Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan

PERMENKKP No. 52-permen-kp-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja (satker) lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik kantor pusat, unit pelaksana teknis, satker dekonsentrasi, dan satuan kerja tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran satuan kerja masing-masing.

Pasal 2

Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan disusun berdasarkan: a. pagu anggaran atau Alokasi Anggaran untuk RKA-K/L APBN, atau Pagu Perubahan APBN untuk RKA-K/L APBN Perubahan; b. hasil penataan arsitektur dan informasi kinerja; c. Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN; e. hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN/Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN-Perubahan; f. standar biaya; dan g. kebijakan pemerintah.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN/2014 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA