Peraturan Menteri Nomor 44-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 4/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KARAWANG
Pasal 94
(1) Taruna Politeknik KP Karawang yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus diberikan ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Program Studi.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(4) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan transkrip akademik yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
(5) Ketentuan mengenai ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
2. Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang pada Lampiran V dihapus.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
EDHY PRABOWO Diundangkan di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
