(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai yang selanjutnya disebut Politeknik KP Dumai adalah
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang membidangi pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan Politeknik KP Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Politeknik KP Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur.
