(1) Polsus PWP-3-K menyusun laporan hasil pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut yang dilakukan terhadap kepemilikan dan pemenuhan pelaksanaan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. gambaran umum;
b. hasil analisis;
c. rekomendasi; dan
d. lampiran data pendukung.
(3) Gambaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kronologis Pemanfaatan Ruang Laut;
b. rencana peruntukan Ruang dan ketentuan peraturan Zonasi serta peraturan Pemanfaatan Ruang Laut pada kawasan/zona/subzona bersangkutan;
c. profil kegiatan usaha;
d. persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL; dan
e. ketentuan lainnya terkait bidang Penataan Ruang Laut pada kawasan bersangkutan.
(4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. ada atau tidaknya indikasi pelanggaran;
b. titik dan luasan indikasi pelanggaran bidang Pemanfaatan Ruang Laut;
c. orang dan/atau badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran bidang Pemanfaatan Ruang Laut; dan
d. ada atau tidaknya dampak dari pelanggaran.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dibuat berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang termuat dalam dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri atau gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
(7) Hasil rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar untuk:
a. memberikan sanksi administratif; dan/atau
b. pelaksanaan Audit Tata Ruang Laut, dalam hal terdapat dugaan perubahan fungsi Ruang Laut.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan:
a. adanya dugaan tindak pidana, Polsus PWP- 3-K berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
b. ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut, sanksi administratif dapat langsung dikenakan tanpa melalui Audit Tata Ruang Laut.
(9) Lampiran data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, berupa:
a. peta alokasi Ruang dalam dokumen RTR dan/atau rencana Zonasi;
b. gambar atau sketsa bangunan;
c. denah lokasi; dan
d. kondisi ekosistem Laut (mangrove, terumbu karang, dan lamun).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж