Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PERMENKKP No. 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 2. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 3. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 4. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian eksplorasi perikanan. 5. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 6. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 7. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pimpinan tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8. Log book Penangkapan Ikan adalah laporan harian tertulis nakhoda mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan. 9. Sistem Informasi Log book Penangkapan Ikan adalah salah satu bentuk sistem pengolahan data perikanan yang dipergunakan dalam proses verifikasi, pengisian data (data entry), validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan log book penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap. 12. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang perikanan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Setiap kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA berukuran di atas 5 GT yang beroperasi di WPP-NRI; dan b. Setiap kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA yang beroperasi di laut lepas.

Pasal 3

Log book penangkapan ikan merupakan salah satu informasi hasil tangkapan ikan dalam sistem manajemen penangkapan ikan.

Pasal 4

(1) Log book penangkapan ikan disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan. (2) Log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. log book alat penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur; b. log book alat penangkapan ikan pukat cincin grup pelagis besar, huhate, huhate mekanis, dan pancing tonda; dan c. log book alat penangkapan ikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. data kapal penangkap ikan; b. data alat penangkapan ikan; c. data operasi penangkapan ikan; dan d. data ikan hasil tangkapan. (4) Bentuk, format, dan tata cara pengisian log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Setiap kapal perikanan yang memiliki SIPI dan melakukan operasi penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan log book penangkapan ikan. (2) Log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi di atas kapal dan menjadi tanggung jawab Nakhoda. (3) Pengisian log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya (objective) dan tepat waktu (up to date).

Pasal 6

(1) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan wajib menyerahkan log book penangkapan ikan sebelum mendaratkan ikan hasil tangkapan kepada: a. Syahbandar di pelabuhan perikanan; b. Petugas log book penangkapan ikan untuk pelabuhan perikanan yang belum mempunyai Syahbandar; atau c. Petugas log book penangkapan ikan untuk pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan. (2) Pendaratan ikan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI.

Pasal 7

(1) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, setelah menerima log book penangkapan ikan, selanjutnya melakukan pemeriksaan, yang meliputi: a. kesesuaian antara alat penangkapan ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; dan b. kesesuaian antara periode waktu operasi penangkapan ikan dengan jumlah hasil tangkapan. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, nakhoda dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan. (3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Syahbandar di pelabuhan perikanan meminta penjelasan dari nakhoda. (4) Apabila penjelasan nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, dilakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan data log book sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dan penjelasan nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterima, Syahbandar di pelabuhan perikanan menyampaikan kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan. (6) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput. (7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 8

(1) Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, setelah menerima log book penangkapan ikan, selanjutnya melakukan pemeriksaan, yang meliputi: a. kesesuaian antara alat penangkapan ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; dan b. kesesuaian antara periode waktu operasi penangkapan ikan dengan jumlah hasil tangkapan. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, nakhoda dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan. (3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Petugas Log Book Penangkapan Ikan menyampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan dan selanjutnya Kepala Pelabuhan Perikanan meminta penjelasan kepada nakhoda. (4) Apabila penjelasan nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, dilakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan data log book sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dan penjelasan nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterima, Kepala Pelabuhan Perikanan menugaskan kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan. (6) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput. (7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 9

(1) Petugas log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, setelah menerima log book penangkapan ikan, selanjutnya melakukan pemeriksaan, yang meliputi: a. kesesuaian antara alat penangkapan ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; dan b. kesesuaian antara periode waktu operasi penangkapan ikan dengan jumlah hasil tangkapan. (2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, nakhoda dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan. (3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Petugas Log Book Penangkapan Ikan berkoordinasi dengan Syahbandar di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan, bahwa belum dapat dilakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan dan melaporkan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat untuk meminta penjelasan kepada nakhoda. (4) Apabila penjelasan nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, dilakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan data log book sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dan penjelasan nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterima, Kepala Pelabuhan Perikanan menugaskan kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan. (6) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput. (7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 10

Kapal penangkap ikan yang beroperasi di laut lepas dan mendaratkan ikan di pelabuhan di luar negeri, log book penangkapan ikan wajib dikirimkan secara elektronik oleh Nakhoda paling lama 48 (empat puluh delapan) jam setelah dilakukan pendaratan ikan kepada: a. Kepala Pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam SIPI; atau b. Petugas Log Book Penangkapan Ikan untuk pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam SIPI.

Pasal 11

(1) Kepala Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a selanjutnya menyampaikan kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan. (2) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 12

(1) Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b selanjutnya memasukkan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan. (2) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 melakukan: a. validasi data yaitu MENETAPKAN kebenaran data log book penangkapan ikan untuk dianalisis; b. analisis data yaitu, rekapitulasi dan pengolahan, serta melakukan analisis data log book penangkapan ikan yang telah divalidasi; dan c. pengambilan kesimpulan terhadap hasil-analisis data log book penangkapan ikan. (2) Berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan perikanan.

Pasal 14

Direktorat Jenderal, kepala pelabuhan perikanan, Syahbandar di pelabuhan perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, Petugas Data Entry, dan Verifikator harus menjamin kerahasiaan data log book penangkapan ikan.

Pasal 15

(1) Pembinaan log book penangkapan ikan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan, Syahbandar di pelabuhan perikanan, Petugas Data Entry, Verifikator, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, dan Nakhoda. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. pelatihan; c. bimbingan; dan/atau d. penyuluhan.

Pasal 16

(1) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan yang tidak menyerahkan log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). (2) Kepala Pelabuhan Perikanan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai kapal penangkap ikan yang tidak menyerahkan log book dan tidak diterbitkan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam pemberian sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembekuan SIPI untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Dalam hal nakhoda telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka sanksi pembekuan SIPI dicabut oleh pemberi izin. (6) Apabila jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan nakhoda tidak menyerahkan log book penangkapan ikan, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.

Pasal 17

(1) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan yang menyerahkan log book kapal penangkap ikan yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan penjelasan tidak dapat diterima, Syahbandar di pelabuhan perikanan melaporkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Pelabuhan Perikanan meneruskan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif. (3) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan yang menyerahkan log book kapal penangkap ikan yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 9 ayat (3) dan penjelasan tidak dapat diterima, kepala Pelabuhan Perikanan meneruskan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif.

Pasal 18

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) berupa pembekuan SIPI untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal nakhoda telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sanksi pembekuan SIPI dicabut. (3) Apabila jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan nakhoda belum memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.

Pasal 19

Petugas log book penangkapan ikan dan verifikator yang ditempatkan di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal atas usul Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat untuk pelabuhan perikanan UPT Pusat; b. Kepala Dinas untuk pelabuhan perikanan UPT Daerah.

Pasal 20

Bagi pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan yang belum memiliki akses internet, penyampaian hasil verifikasi dan pengisian data dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara elektronik atau manual.

Pasal 21

Nakhoda kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang menerima alih muatan (transhipment) dari kapal penangkap ikan lainnya, wajib menyerahkan lembar salinan log book dari kapal penangkapan ikan yang menitipkan dengan disertai pernyataan alih muatan (transhipment declaration).

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2010 tentang Log book Penangkapan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 6 Juni 201 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN