Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PERMENKKP No. 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan Ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan. 2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 4. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi. 5. Pemilik Kapal Perikanan adalah orang perseorangan warga Negara Republik INDONESIA, instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, dan badan hukum INDONESIA. 6. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang selanjutnya disingkat ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial INDONESIA sebagaimana ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku tentang perairan INDONESIA yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial INDONESIA. 7. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan, yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA. 8. Laut Teritorial INDONESIA adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan INDONESIA. 9. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA. 10. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran kumulatif paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage. 11. Rencana Usaha Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Rencana Usaha adalah dokumen yang berisi rencana tahapan kegiatan dalam mewujudkan Usaha Perikanan Tangkap. 12. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 13. Pengangkutan Ikan adalah kegiatan pengangkutan ikan hasil tangkapan yang menggunakan kapal yang khusus digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan, baik di WPPNRI maupun di Laut Lepas. 14. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, mendukung operasi Penangkapan Ikan, Pengangkutan Ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 15. Kapal Penangkap Ikan adalah Kapal Perikanan yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat penangkapan ikan. 16. Kapal Pengangkut Ikan adalah Kapal Perikanan yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, membekukan, dan/atau mengawetkan ikan. 17. Alat Penangkapan Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan. 18. Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Setiap Orang untuk melakukan Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 19. Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan Penangkapan Ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 20. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan untuk melakukan Pengangkutan Ikan hasil tangkapan. 21. Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil yang selanjutnya disingkat TDKP adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa Kapal Penangkap Ikan tersebut dimiliki oleh Nelayan Kecil. 22. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga online single submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 23. Log Book Penangkapan Ikan adalah laporan harian nakhoda mengenai kegiatan perikanan dan operasional harian Kapal Penangkap Ikan. 24. Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah setiap orang warga negara Republik INDONESIA yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. 25. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization yang selanjutnya disingkat RFMO adalah organisasi perikanan regional yang mengelola sediaan ikan yang beruaya jauh (highly migratory fish) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stock) di ZEEI dan di Laut Lepas. 26. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 27. Buku Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat BKP adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan, beserta perubahan-perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas Kapal Perikanan. 28. Nomor Register Kapal Perikanan adalah nomor yang diberikan terhadap kapal yang didaftarkan sebagai Kapal Perikanan yang terdiri atas kode kewenangan pendaftaran dan nomor urut saat didaftarkan, yang dimuat dalam BKP. 29. Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan adalah pegawai negeri sipil yang telah memenuhi kompetensi dan diberikan kewenangan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap untuk melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan. 30. Grosse Akta adalah salinan resmi dari minut akta. 31. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat PPKP adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pemilik SIUP untuk membangun atau memodifikasi Kapal Perikanan. 32. Alokasi Usaha adalah jumlah Kapal Penangkap Ikan yang diizinkan untuk beroperasi di WPPNRI berdasarkan alokasi sumber daya ikan. 33. Alokasi Kuota adalah jumlah Kapal Penangkap Ikan yang diizinkan untuk beroperasi di Laut Lepas atau jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota sumber daya ikan tuna dan cakalang yang ditetapkan oleh RFMO. 34. Perluasan Usaha adalah penambahan jumlah, ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam SIUP. 35. Pengurangan Usaha adalah pengurangan jumlah, ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dan/atau pengurangan jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP. 36. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum lainnya yang ditetapkan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, melakukan bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 37. Pelabuhan Muat adalah pelabuhan perikanan dan pelabuhan umum lainnya yang ditetapkan sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya. 38. Alih Muatan (Transhipment) adalah pemindahan ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Pengangkut Ikan. 39. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. 40. Pungutan Pengusahaan Perikanan yang selanjutnya disingkat PPP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada pemohon dalam rangka memperoleh SIUP dan/atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan dan/atau Pengangkutan Ikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas. 41. Pungutan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat PHP adalah pungutan negara yang dikenakan kepada pemohon dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha Penangkapan Ikan di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas. 42. Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan konservasi yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. 43. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 45. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.

Pasal 2

(1) Kegiatan Usaha Perikanan Tangkap dilakukan oleh: a. orang perseorangan; dan b. Korporasi. (2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Korporasi berbadan hukum yang terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; dan c. koperasi.

Pasal 3

(1) Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan berukuran kumulatif 300 (tiga ratus) gross tonnage ke atas dilakukan oleh Korporasi berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang dilakukan oleh Korporasi berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan beroperasi di WPPNRI dibatasi kumulatif paling banyak 50 (lima puluh) unit Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dengan ukuran kumulatif paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) gross tonnage.

Pasal 4

Jenis Usaha Perikanan Tangkap meliputi: a. usaha Penangkapan Ikan; b. usaha Pengangkutan Ikan; dan c. usaha Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Pasal 5

(1) Usaha Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus berfungsi mengangkut ikan hasil tangkapannya.

Pasal 6

(1) Usaha Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dengan menggunakan Kapal Pengangkut Ikan. (2) Usaha Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan: 1. di daerah Penangkapan Ikan di WPPNRI ke Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri; atau 2. di daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri atau ke pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement. b. Pengangkutan Ikan dari: 1. Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan lainnya di dalam negeri; atau 2. Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan. (3) Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan dalam usaha Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk melakukan Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan berdasarkan perjanjian kerja sama.

Pasal 7

(1) Usaha Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap. (2) Ketentuan mengenai Usaha Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Usaha Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis bagi Usaha Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. (3) Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk melakukan: a. Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang berada dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap; atau b. Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang tidak berada dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap berdasarkan perjanjian kerja sama.

Pasal 8

Bentuk dan format perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Setiap Orang untuk melakukan Usaha Perikanan Tangkap di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib memiliki izin Usaha Perikanan Tangkap. (2) Izin Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP; b. izin Penangkapan Ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan c. izin Pengangkutan Ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI. (3) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c yang beroperasi di Laut Lepas didaftarkan oleh Direktur Jenderal ke RFMO. (4) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat beroperasi di Laut Lepas setelah terdaftar di RFMO.

Pasal 10

(1) Kewajiban memiliki Izin Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil. (2) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki TDKP. (3) Kewajiban memiliki izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan. (4) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memiliki Kapal Penangkap Ikan untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan wajib memiliki SIPI.

Pasal 11

(1) SIUP berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. (2) SIPI dan SIKPI berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (3) TDKP berlaku selama melakukan Penangkapan Ikan.

Pasal 12

(1) Menteri berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI, untuk Kapal Perikanan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau di Laut Lepas. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Gubernur berwenang menerbitkan: a. SIUP, SIPI, dan SIKPI, untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran di atas 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sesuai dengan kewenangannya; b. SIUP, SIPI, dan SIKPI, untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sesuai dengan kewenangannya; c. SIUP dan SIPI, untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan nasional dan Kawasan Konservasi Perairan daerah provinsi; dan d. TDKP, untuk Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya.

Pasal 13

Penerbitan izin Usaha Perikanan Tangkap dilakukan secara elektronik.

Pasal 14

Pengaturan SIUP, SIPI, SIKPI, dan TDKP yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal untuk menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berdasarkan Alokasi Usaha dan/atau Alokasi Kuota. (2) Gubernur untuk menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berdasarkan Alokasi Usaha. (3) Alokasi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 16

Alokasi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan berdasarkan estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1) Setiap Orang untuk memiliki SIUP, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan NIB dan NPWP; dan b. melampirkan: 1. Rencana Usaha, yang meliputi rencana investasi, rencana Kapal Perikanan, dan rencana operasional; 2. surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk Korporasi; 3. pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; 4. foto orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi terbaru berwarna berukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah; 5. specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; dan 6. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Bentuk dan format Rencana Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bentuk dan format pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (4) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (6) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP. (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan. (8) Bentuk dan format SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

SIUP berlaku untuk kegiatan Penangkapan Ikan dan/atau Pengangkutan Ikan yang Rencana Usaha nya di WPPNRI dan/atau di Laut Lepas.

Pasal 20

(1) Perubahan SIUP dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. data dalam NIB yang tercantum dalam SIUP; b. Perluasan Usaha; c. Pengurangan Usaha; d. daerah Penangkapan Ikan; e. Pelabuhan Pangkalan; f. Pelabuhan Muat; g. pelabuhan negara tujuan; h. fungsi kapal; i. Alat Penangkapan Ikan; dan/atau j. Pemilik Manfaat. (2) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah 3 (tiga) bulan sejak SIUP diterbitkan. (3) Perluasan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan setelah merealisasikan seluruh Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP.

Pasal 21

Setiap Orang untuk melakukan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan NIB, NPWP, nomor SIUP, nomor kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, dan alasan perubahan; dan b. melampirkan: 1. Rencana Usaha, untuk: a) Perluasan Usaha; b) Pengurangan Usaha; c) daerah Penangkapan Ikan; d) Pelabuhan Pangkalan; e) Pelabuhan Muat; f) pelabuhan negara tujuan; g) fungsi kapal; dan/atau h) Alat Penangkapan Ikan. 2. foto terbaru berwarna berukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah, untuk perubahan penanggung jawab Korporasi; 3. spesimen tanda tangan penanggung jawab Korporasi, untuk perubahan penanggung jawab Korporasi; 4. surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk perubahan Pemilik Manfaat; dan 5. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi.

Pasal 22

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa, meneliti, menelusuri, dan mendalami kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, realisasi SIPI dan/atau SIKPI, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, untuk perubahan SIUP karena: a. Perluasan Usaha; b. perubahan fungsi kapal; dan/atau c. perubahan Alat Penangkapan Ikan. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak: a. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau b. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIUP karena adanya perubahan: 1. data dalam NIB yang tercantum dalam SIUP; 2. Pengurangan Usaha; 3. daerah Penangkapan Ikan; 4. Pelabuhan Pangkalan; 5. Pelabuhan Muat; 6. pelabuhan negara tujuan; dan/atau 7. Pemilik Manfaat. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.

Pasal 23

(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP wajib merealisasikan Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan sama sekali tidak merealisasikan Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP, Direktur Jenderal melakukan pencabutan SIUP. (3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan hanya merealisasikan sebagian Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP, Direktur Jenderal melakukan perubahan SIUP tanpa adanya permohonan sesuai dengan realisasi yang dilakukan. (4) Selain perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan perubahan SIUP apabila: a. SIPI dan/atau SIKPI tidak diperpanjang dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak masa berlakunya habis; atau b. SIPI dan/atau SIKPI dicabut atau dibatalkan.

Pasal 24

Apabila terjadi perubahan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (3), atau Pasal 23 ayat (4) dan pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), PPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 25

(1) Perpanjangan SIUP diajukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku SIUP berakhir. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis bagi persyaratan dan tata cara perpanjangan SIUP.

Pasal 26

(1) Dalam rangka merealisasikan Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP, dilakukan pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan. (2) Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembangunan kapal baru; dan b. pengadaan kapal bekas.

Pasal 27

(1) Pembangunan kapal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib dilakukan di dalam negeri atau dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pembangunan kapal baru di luar negeri. (2) Pembangunan kapal baru di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan komponen dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali komponen tersebut tidak terdapat di dalam negeri, baik jumlah maupun kualitasnya. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan; dan/atau b. kapasitas galangan kapal dalam negeri tidak dapat memenuhi jumlah/volume dan/atau jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun pembangunan kapal. (4) Pembangunan kapal baru yang dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pengadaan komponen kapal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan persetujuannya oleh Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Pengadaan kapal bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan terhadap kapal buatan dalam negeri dan berbendera INDONESIA. (6) Ketentuan pengadaan kapal bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi kapal hasil rampasan negara yang berasal dari barang bukti tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan memperhatikan faktor keselamatan dan kelaikan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang telah diadakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan modifikasi. (2) Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perombakan yang mengubah fungsi dan/atau fisik kapal. (3) Modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap kapal buatan dalam negeri atau luar negeri. (4) Modifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di dalam negeri.

Pasal 29

(1) Setiap Orang yang melakukan: a. pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a; dan b. modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapat PPKP. (2) PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki a. sebelum peletakan lunas kapal, untuk pembangunan kapal baru; atau b. sebelum dilakukan modifikasi, untuk kapal yang dimodifikasi. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dengan ukuran kapal kurang dari 7 (tujuh) gross tonnage. (4) Penerbitan PPKP dilakukan secara elektronik.

Pasal 30

(1) Menteri berwenang menerbitkan PPKP untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage. (2) Gubernur berwenang menerbitkan PPKP untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran 7 (tujuh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, Kawasan Konservasi Perairan nasional, dan Kawasan Konservasi Perairan daerah provinsi.

Pasal 31

(1) Setiap Orang untuk memiliki PPKP harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP; dan b. melampirkan: 1. pembangunan kapal baru: a) gambar rancang bangun kapal perikanan; b) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; c) formulir rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN); d) surat persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; dan e) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; 2. kapal yang dimodifikasi: a) gambar rancang bangun Kapal Perikanan rencana modifikasi; b) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; c) surat persetujuan penggantian nama kapal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk kapal yang dimodifikasi apabila terdapat penggantian nama; d) Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; e) surat ukur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; f) foto berwarna kapal tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, dan tampak buritan sebelum modifikasi; dan g) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Pencantuman nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Nelayan Kecil dengan Kapal Penangkap Ikan berukuran 7 (tujuh) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage. (3) Bentuk dan format formulir rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Menteri melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Menteri menerbitkan PPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja disertai alasan. (5) Bentuk dan format PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Pengaturan PPKP yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Setiap Kapal Perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan di WPPNRI dan Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan INDONESIA. (2) Pendaftaran sebagai Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal yang dimiliki oleh Nelayan Kecil. (3) Pendaftaran sebagai Kapal Perikanan INDONESIA dilakukan secara elektronik.

Pasal 35

(1) Menteri berwenang melakukan pendaftaran Kapal Perikanan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau di Laut Lepas. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Gubernur berwenang melakukan pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, Kawasan Konservasi Perairan nasional, dan Kawasan Konservasi Perairan daerah provinsi.

Pasal 36

(1) Pemilik Kapal Perikanan untuk mendaftarkan Kapal Perikanan berbendera INDONESIA, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP; dan b. melampirkan: 1. surat tanda bukti lapor kedatangan kapal atau surat keterangan keberadaan kapal dari Kepala Pelabuhan Pangkalan; 2. bukti kepemilikan kapal, berupa Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; 3. surat ukur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; 4. foto berwarna kapal tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, tampak buritan, tampak tanda selar, tampak palka ikan yang sudah diberi nomor, tampak mesin utama yang menunjukkan merek dan nomor mesin, serta tampak Alat Penangkapan Ikan di atas kapal berukuran 10 x 5 cm; dan 5. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Pencantuman nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Kapal Perikanan milik instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/ekplorasi perikanan.

Pasal 37

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya laporan: a. menerbitkan BKP, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sesuai; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tidak sesuai. (6) Bentuk dan format BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

(1) Dalam hal Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan menemukan perbedaan ukuran Kapal Perikanan antara yang tercantum dalam Grosse Akta dengan hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) lebih dari 5 (lima) persen, Pemilik Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (2) Setelah dilakukan pengukuran ulang sebagaimana ayat (1), Pemilik Kapal Perikanan dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran Kapal Perikanan.

Pasal 39

BKP berlaku selama kapal dipergunakan sebagai Kapal Perikanan.

Pasal 40

(1) BKP harus dilakukan validasi setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kesesuaian data dalam BKP dengan kondisi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, melalui pemeriksaan fisik: a. Kapal Perikanan; dan b. Alat Penangkapan Ikan, untuk Kapal Penangkap Ikan.

Pasal 41

Pemilik Kapal Perikanan untuk melakukan validasi, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan; dan b. melampirkan: 1. surat tanda bukti lapor kedatangan Kapal Perikanan atau surat keterangan keberadaan Kapal Perikanan dari kepala Pelabuhan Pangkalan; 2. foto berwarna Kapal Perikanan tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, tampak buritan, tampak tanda selar, tampak palka ikan yang sudah diberi nomor, tampak mesin utama yang menunjukkan merek dan nomor mesin, serta tampak Alat Penangkapan Ikan di atas Kapal Perikanan berukuran 10 x 5 cm; 3. bukti kepemilikan Kapal Perikanan, berupa Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; 4. surat ukur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; dan 5. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi.

Pasal 42

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (4) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya laporan: a. membubuhkan tanda validasi pada BKP, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sesuai; atau b. menerbitkan rekomendasi perubahan BKP, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tidak sesuai. (5) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan.

Pasal 43

BKP diterbitkan dengan sampul warna: a. merah, untuk BKP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan b. kuning, untuk BKP yang diterbitkan oleh gubernur.

Pasal 44

Pengaturan pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dan validasi yang menjadi kewenangan gubernur diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

(1) Perubahan BKP dilakukan apabila terdapat: a. perubahan identitas Pemilik Kapal Perikanan dan/atau identitas Kapal Perikanan; atau b. rekomendasi perubahan BKP berdasarkan validasi BKP. (2) Perubahan identitas Pemilik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. nama Pemilik Kapal Perikanan dan/atau penanggung jawab Korporasi; b. alamat Pemilik Kapal Perikanan; dan/atau c. nomor dan tanggal Grosse Akte. (3) Perubahan identitas Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. nama Kapal Perikanan; b. tipe/jenis/fungsi Kapal Perikanan; c. jenis Alat Penangkapan Ikan; d. merek, tipe, nomor seri, dan daya mesin utama; e. jumlah dan kapasitas palka; f. tanda pengenal Kapal Perikanan; g. ukuran tonase Kapal Perikanan (gross tonnage dan/atau net tonnage); h. ukuran Kapal Perikanan (panjang, lebar, dan dalam); dan/atau i. bangunan Kapal Perikanan.

Pasal 46

(1) Pemilik Kapal Perikanan untuk melakukan perubahan BKP, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP, Nomor Register Kapal Perikanan, jenis perubahan, alasan, dan data perubahan; dan b. melampirkan: 1. Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk perubahan identitas Pemilik Kapal Perikanan; 2. Grosse Akta, surat ukur, dan surat tanda kebangsaan kapal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk perubahan identitas Kapal Perikanan; 3. Rekomendasi perubahan BKP dan hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, dalam hal perubahan BKP merupakan rekomendasi dari validasi BKP; dan 4. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Kapal Perikanan milik instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/ekplorasi perikanan.

Pasal 47

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) Pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dilakukan terhadap perubahan BKP karena adanya perubahan identitas pemilik kapal dan/atau identitas kapal perikanan. (5) Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (6) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja: a. menerbitkan keterangan perubahan BKP, berdasarkan: 1. laporan hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan yang sesuai; atau 2. rekomendasi perubahan BKP dan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan pada saat validasi BKP; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tidak sesuai.

Pasal 48

(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki BKP yang diterbitkan oleh gubernur apabila berpindah kepemilikan dan/atau domisili ke provinsi yang berbeda, harus didaftarkan ke provinsi yang dituju dengan melampirkan surat keterangan penghapusan dari tempat pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebelumnya. (2) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki BKP apabila berubah ukuran yang mengakibatkan perubahan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan, harus didaftarkan ke provinsi atau Kementerian dengan melampirkan surat keterangan penghapusan dari tempat pendaftaran Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sebelumnya. (3) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang berpindah kepemilikan, domisili, dan/atau kewenangan pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan BKP baru.

Pasal 49

(1) Kapal Perikanan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA apabila: a. Kapal Perikanan akan didaftarkan di negara lain atau berganti bendera; b. Kapal Perikanan tidak dioperasikan lagi sebagai Kapal Perikanan, karena dialihfungsikan bukan sebagai Kapal Perikanan; c. Pemilik Kapal Perikanan tidak memperpanjang SIPI atau SIKPI selama 2 (dua) tahun berturut-turut, tanpa adanya laporan; d. BKP dibatalkan; e. Kapal Perikanan beralih kewenangan pendaftaran; f. Kapal Perikanan yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dirampas untuk Negara; g. Kapal Perikanan tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena tenggelam, kandas, atau terbakar; h. Kapal Perikanan ditutuh (scrapping); dan/atau i. Pemilik Kapal Perikanan melakukan pemalsuan BKP. (2) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan. (3) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan oleh Pemilik Kapal Perikanan yang baru. (4) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf i, tidak dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan. (5) Penghapusan Kapal Perikanan dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan Pemilik Kapal Perikanan, kecuali untuk penghapusan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf i.

Pasal 50

(1) Pemilik Kapal Perikanan untuk menghapuskan Kapal Perikanan, sebagaimana Pasal 49 ayat (5), harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP, Nomor Register Kapal Perikanan, dan alasan penghapusan; b. melampirkan: 1. surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk: a) Kapal Perikanan yang akan didaftarkan di negara lain atau berganti bendera; b) Kapal Perikanan yang tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena tenggelam, kandas, atau terbakar; atau c) Kapal Perikanan yang ditutuh (scrapping). 2. surat tukang/surat perombakan dari pemilik kapal dan tukang, untuk Kapal Perikanan yang tidak dioperasikan lagi sebagai Kapal Perikanan, karena dialihfungsikan bukan sebagai Kapal Perikanan; 3. surat ukur dan Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk Kapal perikanan yang beralih kewenangan pendaftaran; dan 4. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Pencantuman nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Kapal Perikanan milik instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/ ekplorasi perikanan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja: a. menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Kapal Perikanan, dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima.

Pasal 51

Bentuk dan format penghapusan Kapal Perikanan dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

(1) Pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dilaksanakan di Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat sebagaimana tercantum dalam SIUP oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan. (2) Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. untuk Kapal Penangkap Ikan: 1. melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik Kapal Penangkap Ikan yang meliputi ukuran, mesin, dan tanda pengenal; 2. melakukan pemeriksaan kriteria laik tangkap yang meliputi: a) kesesuaian antara ukuran Kapal Penangkap Ikan, selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan, jalur Penangkapan Ikan, serta daerah Penangkapan Ikan; dan b) kesesuaian perlengkapan dan/atau alat bantu Penangkapan Ikan dengan Alat Penangkapan Ikan; 3. melakukan pemeriksaan kriteria laik simpan yang meliputi fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan. b. untuk Kapal Pengangkut Ikan: 1. melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik Kapal Pengangkut Ikan yang meliputi ukuran, mesin, dan tanda pengenal; dan 2. melakukan pemeriksaan kriteria laik simpan yang meliputi fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan. (3) Kriteria laik tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jalur Penangkapan Ikan dan penempatan Alat Penangkapan Ikan. (4) Kriteria laik simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai cara penanganan ikan yang baik. (5) Biaya pelaksanaan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

Pasal 53

(1) Setiap Orang untuk memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, dan Pelabuhan Pangkalan; dan b. melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi yang menyatakan: 1. Kapal Penangkap Ikan yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan Penangkapan Ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan 2. kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (2) Permohonan SIPI bagi Kapal Penangkap Ikan yang akan beroperasi di Laut Lepas selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan: a. mencantumkan: 1. identitas nakhoda; dan 2. pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement, apabila akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain; b. melampirkan daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal.

Pasal 54

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PHP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (5) Pemohon berdasarkan SPP PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PHP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan, pemohon tidak membayar PHP, permohonan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PHP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan. (9) Bentuk dan format SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 55

(1) Direktur Jenderal mendaftarkan Kapal Penangkap Ikan yang telah memiliki SIPI kepada RFMO dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIPI diterbitkan dengan melampirkan data kapal yang mengacu pada format standar RFMO. (2) Kapal Penangkap Ikan yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kapal Penangkap Ikan yang melakukan: a. penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Kapal Penangkap Ikan dengan panjang keseluruhan (length over all) 24 (dua puluh empat) meter ke atas yang melakukan penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission di area kompetensi Indian Ocean Tuna Commission yaitu ZEEI WPPNRI 571 (ZEEI Laut Andaman), ZEEI WPPNRI 572, dan ZEEI WPPNRI 573, serta Laut Lepas Samudera Hindia; 2. Kapal Penangkap Ikan dengan panjang keseluruhan (length over all) di bawah 24 (dua puluh empat) meter yang melakukan: a) penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission di Laut Lepas Samudera Hindia; dan b) penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission di ZEEI WPPNRI 571 (ZEEI Laut Andaman), ZEEI WPPNRI 572, dan ZEEI WPPNRI 573, sesuai kebutuhan untuk memenuhi persyaratan ketelusuran oleh pasar ekspor. b. penangkapan Ikan tuna sirip biru selatan (southern bluefin tuna) yang dikelola Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna di WPPNRI 573 dan Laut Lepas Samudera Hindia; c. penangkapan jenis ikan yang dikelola Western and Central Pacific Fisheries Commission di area konvensi Western and Central Pacific Fisheries Commission yaitu ZEEI WPPNRI 716 dan ZEEI WPPNRI 717, serta Laut Lepas Samudera Pasifik Bagian Barat Tengah; dan d. penangkapan jenis ikan yang dikelola Inter-American Tropical Tuna Commission di area kompetensi Inter- American Tropical Tuna Commission yaitu di Laut Lepas Samudera Pasifik Bagian Timur. (3) Apabila pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kapal Penangkap Ikan dicantumkan dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) dan diberikan nomor identitas kapal, yaitu: a. western and central pacific fisheries commission identification number; b. indian ocean tuna commission number; c. commission for the conservation of southern bluefin tuna number; dan/atau d. inter-american tropical tuna commission number. (4) Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di RFMO harus memiliki nomor International Maritime Organization sesuai dengan ketentuan setiap RFMO.

Pasal 56

(1) Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; b. BKP; c. daerah Penangkapan Ikan; d. Pelabuhan Pangkalan; e. pelabuhan negara tujuan; dan/atau f. identitas nakhoda, untuk Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di laut lepas. (2) Perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIPI diterbitkan.

Pasal 57

Setiap Orang untuk melakukan perubahan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIPI yang akan diubah, alasan, dan rencana perubahan; dan b. melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi.

Pasal 58

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana di maksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PHP, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak hasil evaluasi usaha disetujui, untuk perubahan SIPI karena adanya perubahan ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau Alat Penangkapan Ikan. (5) Pemohon berdasarkan SPP PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus membayar PHP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan, pemohon tidak membayar PHP, permohonan perubahan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak: a. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIPI karena perubahan SIUP, BKP, daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan, pelabuhan negara tujuan, dan/atau identitas nakhoda; atau b. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PHP untuk perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.

Pasal 59

(1) SIPI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7) huruf a mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI yang diubah. (2) SIPI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7) huruf b berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan.

Pasal 60

Direktur Jenderal melakukan permohonan pembaruan kepada RFMO terhadap SIPI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SIPI perubahan diterbitkan.

Pasal 61

Perpanjangan SIPI diajukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku SIPI berakhir.

Pasal 62

(1) Setiap Orang untuk melakukan perpanjangan SIPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, nomor SIPI yang akan diperpanjang, dan NPWP; dan b. melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Permohonan perpanjangan SIPI di Laut Lepas selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan melampirkan daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal.

Pasal 63

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PHP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (5) Pemohon berdasarkan SPP PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus membayar PHP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, permohonan perpanjangan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PHP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.

Pasal 64

SIPI perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (7) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak masa berlaku SIPI sebelumnya berakhir.

Pasal 65

SIPI perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (7) untuk Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di RFMO Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIPI perpanjangan diterbitkan melakukan: a. permohonan pembaruan ke RFMO, untuk Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission, Western and Central Pacific Fisheries Commission, dan Inter-American Tropical Tuna Commission; atau b. pendaftaran kembali ke RFMO, untuk Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

Pasal 66

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dilarang melakukan kegiatan selain Penangkapan Ikan. (2) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrastif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (7) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (8) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 67

(1) Setiap Orang untuk memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, muatan yang diangkut, dan Pelabuhan Pangkalan; dan b. melampirkan: 1. surat pernyataan bermeterai cukup dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi yang menyatakan: a) Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing); dan b) kebenaran data dan informasi yang disampaikan; dan 2. perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di WPPNRI ke Pelabuhan Pangkalan. (2) Permohonan SIKPI bagi Kapal Pengangkut Ikan yang akan beroperasi dari Pelabuhan Pangkalan dan/atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan mencantumkan Pelabuhan Muat sebagaimana tercantum dalam SIUP. (3) Permohonan SIKPI bagi Kapal Pengangkut Ikan yang akan beroperasi dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan mencantumkan pelabuhan negara tujuan dan identitas nakhoda. (4) Permohonan SIKPI bagi Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Pengangkutan Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan: a. mencantumkan identitas nakhoda dan pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement, apabila akan mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan negara tujuan; dan b. melampirkan: 1. daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal; dan 2. perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan negara tujuan.

Pasal 68

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak hasil evaluasi disetujui. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan. (9) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 69

(1) Direktur Jenderal mendaftarkan Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki SIKPI yang digunakan untuk melakukan Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di RFMO kepada RFMO dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIKPI diterbitkan dengan melampirkan data kapal yang mengacu pada format standar RFMO. (2) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kapal Pengangkut Ikan dicantumkan dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) dan diberikan nomor identitas yaitu: a. western and central pacific fisheries commission identification number; b. indian ocean tuna commission number; c. commission for the conservation of southern bluefin tuna number; dan/atau d. inter-american tropical tuna commission number.

Pasal 70

(1) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; b. BKP; c. Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya, untuk Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan ke Pelabuhan Pangkalan; d. Pelabuhan Pangkalan; e. Pelabuhan Muat; f. pelabuhan negara tujuan; g. nama pemilik, ukuran Kapal Penangkap Ikan, dan/atau daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya; dan/atau h. identitas nakhoda, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Pengangkutan Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di laut lepas dan Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Pengangkutan Ikan ke pelabuhan negara tujuan. (2) Perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan.

Pasal 71

Setiap Orang untuk melakukan perubahan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIKPI yang akan diubah, alasan, dan rencana perubahan; dan b. melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi.

Pasal 72

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak hasil evaluasi usaha disetujui, untuk perubahan SIKPI karena adanya perubahan ukuran Kapal Pengangkut Ikan. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak: a. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIKPI karena adanya perubahan SIUP, BKP, Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya, Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, pelabuhan negara tujuan, nama pemilik, ukuran Kapal Penangkap Ikan, daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya, dan/atau identitas nakhoda; atau b. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP untuk perubahan SIKPI karena adanya perubahan ukuran Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.

Pasal 73

(1) SIKPI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7) huruf a mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIKPI yang diubah. (2) SIKPI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7) huruf b berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkan.

Pasal 74

Direktur Jenderal melakukan permohonan pembaruan kepada RFMO terhadap SIKPI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIKPI perubahan diterbitkan.

Pasal 75

Perpanjangan SIKPI diajukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir.

Pasal 76

(1) Setiap Orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, nomor SIKPI yang akan diperpanjang, dan NPWP; dan b. melampirkan: 1. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; dan 2. perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di WPPNRI ke Pelabuhan Pangkalan. (2) Permohonan perpanjangan SIKPI di Laut Lepas, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambah dengan melampirkan: a. daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal; dan b. perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan negara tujuan.

Pasal 77

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.

Pasal 78

SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (7) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak masa berlaku SIKPI sebelumnya berakhir.

Pasal 79

SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (7) untuk Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di RFMO Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIKPI perpanjangan diterbitkan melakukan: a. permohonan pembaruan ke RFMO, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission, Western and Central Pacific Fisheries Commission, dan Inter-American Tropical Tuna Commission; atau b. pendaftaran kembali ke RFMO, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

Pasal 80

(1) Setiap Kapal Pengangkut Ikan dilarang melakukan kegiatan selain Pengangkutan Ikan. (2) Setiap Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrastif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIKPI; dan c. pencabutan SIKPI. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (7) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (8) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 81

(1) Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan untuk melakukan Pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Pangkalan dan/atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan dan/atau pelabuhan negara tujuan dilarang melakukan Pengangkutan Ikan di luar Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau pelabuhan negara tujuan yang tercantum dalam SIKPI. (2) Setiap Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIKPI; dan c. pencabutan SIKPI. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (7) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (8) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 82

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di RFMO wajib mematuhi persyaratan, standar, dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh RFMO. (2) Setiap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mematuhi persyaratan, standar, dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing). (3) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated) dengan klasifikasi: a. rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list); b. daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list); dan c. daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan secara bertahap, kecuali dinyatakan lain berdasarkan hasil pertemuan RFMO.

Pasal 83

(1) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan diklasifikasikan dalam rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list) apabila diduga terindikasi dan/atau dituduh melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated) oleh satu atau lebih negara anggota RFMO. (2) Direktur Jenderal memberikan sanksi administrasi berupa teguran/peringatan tertulis terhadap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang diklasifikasikan dalam rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list). (3) Selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan upaya untuk memeriksa kebenaran dugaan yang diindikasikan dan/atau dituduhkan oleh negara anggota RFMO. (4) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kebenaran dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) indikasi dan/atau tuduhan oleh negara anggota RFMO tidak benar, Direktur Jenderal melakukan upaya untuk menghapuskan dari klasifikasi rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list).

Pasal 84

(1) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tidak dapat dihapuskan dari klasifikasi rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list), kapal tersebut selanjutnya diklasifikasikan dalam daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list). (2) Direktur Jenderal memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan SIPI atau SIKPI selama 60 (enam puluh) hari kalender terhadap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang diklasifikasikan dalam daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list). (3) Selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan upaya penghapusan dengan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing RFMO, dengan melampirkan bukti pembekuan SIPI atau SIKPI selama 60 (enam puluh) hari kalender. (4) Dalam hal upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, dan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dapat dihapuskan dari daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list), Direktur Jenderal dapat mendaftarkan kembali Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dalam daftar kapal (record of vessels) RFMO dengan mekanisme pendaftaran Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sesuai dengan ketentuan masing- masing RFMO.

Pasal 85

(1) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tidak dapat dihapuskan dari daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list), Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tersebut diklasifikasikan dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (2) Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif berupa pembekuan SIPI atau SIKPI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhadap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang diklasifikasikan dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (3) Selain memberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan upaya penghapusan dengan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing RFMO, dengan melampirkan bukti pembekuan SIPI atau SIKPI selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. (4) Dalam hal upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, dan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan dapat dihapuskan dari daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list), Direktur Jenderal dapat mendaftarkan kembali Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dalam daftar kapal (record of vessels) RFMO dengan mekanisme pendaftaran Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sesuai dengan ketentuan masing-masing RFMO. (5) Direktur Jenderal mencabut SIPI atau SIKPI apabila upaya penghapusan dan sanksi pembekuan telah dilaksanakan, tetapi Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan tidak dapat dihapuskan dari daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (6) Terhadap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang telah dicabut SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat diberikan SIPI atau SIKPI kembali.

Pasal 86

(1) Setiap Orang yang kapalnya tercantum dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) harus memberikan data dan informasi secara akurat dan tepat waktu kepada Direktur Jenderal. (2) Data dan informasi dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk penghapusan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dari daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list).

Pasal 87

(1) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang dikenakan sanksi pembekuan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dilarang: a. melakukan pemindahan ikan hasil tangkapan dari dan/atau ke Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan lainnya, baik di laut maupun di pelabuhan; b. melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan, mengisi bahan bakar, mengisi logistik atau terlibat dalam transaksi perdagangan lainnya; c. menjual ikan dan/atau melakukan ekspor ikan; d. mengubah nama Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan; e. menyewakan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan; f. menjual Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan; dan/atau g. mengubah fungsi Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI atau SIKPI.

Pasal 88

(1) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di RFMO dapat dilakukan penghapusan dari daftar kapal (record of vessels) RFMO. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permohonan Direktur Jenderal; atau b. dihapus oleh RFMO. (3) Penghapusan berdasarkan permohonan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada RFMO apabila: a. terbukti melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); b. SIPI atau SIKPI telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan perpanjangan; c. Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA; dan/atau d. kapal tenggelam, kandas, atau terbakar. (4) Penghapusan oleh RFMO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan tanpa permohonan apabila Kapal Penangkapan Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan terbukti melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing).

Pasal 89

(1) Kapal Perikanan yang telah memiliki BKP diberikan penandaan Kapal Perikanan berupa tanda pengenal Kapal Perikanan. (2) Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kapal Penangkap Ikan, terdiri atas: 1. kode kewenangan penerbit SIPI; 2. tanda daerah Penangkapan Ikan; 3. fungsi kapal dan jenis Alat Penangkapan Ikan; dan 4. nomor urut yang terdapat dalam Nomor Register Kapal Perikanan. b. Kapal Pengangkut Ikan, terdiri atas: 1. kode kewenangan penerbit SIKPI; 2. fungsi kapal; dan 3. nomor urut yang terdapat dalam Nomor Register Kapal Perikanan. (3) Pemberian tanda daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan kodefikasi daerah Penangkapan Ikan. (4) Pemberian tanda Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 ditetapkan berdasarkan kodefikasi jenis Alat Penangkapan Ikan dan singkatan Alat Penangkapan Ikan. (5) Bentuk, format, dan kodefikasi tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 90

Penandaan Kapal Perikanan dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 91

(1) Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal Kapal Perikanan dilakukan oleh Pemilik Kapal Perikanan paling lambat sebelum Kapal Perikanan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan. (2) Pemasangan tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana ayat (1) dilaksanakan oleh Pemilik Kapal Perikanan dan dibuatkan Berita Acara Pemasangan Tanda Pengenal Kapal Perikanan oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dan/atau pengawas perikanan. (3) Bentuk dan format Berita Acara Pemasangan Tanda Pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 92

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Pasal 93

Kapal Perikanan yang beroperasi di wilayah RFMO diberi tanda pengenal Kapal Perikanan, sesuai dengan ketentuan RFMO.

Pasal 94

(1) Nelayan Kecil untuk memiliki TDKP harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan persyaratan: a. mencantumkan nama kapal, jenis Alat Penangkapan Ikan yang digunakan, daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan, dan NIB; dan b. melampirkan: 1. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikannya ke Pelabuhan Pangkalan; dan 2. Grosse Akta atau pas kecil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menerbitkan TDKP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Gubernur menyampaikan laporan penerbitan TDKP untuk Nelayan Kecil yang melakukan Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan. (4) Nelayan Kecil wajib menyampaikan laporan hasil tangkapan ikan dengan benar kepada Kepala Pelabuhan Pangkalan setiap 1 (satu) bulan. (5) Penerbitan TDKP tidak dipungut biaya. (6) Bentuk dan format TDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Bentuk dan format laporan hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 95

(1) Setiap Nelayan Kecil yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan TDKP; dan c. pencabutan TDKP. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan TDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan TDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan TDKP tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 96

(1) Perubahan TDKP dilakukan apabila terdapat perubahan: a. alamat pemilik; b. nama kapal; c. merek mesin; d. berat kotor; e. Alat Penangkapan Ikan; dan/atau f. Pelabuhan Pangkalan. (2) Perubahan TDKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling cepat 1 (satu) bulan terhitung sejak TDKP diterbitkan.

Pasal 97

(1) Nelayan Kecil untuk melakukan perubahan TDKP, harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan persyaratan mencantumkan nomor TDKP dan perubahan yang diminta. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur menerbitkan TDKP Perubahan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 98

(1) Batasan ukuran Kapal Penangkap Ikan: a. Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; b. Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di atas 4 (empat) mil laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; c. Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di wilayah laut di atas 12 mil laut, dengan ketentuan: 1. Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di perairan kepulauan, ZEEI, atau Laut Lepas; 2. Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di ZEEI atau Laut Lepas; 3. Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 300 (tiga ratus) gross tonnage diberikan daerah Penangkapan Ikan di ZEEI 150 (seratus lima puluh) mil laut ke atas dan Laut Lepas; dan 4. Kapal Penangkap Ikan berukuran di atas 300 (tiga ratus) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI 717 diberikan daerah Penangkapan Ikan di ZEEI. (2) Batasan ukuran Kapal Penangkap Ikan di Kawasan Konservasi Perairan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross tonnage. (3) Ketentuan mengenai daerah Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Nelayan Kecil.

Pasal 99

(1) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan daerah Penangkapan Ikan di satu atau dua WPPNRI. (2) Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c diberikan daerah Penangkapan Ikan di: a. satu atau dua WPPNRI; atau b. Laut Lepas meliputi Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Pasal 100

(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan diberikan 2 (dua) Pelabuhan Pangkalan di WPPNRI yang menjadi daerah Penangkapan Ikannya dan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan sesuai domisili usaha atau domisili tempat tinggal. (2) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan yang beroperasi di Laut Lepas diberikan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal dan paling banyak 40 (empat puluh) pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement. (3) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke Pelabuhan Pangkalan lain diberikan paling banyak 20 (dua puluh) Pelabuhan Muat di 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan dan 2 (dua) Pelabuhan Pangkalan. (4) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan diberikan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan negara tujuan.

Pasal 101

Ukuran Kapal Pengangkut Ikan: a. Kapal Pengangkut Ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke Pelabuhan Pangkalan lainnya, tidak diberikan batasan; b. Kapal Pengangkut Ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan, berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; c. Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di perairan kepulauan ke Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri, berukuran sampai dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage; d. Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di ZEEI dan Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan e. Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement, berukuran di atas 300 (tiga ratus) gross tonnage.

Pasal 102

(1) Kapal Penangkap Ikan yang beroperasi di WPPNRI dapat melakukan Alih Muatan (Transhipment) ke Kapal Pengangkut Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Penangkap Ikan yang beroperasi di atas 12 (dua belas) mil laut; b. melaporkan hasiltangkapan dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal keberangkatan sesuai dengan surat persetujuan berlayar; c. menyerahkan hasil tangkapan ikan hanya kepada Kapal Pengangkut Ikan yang menjadi mitranya; d. mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Pengangkut Ikan; dan e. membuat berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) di WPPNRI. (3) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di atas 12 (dua belas) mil laut; b. melaporkan ikan hasil tangkapan yang diangkut dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal keberangkatan sesuai dengan surat persetujuan berlayar; c. mengangkut ikan hasil tangkapan hanya dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya; d. mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan; e. menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas kapal; f. mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIKPI; g. memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan h. membuat berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) di WPPNRI. (4) Kamera pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk dan format berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf h, tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 103

(1) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI. (2) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIKPI.

Pasal 104

(1) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan dapat melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas maupun di pelabuhan di negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement dan resolusi RFMO. (2) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas Samudera Hindia pada area kompetensi indian ocean tuna commission dan commission for the conservation of southern bluefin tuna wajib memenuhi ketentuan: a. menggunakan Alat Penangkapan Ikan long line (rawai tuna); b. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); c. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; d. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); e. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. Alih Muatan (Transhipment) dipantau oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan (observer on board) dari RFMO atau memenuhi standar RFMO; dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Alih Muatan (Transhipment). (3) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas Samudera Pasifik pada area western and central pacific fisheries commission identification wajib memenuhi ketentuan: a. menggunakan alat penangkapan ikan long line (rawai tuna) atau purse seine; b. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 36 (tiga puluh enam) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); c. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; d. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); e. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 36 (tiga puluh enam) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. Alih Muatan (Transhipment) dipantau oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan (observer on board) dari RFMO; dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment). (4) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas Samudera Pasifik pada area konvensi inter-american tropical tuna commission wajib memenuhi ketentuan: a. menggunakan Alat Penangkapan Ikan long line (rawai tuna) atau purse seine; b. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); c. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; d. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); e. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. Alih Muatan (Transhipment) dipantau oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan (observer on board) dari RFMO; dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Alih Muatan (Transhipment). (5) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di pelabuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); b. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); d. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); e. Alih Muatan (Transhipment) disaksikan oleh otoritas pelabuhan di tempat pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. nakhoda harus menginformasikan secara elektronik pada saat Alih Muatan (Transhipment) berlangsung kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dalam bentuk berita acara Alih Muatan (transhipment declaration); dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment). (6) Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIKPI paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); b. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) pada RFMO yang sama; d. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); e. Alih Muatan (Transhipment) disaksikan oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan dari RFMO atau memenuhi standar RFMO; f. memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan g. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pendaratan ikan. (7) Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Alih Muatan (Transhipment) di pelabuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIKPI paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); b. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); d. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); e. Alih Muatan (Transhipment) disaksikan oleh otoritas pelabuhan di tempat pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. nakhoda harus menginformasikan secara elektronik pada saat pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment) berlangsung kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dalam bentuk berita acara Alih Muatan (transhipment declaration); g. memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan h. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pendaratan ikan.

Pasal 105

(1) Kamera pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (6) huruf f dan ayat (7) huruf g dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bentuk dan format berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.

Pasal 106

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan wajib membayar biaya kegiatan Alih Muatan (Transhipment) kepada RFMO yang bersangkutan sebelum melakukan kegiatan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas. (2) Pemilik Kapal wajib menyampaikan fotokopi bukti pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran dilakukan. (3) Direktur Jenderal berdasarkan fotokopi bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan konfirmasi kepada RFMO yang bersangkutan.

Pasal 107

Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.

Pasal 108

Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO yang memperoleh hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna berupa: a. hiu; b. burung laut; c. penyu laut; d. mamalia laut termasuk paus; e. hiu monyet; dan/atau f. jenis lain yang ditetapkan oleh RFMO, wajib melakukan tindakan konservasi.

Pasal 109

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO dilarang menangkap hiu juvenil dan/atau hiu dalam kondisi hamil. (2) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan menangkap hiu yang bukan merupakan hiu juvenil dan/atau hiu dalam kondisi hamil wajib mendaratkan secara utuh. (3) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan oleh nakhoda kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 110

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan harus menerapkan tindakan mitigasi yang efektif untuk menghindari tertangkapnya burung laut sesuai dengan ketentuan RFMO. (2) Tindakan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan setting di malam hari dengan pencahayaan minimum di atas dek kapal; b. menggunakan tali pengusir burung (tori line); c. menggunakan pemberat untuk branch line agar umpan cepat tenggelam; d. menggunakan umpan cumi yang diberikan warna biru; e. mengendalikan sisa debit/limbah; dan/atau f. menggunakan alat pelempar tali.

Pasal 111

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO tanpa sengaja menangkap burung laut, penyu laut, mamalia laut termasuk paus, dan/atau jenis lain yang ditetapkan oleh RFMO harus melepaskan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal burung laut, penyu laut, mamalia laut termasuk paus, dan/atau jenis lain yang ditetapkan oleh RFMO tanpa sengaja tertangkap dalam keadaan mati, nakhoda harus melaporkan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 112

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO yang tanpa sengaja menangkap hiu monyet dari semua family alopiidae, silky shark, hiu koboi (oceanic whitetip shark), pari mobula, dan/atau hiu paus harus melepaskan dan melaporkan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan. (2) Setiap Kapal Penangkap Ikan dilarang memindahkan, mendaratkan, menyimpan, dan/atau menjual hiu monyet dari semua family alopiidae, silky shark, hiu koboi (oceanic whitetip shark), pari mobula, dan/atau hiu paus baik utuh maupun bagiannya.

Pasal 113

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 114

(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan pukat udang dan perikanan pukat ikan berupa ikan campuran wajib ditangani dengan ketentuan: a. dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi; dan b. dimanfaatkan untuk bahan baku tepung ikan. (2) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh nakhoda kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan. (3) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.

Pasal 115

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di Laut Lepas dilarang melakukan Penangkapan Ikan yang ditetapkan oleh RFMO berdasarkan: a. waktu Penangkapan Ikan ditutup; dan/atau b. wilayah Penangkapan Ikan yang ditutup. (2) Ketetapan RFMO mengenai waktu dan wilayah Penangkapan Ikan yang ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pelaku usaha. (3) Terhadap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing). (4) Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. pembekuan SIPI; dan b. pencabutan SIPI. (5) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1). (6) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 116

(1) Kapal Penangkap Ikan dilarang dengan sengaja melakukan penangkapan jenis ikan tertentu yang secara khusus dikenakan tindakan konservasi oleh RFMO. (2) Terhadap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing). (3) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (4) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 117

(1) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO dilarang: a. melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau kegiatan Pengangkutan Ikan dalam jarak kurang dari 1 (satu) mil laut dari lokasi pelampung data (data buoys); b. menganggu keberadaan dan posisi pelampung data (data buoys); dan/atau c. mengambil pelampung data (data buoys) pada saat melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan. (2) Pelampung data (data buoys) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat yang mengapung, baik hanyut ataupun menetap, yang dipasang oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara elektronik dan pengukuran data lingkungan dan bukan untuk tujuan aktivitas Penangkapan Ikan. (3) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI atau SIKPI. (4) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. (5) Pembekuan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. (6) Pencabutan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. (7) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI dan/atau SIKPI.

Pasal 118

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di WPPNRI wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI. (2) Pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemindahan ikan hasil tangkapan ke Kapal Pengangkut Ikan di kolam pelabuhan untuk Pelabuhan Pangkalan yang belum memiliki fasilitas fungsional yaitu tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan/atau es.

Pasal 119

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI dan/atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI dan/atau SIKPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembekuan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pencabutan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 120

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di Laut Lepas wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA atau di pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement dan resolusi RFMO sebagaimana tercantum dalam SIPI dan/atau SIKPI. (2) Pendaratan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pemindahan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut di kolam Pelabuhan untuk Pelabuhan Pangkalan yang belum memiliki fasilitas fungsional yaitu tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan dan/atau es. (3) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang mendaratkan ikan hasil tangkapan di negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement dan resolusi RFMO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI melalui media elektronik dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam setelah pembongkaran. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. identitas Kapal Perikanan; b. jumlah ikan hasil tangkapan; c. daerah Penangkapan Ikan; dan d. pelabuhan negara tujuan.

Pasal 121

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI dan/atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI dan/atau SIKPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembekuan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pencabutan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 122

(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI dan/atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI dan/atau SIKPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIPI dan/atau SIKPI tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 123

(1) Setiap nakhoda Kapal Penangkap Ikan yang memiliki SIPI dan melakukan Penangkapan Ikan di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib mengisi Log Book Penangkapan Ikan dengan benar untuk setiap trip Penangkapan Ikan dan menyampaikan kepada syahbandar di Pelabuhan Pangkalan. (2) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Log Book Penangkapan Ikan. (3) Setiap nakhoda Kapal Penangkap Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penerbitan surat persetujuan berlayar. (4) Penundaan penerbitan surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan nakhoda melakukan perbaikan Log Book Penangkapan Ikan.

Pasal 124

(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan Tangkap wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dengan benar kepada Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya setiap 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan. (2) Bentuk dan format laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 125

(1) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP; dan c. pencabutan SIUP. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIUP tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 126

Apabila terdapat perubahan komposisi pemegang saham dan komisaris, penanggung jawab Korporasi wajib menyampaikan laporan perubahan yang ada kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.

Pasal 127

(1) Korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP; dan c. pencabutan SIUP. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIUP tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 128

(1) Direktur Jenderal dan gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan laporan kegiatan usaha sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 melakukan evaluasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu: a. SIUP; b. SIPI dan/atau SIKPI; c. data pendaratan ikan per trip selama 3 (tiga) bulan di WPPNRI dan Laut Lepas; d. surat keterangan pendaratan ikan dari Pelabuhan Pangkalan; e. berita acara Alih Muatan (transhipment declaration); f. Log Book Penangkapan Ikan; g. produktivitas Kapal Penangkap Ikan; h. data tracking sistem pemantauan Kapal Perikanan; i. implementasi pakta integritas; dan j. peraturan perundang-undangan yang terkait. (3) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan perizinan Usaha Perikanan Tangkap.

Pasal 129

Setiap Orang dalam melakukan Usaha Perikanan Tangkap wajib mematuhi ketentuan mengenai: a. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan; b. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; c. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan; d. sistem pemantauan Kapal Perikanan; e. pemenuhan hak awak Kapal Perikanan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL); f. jenis, jumlah, dan ukuran Alat Penangkapan Ikan; g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan; h. kawasan konservasi perairan; i. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik INDONESIA; j. jenis ikan yang dilindungi; dan k. penggunaan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan INDONESIA.

Pasal 130

(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi administratif. (3) Setiap Orang yang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e dan/atau huruf k dikenakan sanksi administratif.

Pasal 131

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) untuk Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 132

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan ayat (3) untuk Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf d dan/atau huruf e, berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI dan/atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI dan/atau SIKPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIPI dan/atau SIKPI tidak memenuhi kewajiban.

Pasal 133

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) untuk Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf f, huruf g, dan/atau huruf h, berupa: a. pembekuan SIPI; dan b. pencabutan SIPI. (2) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 134

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan ayat (3) untuk Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf i, huruf j, dan/atau huruf k, berupa pencabutan SIPI.

Pasal 135

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 134 dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (2) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (3) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 136

(1) Setiap Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan wajib membawa dokumen Usaha Perikanan Tangkap yang terdiri atas: a. SIPI/SIKPI yang masih berlaku; b. surat laik operasi asli; dan c. surat persetujuan berlayar asli. (2) Setiap Orang yang tidak membawa SIPI yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setiap Orang tidak membawa SIPI yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga dikenakan sanksi administratif. (4) Setiap Orang yang tidak membawa SIKPI yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berupa: a. teguran dan/atau peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI atau SIKPI. (6) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Perikanan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pembekuan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Perikanan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Pencabutan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan apabila Kapal Perikanan melakukan pelanggaran ketiga terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1).

Pasal 137

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (2) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (3) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 138

(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk mencabut: a. SIUP, dalam hal sudah tidak melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap; b. SIPI dan/atau SIKPI, dalam hal Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau c. SIPI dan/atau SIKPI, dalam hal Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan: a. SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI asli; b. akta jual beli, akta hibah, atau akta waris, dalam hal Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang beralih kepemilikan; dan c. surat keterangan dari otoritas yang berwenang, dalam hal kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tenggelam, kandas, atau terbakar. (3) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pencabutan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI dalam jangka waktu paling lama 5 (hari) kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

Pasal 139

(1) Direktur Jenderal dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan Tangkap. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengelolaan usaha; b. pengelolaan sarana dan prasarana; c. teknik Penangkapan Ikan; d. pendataan ikan; e. mutu ikan di atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; f. mutu ikan di tempat pendaratan ikan; g. kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; dan h. persetujuan dan pendaftaran Kapal Perikanan.

Pasal 140

(1) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau kapal pengawas perikanan. (2) Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 141

(1) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, untuk memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan; dan b. melampirkan pakta integritas. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam menerbitkan SIPI. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan. (5) Bentuk dan format pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Bentuk dan format SIPI kapal milik Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk penyelenggaraan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 142

(1) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan perubahan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIPI yang akan diubah, alasan, dan rencana perubahan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam menerbitkan SIPI perubahan. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.

Pasal 143

SIPI perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (3) mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI yang diubah.

Pasal 144

(1) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan perpanjangan SIPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan dan nomor SIPI yang akan diperpanjang. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam menerbitkan SIPI perpanjangan. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.

Pasal 145

Dalam hal SIUP dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf c, Pasal 127 ayat (1) huruf c, dan Pasal 138 ayat (3), Menteri, Direktur Jenderal, dan Gubernur sesuai kewenangannya melakukan pencabutan terhadap BKP, SIPI dan/atau SIKPI yang telah diterbitkan.

Pasal 146

Menteri, Direktur Jenderal, dan Gubernur sesuai kewenangannya membatalkan SIUP, PPKP, BKP, SIPI, SIKPI, dan/atau TDKP, apabila persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan SIUP, PPKP, BKP, SIPI, SIKPI, dan/atau TDKP tidak benar, dinyatakan batal dan/atau tidak sah oleh instansi yang berwenang.

Pasal 147

Dalam rangka meningkatkan keahlian dan keterampilan calon awak Kapal Perikanan, Setiap Orang yang telah memiliki dokumen perizinan Usaha Perikanan Tangkap dapat menerima siswa/taruna/mahasiswa praktik kerja lapangan di Kapal Perikanan.

Pasal 148

(1) SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) SIPI dan/atau SIKPI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya SIPI dan/atau SIKPI. (3) PPKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan kapal dilaksanakan pembangunan atau modifikasi. (4) Ketentuan mengenai Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang dilakukan oleh Korporasi dan beroperasi di WPPNRI dibatasi kumulatif paling banyak 50 (lima puluh) unit Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, dengan ukuran kumulatif paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) gross tonnage tidak berlaku bagi Usaha Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIUP sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Bukti Pencatatan Kapal yang dimiliki oleh Nelayan Kecil sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya mengajukan permohonan TDKP. (6) Permohonan baru, perubahan, dan/atau penggantian SIUP yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA atau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. (7) Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA. (8) Permohonan baru, perubahan, perpanjangan, dan/atau penggantian SIPI atau SIKPI yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN- KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA atau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. (9) Permohonan baru, perubahan, perpanjangan, dan/atau penggantian Bukti Pencatatan Kapal yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA. (10) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian Buku Kapal Perikanan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.

Pasal 149

(1) Korporasi yang telah memiliki SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Pemilik Manfaat kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP; dan c. pencabutan SIUP. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pembekuan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (5) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya SIUP tidak memenuhi kewajiban. (6) Dalam hal SIUP dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangannya melakukan pencabutan terhadap BKP, SIPI dan/atau SIKPI yang telah diterbitkan.

Pasal 150

Penerbitan izin Usaha Perikanan Tangkap yang dilakukan secara elektronik yang menjadi kewenangan gubernur dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 151

BKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa berlaku SIPI atau SIKPI habis harus dilakukan validasi.

Pasal 152

Penandaan Kapal Perikanan secara elektronik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 153

(1) Dalam hal SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI, yang diterbitkan belum dilakukan secara elektronik hilang atau rusak, penggantian dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI asli, dalam hal SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI rusak; atau b. surat keterangan dari kepolisian, dalam hal SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI hilang. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuian dokumen persyaratan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja disertai alasan. (5) Penggantian SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pungutan perikanan.

Pasal 154

Kapal Perikanan buatan luar negeri yang telah berbendera INDONESIA dan telah berada di INDONESIA sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak terlibat dalam tindak pidana perikanan dapat beroperasi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 155

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 668); b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 81) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1782); dan c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1072) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 173); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 156

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 668); b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 81) sebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1782); c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1072) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 173); dan d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1762) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN- KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 616); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 157

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2020 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd EDHY PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA