Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IKAN PADA IKAN BUDIDAYA

PERMENKKP No. 6-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
2. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
3. Hibernasi adalah kondisi tidak aktif dan penurunan metabolisme pada Ikan yang ditandai dengan suhu tubuh yang lebih rendah, pernapasan yang lebih perlahan, serta kecepatan metabolisme yang lebih rendah.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya diterapkan pada:
a. Pembudidayaan Ikan;
b. pengangkutan Ikan;
c. pemingsanan Ikan; dan
d. pematian Ikan.
(2) Kesejahteraan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menerapkan prinsip yang meliputi:
a. bebas dari rasa lapar dan malnutrisi;
b. bebas dari rasa sakit dan penyakit;
c. bebas dari rasa takut dan stres;
d. bebas dari luka; dan
e. bebas untuk mengekspresikan perilaku alami Ikan.
(3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan.
(4) Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tingkah laku dan fisiologi Ikan;
b. gejala penyakit Ikan;
c. penggunaan dan pemeliharaan peralatan sesuai dengan Kesejahteraan Ikan;
d. pengelolaan kualitas air;
e. metode penanganan Ikan pada proses budidaya;
f. metode pemingsanan Ikan;
g. metode pematian Ikan secara manusiawi; dan
h. pencatatan dan dokumentasi.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pembenihan;
b. pembesaran; dan/atau
c. pemanenan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh:
a. Pembudi Daya Ikan;
b. pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan;
dan/atau
c. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.

Pasal 4

(1) Pembenihan dan pembesaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan:
a. menggunakan wadah dan peralatan budidaya yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres;
b. menyediakan pakan Ikan sesuai dengan kebutuhan fisiologis Ikan;
c. menjaga kesehatan Ikan; dan
d. menyediakan lingkungan budidaya sesuai kebutuhan hidup Ikan.
(2) Menggunakan wadah dan peralatan budidaya yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. sesuai dengan tahapan budidaya dan karakteristik Ikan;
b. terjaga kebersihannya sesuai dengan jenis Ikan;

c. terbuat dari bahan yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan;
d. memiliki desain yang mudah dibersihkan dan dipanen; dan
e. memungkinkan Ikan bergerak secara leluasa dan melindungi diri dari hewan pengganggu.
(3) Menyediakan pakan Ikan sesuai kebutuhan fisiologis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. diberikan sesuai dengan jenis, ukuran, dan kebutuhan nutrisi Ikan;
b. jumlah dan frekuensi pemberian pakan Ikan harus sesuai dengan tahapan hidup;
c. cara pemberian pakan Ikan harus memiliki akses langsung terhadap pakan sesuai dengan karakteristik Ikan;
d. pakan Ikan buatan harus terdaftar di Kementerian, kecuali pakan Ikan buatan yang diadakan oleh orang perserorangan yang digunakan untuk pemeliharaan Ikan sendiri dan hasil Ikannya tidak untuk diedarkan;
e. pakan Ikan alami yang diolah secara tidak sederhana harus terdaftar di Kementerian; dan
f. pakan Ikan alami yang diolah secara sederhana harus memperhatikan kondisi fisik pakan dan bebas kontaminan.
(4) Menjaga kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan cara:
a. melakukan pencegahan penyakit Ikan dengan menerapkan biosekuriti, pemberian imunostimulan, dan/atau vaksinasi;
b. memisahkan Ikan sakit dengan Ikan sehat;
c. melakukan pengobatan terhadap Ikan yang sakit dengan menggunakan obat yang sesuai; dan
d. melakukan monitoring kesehatan Ikan secara rutin.

(5) Menyediakan lingkungan budidaya sesuai kebutuhan hidup Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan ketentuan:
a. menggunakan air yang bebas kontaminan dan patogen;
b. mengatur padat tebar Ikan agar dapat tumbuh seragam sesuai dengan sifat biologis dan jenis Ikan;
dan
c. melakukan pengelolaan kualitas lingkungan budidaya secara rutin.

Pasal 5

(1) Pemanenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c dilakukan dengan:
a. memilih cara dan waktu panen untuk meminimalkan stres;
b. menggunakan wadah dan peralatan panen yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau meminimalkan stres;
c. menyortir dan menghitung Ikan secara cepat dan hati-hati sehingga tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau menghindari stres;
d. Menimbang Ikan dengan memperhatikan lama waktu, jumlah, dan berat Ikan untuk menghindari stres dan kematian akibat tekanan berat.
(2) Memilih cara dan waktu panen untuk meminimalkan stres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a. cepat dan hati-hati agar menghindari kondisi Ikan menjadi lemah; dan
b. menghindari temperatur udara dan air yang tinggi.
(3) Menggunakan wadah dan peralatan panen yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau meminimalkan stres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. terbuat dari bahan yang tidak membahayakan sesuai dengan jenis Ikan; dan

b. terjaga kebersihannya sesuai dengan jenis Ikan.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pengemasan;
c. pemindahan; dan
d. pembongkaran.
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan oleh:
a. Pembudi Daya Ikan;
b. pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan;
dan/atau
c. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.
(3) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan oleh:
a. Pembudi Daya Ikan;
b. pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan;
dan/atau
c. penyedia jasa angkutan.
(4) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan oleh:
a. penyedia jasa angkutan; dan/atau
b. supervisor pengangkutan.
(5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dilakukan oleh:
a. Pembudi Daya Ikan;
b. pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan;
dan/atau
c. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya.

(6) Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui air, udara, dan darat baik dalam satu negara maupun lintas negara.

Pasal 7

(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menyiapkan:
a. dokumen perencanaan teknis pengangkutan;
b. Ikan; dan
c. sarana pengangkutan.
(2) Dokumen perencanaan teknis pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi:
a. deskripsi pengiriman dan rencana pengangkutan;
dan
b. rencana antisipasi terhadap kemungkinan risiko selama pengangkutan.
(3) Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam keadaan:
a. sehat;
b. dipuasakan; dan/atau
c. Hibernasi.
(4) Sarana pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. alat angkut yang laik pakai;
b. wadah dan peralatan pengangkutan yang higienis, tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres;
c. penyediaan sarana perawatan Ikan selama pengangkutan; dan/atau
d. penyediaan peralatan uji kualitas air.

Pasal 8

Pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pemingsanan sesuai dengan jenis Ikan, ukuran Ikan, jarak, dan waktu tempuh;

b. menggunakan wadah dan peralatan yang higienis, tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak mengakibatkan stres, dengan ketentuan:
1. terbuat dari bahan yang tidak berbahaya;
2. tidak menyebabkan kerusakan fisik;
3. terhindar dari kontaminasi; dan
4. mampu mempertahankan temperatur.
c. mengatur kepadatan sesuai dengan jenis Ikan, ukuran Ikan, alat pengangkut, jarak, dan waktu tempuh.

Pasal 9

Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. meminimalkan guncangan terhadap alat angkut agar Ikan tidak terluka atau stres;
b. menjaga kondisi air sesuai dengan kebutuhan Ikan;
c. mengamati perilaku Ikan secara periodik; dan
d. melakukan tindakan sesuai dengan rencana antisipasi apabila Ikan menunjukkan perilaku tidak normal.

Pasal 10

Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. mengeluarkan kemasan Ikan dengan segera dari alat pengangkut setelah sampai di tempat tujuan;
b. mengaklimatisasi Ikan;
c. memeriksa kondisi Ikan dan mengisolasi Ikan yang menunjukkan abnormalitas untuk dilakukan observasi dan tindakan lanjutan;
d. memisahkan dan mematikan segera Ikan yang sekarat atau luka serius secara manusiawi; dan
e. melakukan evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi selama pengangkutan.

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya dalam pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c ditujukan untuk kegiatan:
a. pengangkutan;
b. pematian;
c. penelitian; dan
d. pengobatan penyakit Ikan.
(2) Pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi dalam metode pemingsanan Ikan.
(3) Pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a. metode mekanis;
b. metode pembiusan; atau
c. metode pendinginan.
(4) Metode mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pemingsanan Ikan.
(5) Metode pembiusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan bahan anestesi untuk menghilangkan kesadaran pada Ikan.
(6) Metode pendinginan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara merendam Ikan pada air bersuhu dingin sampai Ikan pingsan sempurna.
(7) Pemilihan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan tujuan kegiatan pemingsanan Ikan.
(8) Pemingsanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memperhatikan jenis, umur, dan ukuran Ikan;

b. tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat segera mengakhiri penderitaan Ikan.
c. menggunakan bahan dan alat pemingsanan secara tepat;
d. memperhatikan dosis dan cara pemberian bahan anestesi;
e. memilih otak sebagai target pemingsanan; dan
f. memastikan Ikan pingsan sempurna sebelum penanganan selanjutnya.
(9) Pemingsanan Ikan untuk pengobatan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis penyakit dan keperluan pengobatan.

Pasal 12

(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya dalam pematian Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. konsumsi;
b. penelitian; dan
c. pengendalian penyakit Ikan.
(2) Pematian Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Pembudi Daya Ikan;
b. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan/atau
c. orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan pangan.
(3) Pematian Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi dalam metode pematian Ikan.

Pasal 13

(1) Pematian Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan:
a. memingsankan terlebih dahulu dengan memperhatikan jenis, umur, dan ukuran Ikan;
b. tujuan dan maksud yang jelas dengan Ikan yang dimatikan;
c. tidak menyakiti, tidak mengakibatkan stres, dan dapat segera mengakhiri penderitaan Ikan;
d. menggunakan bahan dan alat pematian secara tepat; dan
e. memastikan Ikan mati sempurna sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.
(2) Pematian Ikan yang dilakukan tanpa melalui pemingsanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dimungkinkan pada benih Ikan.
(3) Pematian Ikan untuk konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan:
a. metode mekanis; atau
b. metode pembekuan.
(4) Pematian Ikan untuk penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan:
a. metode pembiusan dosis tinggi; atau
b. metode pendarahan.
(5) Pematian Ikan untuk pengendalian penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan:
a. metode pembiusan dosis tinggi; atau
b. metode mekanis.
(6) Pematian Ikan melalui metode mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf b dilakukan dengan menggunakan perkakas khusus yang mengirim atau mengubah energi untuk mempermudah pekerjaan dalam pematian Ikan.

(7) Pematian Ikan melalui metode pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara mendinginkan Ikan pada suhu di bawah 0° C (nol derajat celcius).
(8) Pematian Ikan melalui metode pembiusan dosis tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a dilakukan dengan:
a. merendam Ikan pada bahan anestesi; atau
b. menggunakan suntikan obat bius.
(9) Pematian Ikan melalui metode pendarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat yang ditusukkan pada bagian otak Ikan.

Pasal 14

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan budidaya.
(2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam sosialisasi dan pemantauan pasif.

Pasal 15

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dilakukan kepada:
a. Pembudi Daya Ikan;
b. pemilik dan/atau manajer usaha budidaya Ikan;
c. penyedia jasa angkutan;
d. supervisor pengangkutan;
e. orang yang menangani Ikan sebagai bagian dari pekerjaannya;
f. orang yang memanfaatkan Ikan sebagai bahan pangan; dan

g. orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan/atau kompetensi di bidang Kesejahteraan Ikan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan Kesejahteraan Ikan;
b. bimbingan teknis; dan
c. sosialisasi.

Pasal 16

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) dapat dilakukan secara aktif dan pasif.
(2) Pemantauan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kunjungan lapangan untuk observasi penerapan Kesejahteraan Ikan.
(3) Pemantauan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenanganya melakukan verifikasi terhadap laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti, dapat dilakukan kunjungan lapangan untuk observasi penerapan Kesejahteraan Ikan.

Pasal 17

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pejabat fungsional di bidang perikanan budidaya terkait, dokter hewan di bidang perikanan, dan/atau tenaga ahli di bidang Kesejahteraan Ikan.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Ikan.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA