adalah para pengguna informasi di bidang kelautan dan perikanan yang mempunyai kepentingan langsung dalam penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian, seperti masyarakat, lembaga negara, lembaga pemerintah, akademisi, atau perguruan tinggi dan lembaga atau organisasi nonpemerintah.
33. Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Bakohumas adalah forum komunikasi antara para pejabat humas lintas Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam rangka tukar menukar informasi, memantapkan koordinasi, dan sinkronisasi informasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan.
35. Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian.
36. Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal.
37. Pimpinan Unit Kehumasan UPT adalah Kepala UPT.
38. Pengelola Humas adalah pejabat struktural, pejabat fungsional, dan pelaksana kehumasan di lingkungan Kementerian.
39. Hak Jawab adalah hak untuk memberikan sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik Kementerian.
40. Hak Koreksi adalah hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
41. Komunikasi Krisis adalah penyampaian pesan antara instansi Pemerintah dan publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan krisis (sebelum, selama, dan setelah krisis).
42. Krisis adalah segala sesuatu/kejadian yang tidak berjalan dengan semestinya yang berpotensi menyebabkan dampak negatif.
43. Pemetaan Pemangku Kepentingan adalah rangkaian kegiatan seperti pengumpulan, pengolahan, dan analisis data serta penentuan klasifikasi pemangku kepentingan, sebagai dasar penetapan strategi, serta perumusan berbagai pendekatan dan agenda program yang akan dilaksanakan.
44. Kampanye Kehumasan adalah aktivitas komunikasi yang terorganisasi, secara langsung, yang ditujukan ke khalayak tertentu, pada periode yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan.
45. Strategi Komunikasi adalah perencanaan dan manajemen komunikasi dalam rangka mencapai visi dan misi kementerian yang disusun secara komprehensif, terencana, dan dinamis.
46. Media Sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpastisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, dan menciptakan serta berbagi informasi.
47. Media Online atau Media Dalam Jaringan (Daring) adalah sarana dan saluran resmi Kementerian untuk menyebarluaskan berita atau informasi, atau pesan berbasis internet.
