Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional inspektur mutu hasil perikanan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
2. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi hasi kerja pejabat fungsional asisten inspektur mutu hasil perikanan.
3. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
4. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil setiap tahun.
6. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
7. Kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
8. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Pasal 2
(1) Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dalam melaksanakan tugas jabatannya berpedoman pada SKHK.
(2) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kegiatan;
b. uraian tugas jabatan;
c. Hasil Kerja;
d. tolok ukur;
e. bukti fisik; dan
f. pelaksana tugas.
(3) SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jenjang:
a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan terampil;
b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan mahir; dan
c. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan penyelia.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan batasan/cakupan kegiatan yang dilaksanakan untuk masing-masing kinerja utama.
(2) Uraian tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan penjelasan pelaksanaan kegiatan.
(3) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa dokumen sesuai dengan unsur kegiatan utamanya.
(4) Tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan ukuran yang digunakan sebagai acuan penilaian Hasil Kerja.
(5) Tolok ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kuantitas pekerjaan berupa ukuran jumlah atau banyaknya Hasil Kerja yang dicapai; dan
b. kualitas Hasil Kerja berupa ukuran mutu setiap Hasil Kerja yang dicapai.
(6) Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dari setiap kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(7) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan untuk masing-masing uraian tugas jabatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan meliputi:
a. kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja; dan
b. tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 6
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinilai dengan mempertimbangkan:
a. rencana SKP Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan; dan
b. kesesuaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
Pasal 7
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berupa:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
(2) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada komponen penilaian:
a. tolok ukur; dan
b. bukti fisik.
Pasal 8
(1) Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai 100% (seratus persen) sesuai dengan SKHK; dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat baik apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai 100% (seratus persen) sesuai dengan SKHK; dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
Pasal 10
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan cukup/butuh perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai paling rendah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen);
dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
Pasal 11
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diberikan apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai di atas 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 59% (lima puluh sembilan persen);
dan
b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
Pasal 12
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e apabila:
a. komponen tolok ukur tercapai kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan
b. format dan bukti fisik tidak sesuai dengan SKHK.
Pasal 13
Tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus mencatat atau merekam setiap kegiatan yang dilakukan serta menyimpan dan mendokumentasikan data dukung Hasil Kerja baik kegiatan yang telah ditetapkan dalam SKP Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan maupun kinerja tambahan;
b. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus menyampaikan usulan Penilaian Kualitas Hasil Kerja kepada Pejabat Penilai Kinerja disertai dengan bukti fisik;
c. Pejabat Penilai Kinerja melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja.
Pasal 14
Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dilakukan oleh Pejabat
Penilai Kinerja berdasarkan capaian SKP Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.
(2) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai Kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(3) Dalam melakukan penilaian, Pejabat Penilai Kinerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan tugas fungsi unit organisasi berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Evaluasi Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
