(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk laboratorium level 1 (satu) paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika dan kimia air dan penyakit ikan (parasit);
b. peralatan penyimpan sampel dan bahan uji;
c. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
d. peralatan administrasi dan dokumentasi; dan
e. bahan uji kualitas fisika dan kimia air dan penyakit ikan (parasit).
(2) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk laboratorium level 2 (dua) paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, dan bakteri), residu, dan mutu pakan ikan;
b. peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, dan isolat;
c. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
d. peralatan administrasi dan dokumentasi; dan
e. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, dan bakteri), residu, dan mutu pakan ikan.
(3) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk laboratorium level 3 (tiga) paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik;
b. peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, isolat, primer DNA, dan kontrol positif;
c. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
d. peralatan administrasi dan dokumentasi; dan
e. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik.
(4) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b untuk Laboratorium Acuan, paling sedikit berupa:
a. peralatan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan
kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik;
b. peralatan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik;
c. peralatan penyimpan sampel, bahan uji, vaksin, isolat, primer DNA, dan kontrol positif;
d. peralatan keselamatan kerja yaitu jas laboratorium, kaca mata goggle, sarung tangan, alas kaki, antiseptik, masker, dan alat pemadam api ringan;
e. peralatan administrasi dan dokumentasi;
f. bahan uji kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik; dan
g. bahan uji konfirmatori kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik.