Peraturan Menteri Nomor 45-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Pasal 1
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai yang selanjutnya disebut Politeknik KP Dumai adalah
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan Politeknik KP Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Politeknik KP Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur.
Pasal 2
Politeknik KP Dumai mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik KP Dumai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi yang meliputi pengajaran dan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pengawasan internal;
d. pengelolaan kesejahteraan taruna dan praktik kerja taruna serta urusan alumni;
e. pembinaan civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
f. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
g. pengelolaan keuangan, kepegawaian, tata usaha, kerumahtanggaan, evaluasi, dan pelaporan;
h. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya;
i. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
j. pengembangan sistem penjaminan mutu; dan
k. pelaksanaan pembinaan karakter.
Pasal 4
(1) Politeknik KP Dumai terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Karakter;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Politeknik KP Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin Politeknik KP Dumai.
(2) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Politeknik KP Dumai.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur terdiri dari:
a. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 7
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, dan kerumahtanggaan.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembinaan karakter.
(4) Pembantu Direktur I, Pembantu Direktur II, dan Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur.
Pasal 8
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
Pasal 9
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik KP Dumai yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Pasal 10
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 11
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 12
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan administrasi akademik oleh Pembantu Direktur I, serta pembinaan administrasi ketarunaan dan akademik oleh Pembantu Direktur III.
(3) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, praktik kerja nyata, ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan taruna.
Pasal 13
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum.
(2) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(3) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3), Subbagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan
j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Pasal 15
Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas:
a. Urusan Keuangan; dan
b. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha.
Pasal 16
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara.
(2) Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, urusan hukum, kerja sama, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, evaluasi dan pelaporan, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Pasal 17
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h adalah unsur pelaksana akademik.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 18
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1), terdiri atas:
a. Program Studi Diploma III Perikanan Tangkap;
b. Program Studi Diploma III Permesinan Kapal; dan
c. Program Studi Diploma III Pengolahan Hasil Laut.
Pasal 19
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian ilmiah murni dan terapan, pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan publikasi, peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pelaksanaan urusan administrasi pusat, serta evaluasi dan pelaporan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 20
(1) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
(2) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler, bimbingan dan konseling, pembinaan fisik, mental, dan kesamaptaan taruna, pembinaan tata kehidupan kampus, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan taruna, dan urusan administrasi Pusat.
(3) Pusat Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Bimbingan dan Konseling Taruna;
b. Unit Asrama; dan
c. Unit Olah Raga dan Seni.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat Pembinaan Karakter dibantu oleh Sekretaris.
Pasal 21
(1) Unit Bimbingan dan Konseling Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana prasarana, pelayanan akomodasi, dan konsumsi.
(3) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c mempunyai tugas menyediakan dan melaksanakan kegiatan olah raga dan seni dalam rangka meningkatkan kesamaptaan dan kebugaran taruna.
Pasal 22
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang untuk
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Dumai.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Teknologi Informatika;
d. Unit Praktik Kerja;
e. Unit Sertifikasi; dan
f. Unit Kesehatan.
(3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan oleh Pembantu Direktur I.
(4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan oleh Pembantu Direktur III.
Pasal 23
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan melayani pengguna jasa perpustakaan.
(2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai.
(4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta pelayanan kesehatan taruna dan pegawai.
Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok tenaga pengajar di lingkungan Politeknik KP Dumai, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Direktur, dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Pengawas Internal, Satuan Penjaminan Mutu, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional diatur dalam Statuta Politeknik KP Dumai yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik KP Dumai harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi lingkup Politeknik KP Dumai.
Pasal 28
Direktur menyampaikan laporan kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan mengenai hasil penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 29
Politeknik KP Dumai harus melaksanakan analisis jabatan untuk menyusun uraian jabatan dan peta jabatan, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup Politeknik KP Dumai.
Pasal 30
Setiap unsur lingkup Politeknik KP Dumai dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Politeknik KP Dumai maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 36
Politeknik KP Dumai berlokasi di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pasal 37
(1) Kepala Subbagian pada Politeknik KP Dumai merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
(2) Kepala Urusan pada Politeknik KP Dumai merupakan jabatan struktural eselon V.a atau Jabatan Pelaksana.
Pasal 38
Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, Ketua Program Studi, dan Sekretaris merupakan jabatan noneselon.
Pasal 39
(1) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kepala Pusat, Kepala Satuan, Kepala Unit, Ketua Program Studi, dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 40
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
STRUKTUR ORGANISASI POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/PERMEN-KP/2018,7 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN DUMAI
DIREKTUR PUDIR I PUDIR II PUDIR III SENAT DEWAN PENYANTUN SATUAN PENJAMINAN MUTU SATUAN PENGAWAS INTERNAL URUSAN KEUANGAN URUSAN KEPEGAWAIAN DAN TATA USAHA KELOMPOK JABATANFUNGSIONAL SUBBAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KETARUNAAN SUBBAGIAN ADMINISTRASI UMUM
PROGRAM STUDI
PUSAT PEMBINAAN KARAKTER PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
UNIT PENUNJANG
