Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Standar Kualitas Hasil Kerja yang selanjutnya disingkat SKHK adalah persyaratan mutu dari unsur kegiatan tugas jabatan fungsional analis pengusahaan jasa kelautan pada instansi pemerintah yang harus dipenuhi oleh pejabat fungsional analis pengusahaan jasa kelautan untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
4. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pejabat fungsional analis pengusahaan jasa kelautan.
5. Jabatan Fungsional Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.
6. Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.
7. Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di
wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
10. Pejabat Penilai Kualitas Hasil Kerja APJK yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung APJK yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh APJK dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja APJK dalam bentuk Angka Kredit.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APJK.
14. Kinerja APJK adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap APJK pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan perilaku kerja.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh APJK sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional APJK.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh APJK sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional APJK yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
