Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora

PERMENKKP No. 61-permen-kp-2018 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disebut Jenis Ikan adalah Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan/atau hukum internasional lain yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). 2. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar termasuk Jenis Ikan. 3. Appendiks I CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus. 4. Appendiks II CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan. 5. Appendiks III CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional. 6. Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya. 7. Perlindungan Terbatas adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu dan/atau sebagian tahapan siklus hidup tertentu. 8. Pengambilan Jenis Ikan dari Alam adalah kegiatan untuk memperoleh Jenis Ikan dari alam yang tidak dalam keadaan dibudidayakan. 9. Pengembangbiakan adalah bagian dari pembudidayaan Jenis Ikan berupa penambahan ukuran dan/atau penambahan individu melalui cara reproduksi kawin dan/atau tidak kawin dalam lingkungan yang terkontrol, baik lingkungan buatan dan/atau semi alami dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, melalui pembenihan, penetasan telur, atau pembesaran anakan yang diambil dari alam atau transplantasi. 10. Kuota Pengambilan adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang dapat diambil dari alam selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama. 11. Kuota Ekspor adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang boleh diekspor selama 1 (satu) tahun yang dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama. 12. Pengangkutan Jenis Ikan adalah kegiatan mengedarkan Jenis Ikan berupa kegiatan mengumpulkan, membawa, mengangkut, dan/atau menangani spesimen yang ditangkap atau diambil dari alam atau dari hasil Pengembangbiakan. 13. Ekspor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Ekspor adalah kegiatan membawa, mengirim, atau mengangkut Jenis Ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. 14. Impor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Impor adalah kegiatan memasukkan Jenis Ikan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA. 15. Re-ekspor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Re- ekspor adalah kegiatan pengiriman kembali Jenis Ikan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang sebelumnya diimpor. 16. Introduksi Jenis Ikan Dari Laut adalah kegiatan memasukkan Jenis Ikan ke wilayah Negara Republik INDONESIA dari habitatnya di wilayah laut yang bukan merupakan yurisdiksi dari negara manapun. 17. Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam. 18. Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SIPJI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu Jenis Ikan. 19. Surat Angkut Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SAJI adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA. 20. Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah Lembaga llmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI). 21. Otoritas Pengelola (Management Authority) adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 22. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. 23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang konservasi dan keanekaragaman hayati. 24. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut. 25. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 26. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 27. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS. 28. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 29. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. 30. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. 31. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 32. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 33. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada Pelaku Usaha yang telah melakukan Pendaftaran. 34. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. 35. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 36. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 37. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. menciptakan tertib pemanfaatan dan peredaran Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES guna menunjang kelestarian dan ketertelusuran Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES; dan b. memenuhi ketentuan tentang perdagangan internasional Jenis Ikan yang masuk dalam Appendiks I, II, dan III CITES.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi pemanfaatan Jenis Ikan yang: a. dilindungi berdasarkan ketentuan nasional untuk Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas; b. masuk dalam Appendiks CITES; dan c. mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud huruf a dan masuk dalam Appendiks CITES sebagaimana dimaksud huruf b. (2) Dalam rangka pemanfaatan Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menerbitkan: a. SIPJI; b. SAJI; c. Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention); d. Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from the Sea); dan e. Rekomendasi dalam hal Jenis Ikan mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES. (3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada Kepala UPT untuk menerbitkan a. SAJI; dan b. Rekomendasi pemanfaatan jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES.

Pasal 4

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan nasional untuk Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan pemanfaatan Jenis Ikan yang masuk dalam Appendiks CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. Pengembangbiakan; c. perdagangan; d. aquaria; e. pertukaran; dan f. pemeliharaan untuk kesenangan. (2) Setiap kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki SIPJI. (3) Pemanfaatan Jenis Ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki rekomendasi.

Pasal 5

(1) Setiap Pelaku Usaha yang akan melakukan pengangkutan Jenis Ikan wajib memiliki SAJI yang dilindungi dan/atau yang masuk dalam Appendiks CITES. (2) SAJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SAJI-DN untuk pengangkutan Jenis Ikan antar provinsi di dalam negeri; dan b. SAJI-LN untuk pengangkutan dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.

Pasal 6

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat bersumber dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam. (2) Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Kuota Pengambilan. (3) Kuota Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). (4) Kuota Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi tentang nama, jumlah, ukuran, dan satuan Jenis Ikan.

Pasal 7

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) diterbitkan oleh Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melampirkan data dan informasi hasil inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis Ikan.

Pasal 8

(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat bersumber dari hasil kegiatan inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis Ikan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Asosiasi pemanfaatan Jenis Ikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (2) Dalam hal data dan informasi hasil inventarisasi dan/atau monitoring populasi Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, maka permohonan rekomendasi dilengkapi dengan dokumen yang memuat informasi tentang: a. kondisi habitat Jenis Ikan; b. informasi ilmiah dan teknis lain tentang populasi dan habitat; c. realisasi kuota pengambilan tahun sebelumnya; d. kebijakan pemerintah daerah terkait dengan konservasi Jenis Ikan; dan/atau e. kearifan lokal. (3) Kegiatan inventarisasi dan/atau monitoring populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan atau dikembangkan oleh Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).

Pasal 9

(1) Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib memiliki surat Izin Pengambilan. (2) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha yang memiliki SIPJI untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. Pengembangbiakan; c. perdagangan dalam negeri; d. aquaria; atau e. pertukaran. (4) Penerbitan Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. total Kuota Pengambilan; b. rencana tata ruang laut nasional/rencana zonasi yang berlaku; c. rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan; d. kondisi habitat dan populasi; e. alat dan sarana pengambilan; f. wilayah masyarakat hukum adat; dan g. kearifan lokal.

Pasal 10

(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Pengambilan untuk kegiatan pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri dan aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Pengambilan. (3) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara efektif setelah Pelaku Usaha memenuhi Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Izin Pengambilan berupa: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama lokal, nama umum, dan nama ilmiah; b. jumlah dan ukuran yang akan diambil; c. alat dan sarana pengambilan; d. waktu pengambilan; dan e. peta lokasi pengambilan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis. (5) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan evaluasi pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak menerbitkan Izin Pengambilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (7) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat informasi tentang: a. identitas Pelaku Usaha; b. nama Jenis Ikan, meliputi nama lokal, nama umum, dan nama ilmiah; c. peta lokasi wilayah pengambilan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis; d. jumlah dan ukuran yang boleh diambil; e. alat dan sarana pengambilan; dan f. waktu pengambilan. (8) Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku paling lama 1 (satu) tahun, dimulai sejak tanggal 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember pada tahun yang sama. (9) Bentuk dan format Izin Pengambilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Dalam hal pengambilan Jenis Ikan dari alam yang dilakukan dengan menggunakan kapal dan alat penangkapan ikan, Jenis Ikan hasil tangkapan wajib didaratkan dalam kondisi utuh di pelabuhan perikanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pengambilan Jenis Ikan dari Alam untuk Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas, dan/atau masuk dalam Appendiks I CITES hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan, b. indukan Pengembangbiakan, c. aquaria dalam bentuk atraksi ikan hidup, dan d. pertukaran luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah. (3) Jenis Ikan yang dilindungi penuh dan dilindungi terbatas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan perlindungannya dinyatakan sebagai titipan negara.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. (2) SIPJI sebagaimana dimaksud merupakan izin Litbang Perikanan dengan obyek yang memiliki karakteristik unik. (3) SIPJI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Menteri. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh Izin Litbang Perikanan dengan obyek yang memiliki karakteristik unik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan Pengembangbiakan. (2) SIPJI untuk kegiatan Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kegiatan pemanfaatan yang meliputi: a. pembenihan; b. transplantasi; c. penetasan telur; dan/atau d. pembesaran anakan/juvenil. (3) Kegiatan pembenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan transplantasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan ikan yang bersumber dari hasil Pengambilan dari alam dan/atau hasil Pengembangbiakan. (4) Kegiatan penetasan telur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pembesaran anakan/juvenil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan telur atau anakan yang bersumber dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan/atau hasil Pengembangbiakan melalui pembenihan.

Pasal 14

(1) Kegiatan Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dilakukan dalam lingkungan: a. terkontrol, b. semi terkontrol, dan/atau c. semi alami. (2) Pengembangbiakan dalam lingkungan terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di luar habitat alami dengan cara: a. membuat batas-batas yang jelas atau wadah Pengembangbiakan untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan; b. pemberian pakan ikan; c. pengaturan kualitas air; dan d. pengendalian penyakit. (3) Pengembangbiakan dalam lingkungan semi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di dalam habitat alami dengan cara: a. membuat batas-batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan; b. pemberian pakan ikan; c. pengaturan kualitas air; dan d. pengendalian penyakit. (4) Pengembangbiakan dalam lingkungan semi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di dalam habitat alami dengan cara membuat batas-batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan. (5) Batas-batas yang jelas untuk mencegah keluar masuknya Jenis Ikan pada lingkungan: a. terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa akuarium, bak, kolam, dan/atau tambak. b. semi terkontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa karamba. c. semi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pagar pembatas.

Pasal 15

Habitat alami untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) untuk Pengembangbiakan ditentukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian dengan rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi yang berlaku, dan/atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara (WPPNRI); b. rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan; c. kualitas perairan dan tingkat pencemaran; dan d. daya dukung lingkungan.

Pasal 16

(1) Untuk pelestarian Jenis Ikan yang dikembangbiakkan, pemegang SIPJI Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berkewajiban melakukan pelepasliaran hasil Pengembangbiakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebanyak 10 (sepuluh) persen dari hasil Pengembangbiakan jika sumber indukan berasal dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; b. sebanyak 5 (lima) persen dari hasil Pengembangbiakan jika benih berasal dari hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; dan/atau c. sebanyak 2,5 (dua setengah) persen dari hasil Pengembangbiakan jika indukan atau benih berasal dari hasil pembelian unit Pengembangbiakan lainnya. (2) Dalam melaksanakan pelepasliaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang SIPJI Pengembangbiakan harus melakukan koordinasi dengan Kepala UPT utuk menentukan lokasi, waktu, dan teknis pelepasliaran.

Pasal 17

(1) Dalam hal pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan Ekspor, jumlah Jenis Ikan hasil Pengembangbiakan yang boleh dimanfaatkan ditentukan berdasarkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan. (2) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal untuk setiap pemegang SIPJI Pengembangbiakan. (3) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah paling banyak (maksimal) Jenis Ikan hasil Pengembangbiakan yang boleh dimanfaatkan oleh setiap pemegang SIPJI Pengembangbiakan. (4) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan yang akan dipergunakan untuk kepentingan perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagai Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan. (5) Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 1 (satu) tahun.

Pasal 18

(1) Setiap pemegang SIPJI untuk Pengembangbiakan harus mengajukan surat permohonan audit Pengembangbiakan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan dengan melampirkan persyaratan proposal rencana produksi Pengembangbiakan. (2) Dalam melakukan audit untuk mendapatkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN tim audit Pengembangbiakan. (3) Proposal rencana produksi Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang- kurangnya memuat informasi tentang: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; b. lokasi kegiatan Pengembangbiakan; c. jenis dan jumlah sarana prasarana Pengembangbiakan yang dimiliki; d. jumlah indukan/benih yang dimiliki; e. metode dan teknologi Pengembangbiakan yang dilakukan; f. perhitungan rencana produksi; dan g. estimasi waktu panen.

Pasal 19

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan dan melakukan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterima lengkap. (2) Berdasarkan evaluasi permohonan dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja dapat menolak atau menerbitkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan. (3) Direktur Jenderal dalam menentukan potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan: a. jenis dan jumlah sarana prasarana yang dimiliki; b. lokasi kegiatan Pengembangbiakan; c. jumlah indukan dan/atau benih yang dimiliki; d. fekunditas dan periode reproduksi; e. metode dan teknologi Pengembangbiakan yang digunakan; f. tingkat kelangsungan hidup; dan g. laju pertumbuhan. (4) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana (5) Potensi produksi hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat informasi tentang: a. identitas pemegang izin; b. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; c. potensi yang dihasilkan; dan d. lokasi kegiatan Pengembangbiakan.

Pasal 20

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c wajib memiliki SIPJI untuk: a. kegiatan perdagangan dalam negeri; dan/atau b. kegiatan perdagangan luar negeri. (2) SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan: a. Ekspor; b. Impor; dan c. Re-ekspor. (3) SIPJI untuk kegiatan perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1) SIPJI untuk kegiatan perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha. (2) SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya diberikan kepada Pelaku Usaha berbadan hukum INDONESIA.

Pasal 22

(1) SIPJI untuk kegiatan perdagangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan pemanfaatan yang meliputi: a. pengumpulan atau penampungan; b. pengolahan; c. pengemasan; dan d. pengangkutan antar provinsi. (2) SIPJI untuk kegiatan perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan pemanfaatan yang meliputi: a. pengumpulan atau penampungan; b. pengolahan; c. pengemasan; d. Ekspor; e. Impor; dan f. Re-ekspor.

Pasal 23

(1) Kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk Jenis Ikan yang: a. dilindungi penuh diperbolehkan dari hasil Pengembangbiakan mulai generasi II (F2); b. dilindungi terbatas berlaku sesuai dengan ketentuan perlindungannya. (2) Jenis Ikan yang dilindungi penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari hasil Pengembangbiakan mulai generasi I (F1) setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). (3) Dalam hal tidak diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk Jenis Ikan yang masuk dalam: a. Appendiks I hanya diperbolehkan dari hasil Pengembangbiakan; dan b. Appendiks II dan III diperbolehkan Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan hasil Pengembangbiakan.

Pasal 24

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan yang diperuntukkan bagi perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan Kuota Ekspor. (2) Kuota Ekspor Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kuota Ekspor hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; dan b. Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan. (3) Kuota Ekspor hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan Kuota Pengambilan setelah dikurangi untuk pemanfaatan lainnya di dalam negeri. (4) Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan potensi produksi hasil Pengembangbiakan setelah dikurangi untuk pemanfaatan lainnya di dalam negeri. (5) Kuota Ekspor hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan berlaku selama 1 (satu) tahun, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember pada tahun yang sama. (6) Kuota Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; dan b. volume dengan berbagai satuan ukuran (pieces, kg, ekor, liter, dan/atau lembar), disesuaikan dengan bentuk olahan yang akan diperdagangkan.

Pasal 25

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d wajib memiliki SIPJI untuk kegiatan aquaria. (2) SIPJI untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan: a. koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan; b. koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan c. peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup. (3) Kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c wajib menjaga kesehatan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan ikan. (4) Jenis Ikan yang dimanfaatkan untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; atau b. hasil Pengembangbiakan.

Pasal 26

(1) SIPJI untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan kepada: a. Pelaku Usaha; b. lembaga penelitian; dan c. perguruan tinggi. (2) SIPJI untuk kegiatan aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup hanya diberikan kepada Pelaku Usaha berbadan hukum INDONESIA. (3) Atraksi ikan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan di lokasi yang bersifat menetap.

Pasal 27

Fasilitas atau sarana yang dimiliki Pemegang SIPJI untuk kegiatan aquaria dapat dipergunakan untuk penampungan sementara jenis ikan hasil sitaan dan penyelamatan Jenis Ikan.

Pasal 28

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib memiliki SIPJI. (2) SIPJI untuk kegiatan pertukaran digunakan untuk kegiatan pertukaran: a. dalam negeri, dan b. luar negeri. (3) SIPJI untuk kegiatan pertukaran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang konservasi.

Pasal 29

(1) Kegiatan pertukaran Jenis Ikan yang dilakukan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan setelah memperoleh rekomendasi Menteri. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pertukaran Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bermitra dengan badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang konservasi.

Pasal 30

(1) Jenis Ikan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertukaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dapat bersumber dari: a. Pengambilan Jenis Ikan dari Alam; dan/atau b. Pengembangbiakan. (2) Kegiatan Pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan: a. mempertahankan atau menambah populasi Jenis Ikan di luar habitat alami (eksitu); b. menambah keanekaragaman koleksi Jenis Ikan; c. penyelamatan Jenis Ikan yang dipertukarkan; d. pelestarian Jenis Ikan yang dipertukarkan; e. penelitian dan pengembangan; dan f. pertukaran cenderamata.

Pasal 31

(1) Pertukaran Jenis Ikan dilakukan atas dasar kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan yang dipertukarkan. (2) Kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tingkat kelangkaan; b. endemisitas; c. keterancaman terhadap kepunahan; d. kesetaraan nilai ekonomi; dan e. kesetaraan jumlah.

Pasal 32

(1) Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pertukaran Jenis Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memperhatikan: a. pemeliharaan; b. lingkungan; c. kesehatan; d. pengangkutan; dan e. sumber daya manusia. (2) Standar pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis, jumlah, dan dimensi standar pemeliharaan. (3) Standar lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi manajemen limbah dan luasan tempat pemeliharaan. (4) Standar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas penanganan yang sakit, dan ketersediaan sumber daya manusia. (5) Standar pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jenis alat angkut, aquatic animal welfare, penanganan selama pengangkutan, dan penerapan ketentuan International Air Transport Association (IATA). (6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi jenis keahlian dan jumlah sumber daya manusia.

Pasal 33

(1) Penilaian terhadap kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan yang akan dipertukarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) untuk pertukaran luar negeri dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan total economic value Jenis Ikan yang akan dipertukarkan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal untuk dijadikan pertimbangan dalam penerbitan izin pertukaran. (4) Tim penilai kesetaraan nilai konservasi Jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari: a. Direktorat Jenderal yang menangani konservasi sumber daya ikan; b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) CITES INDONESIA; dan c. badan penelitian dan pengembangan pemerintah yang menangani konservasi sumber daya ikan.

Pasal 34

(1) Pemanfaatan Jenis Ikan untuk kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f wajib memiliki SIPJI. (2) Jenis Ikan untuk kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. hasil Pengembangbiakan generasi ke-2 (F2) untuk Jenis Ikan dilindungi dan/atau Appendiks I CITES; dan/atau b. hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan/atau Pengembangbiakan untuk Jenis Ikan yang masuk dalam Appendiks II dan III CITES.

Pasal 35

(1) Menteri menerbitkan SIPJI untuk kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan. (2) Pemanfaatan Jenis Ikan melalui kegiatan pemeliharaan untuk kesenangan wajib memenuhi persyaratan teknis. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: a. sarana dan prasarana pemeliharaan; b. kualitas air; c. pakan ikan; d. kesehatan; dan e. aquatic animal welfare. (4) Sarana dan prasarana pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jenis, jumlah, dan dimensi. (5) Kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi fisik dan kimia perairan. (6) Pakan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jenis, jumlah, kualitas, frekuensi, dan waktu pemberian pakan. (7) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pemeriksaan dan pengobatan, jenis obat, dan frekuensi pemeriksaaan kesehatan. (8) Aquatic animal welfare sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi perlakuan yang diberikan selama masa pemeliharaan.

Pasal 36

SIPJI pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan kepada orang perseorangan.

Pasal 37

SAJI-DN untuk pengangkutan jenis ikan antar provinsi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diberikan kepada pemegang SIPJI untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. Pengembangbiakan; c. perdagangan dalam negeri; d. aquaria; e. pertukaran dalam negeri; dan/atau f. pemeliharaan untuk kesenangan.

Pasal 38

(1) Pelaksanaan pengangkutan Jenis Ikan antar provinsi dalam kondisi hidup wajib memenuhi ketentuan: a. proses pengangkutan dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi resiko kematian, resiko luka dan/atau dapat menyebabkan Jenis Ikan yang diangkut menjadi stress; dan b. wadah yang digunakan untuk mengangkut didesain dengan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan jenis ikan yang diangkut. (2) Pelaksanaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dilakukan melalui transportasi: a. udara, penanganan pengangkutan dilakukan sesuai dengan ketentuan IATA (International Air Transport Association) mengenai pengangkutan ikan hidup; b. laut, penanganan pengangkutan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan c. darat, penanganan pengangkutan dilakukan sesuai dengan standar pengangkutan di dalam cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik.

Pasal 39

(1) SAJI-DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diterbitkan oleh Kepala UPT berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala UPT dengan melampirkan: a. dokumen Jenis Ikan yang sekurang-kurangnya memuat informasi: 1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 2. jumlah yang akan diangkut; 3. rencana waktu pengangkutan; 4. nama bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan keberangkatan; dan 5. nama bandar udara, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan tujuan. b. dokumen asal usul Jenis Ikan untuk: 1. hasil pengambilan dari alam, berupa Surat Izin Pengambilan; 2. hasil pengembangbiakan, berupa bukti perolehan dari hasil Pengembangbiakan; dan/atau 3. hasil pengangkutan dari provinsi lain, dapat berupa SAJI-DN dari wilayah asal.

Pasal 40

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Kepala UPT melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan, Kepala UPT: a. menerbitkan SAJI-DN; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan; dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SAJI-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan dan hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan; (4) Bentuk dan format SAJI-DN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Pengangkutan Jenis Ikan dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA meliputi: a. Ekspor; b. Impor; dan c. Re-ekspor. (2) Pengangkutan Jenis Ikan dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengangkutan untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. perdagangan luar negeri; c. aquaria dalam bentuk peragaan ikan hidup; dan d. pertukaran luar negeri.

Pasal 42

SAJI-LN untuk pengangkutan Jenis Ikan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diterbitkan dalam bentuk: a. SAJI-LN Ekspor (CITES Export Permit), untuk Jenis Ikan Appendiks CITES; b. SAJI-LN Impor (CITES Import Permit), untuk Jenis Ikan Appendiks CITES; c. SAJI-LN Re-Ekspor (CITES Re-Export Permit), untuk Jenis Ikan Appendiks CITES; dan d. SAJI-LN Ekspor untuk Jenis Ikan dilindungi berdasarkan regulasi nasional namun tidak masuk Appendiks CITES;

Pasal 43

SAJI-LN Ekspor (CITES Export Permit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a diberikan kepada pemegang: a. SIPJI Litbang; b. SIPJI Perdagangan Luar Negeri; c. SIPJI Aquaria Peragaan dalam Bentuk Atraksi Ikan Hidup; dan d. SIPJI Pertukaran Luar Negeri.

Pasal 44

SAJI-LN Impor (CITES Import Permit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b diberikan kepada pemegang: a. SIPJI Litbang; b. SIPJI Perdagangan Luar Negeri; c. SIPJI Aquaria Peragaan dalam Bentuk Atraksi Ikan Hidup; dan d. SIPJI Pertukaran Luar Negeri.

Pasal 45

SAJI-LN Re-Ekspor (CITES Re-export Permit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c diberikan kepada pemegang SIPJI Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 46

SAJI-LN Ekspor Jenis Ikan Dilindungi berdasarkan regulasi nasional (Non-Appendiks CITES) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d diberikan kepada pemegang: a. SIPJI Litbang; b. SIPJI Perdagangan Luar Negeri; c. SIPJI Aquaria Peragaan dalam Bentuk Atraksi Ikan Hidup; dan d. SIPJI Pertukaran Luar Negeri.

Pasal 47

SAJI-LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diterbitkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha.

Pasal 48

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 untuk kegiatan ekspor disampaikan dengan melampirkan: a. dokumen asal usul Jenis Ikan berupa: 1. SAJI-DN asli; 2. Surat Izin Pengambilan; 3. bukti perolehan hasil Pengembangbiakan; 4. Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention); dan/atau 5. Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from The Sea). b. Surat perolehan Kuota Ekspor; dan c. CITES Import Permit yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Management Autority CITES negara tujuan ekspor.

Pasal 49

Permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 47 untuk kegiatan impor disampaikan melalui Kepala UPT dengan melampirkan: a. dokumen asal usul Jenis Ikan yang akan diimpor yang berupa CITES Export Permit yang diterbitkan oleh Otoritas Pengelola (Management Authority) negara asal impor; b. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan oleh Bea dan Cukai; dan c. surat hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk Jenis Ikan yang akan diimpor termasuk dalam Appendiks CITES yang sebarannya tidak terdapat di wilayah Negara Republik INDONESIA;

Pasal 50

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 untuk kegiatan Re-Ekspor Jenis Ikan dalam Appendiks CITES disampaikan kepada Kepala UPT dengan melampirkan: a. dokumen asal-usul Jenis Ikan yang akan di Re-Ekspor: 1. SAJI-LN Impor (CITES Import Permit) dan 2. CITES Export Permit yang diterbitkan oleh Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES Negara asal impor; b. dokumen yang memuat informasi Jenis Ikan yang akan diangkut, berupa: 1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 2. volume Jenis Ikan yang akan diangkut; 3. bentuk produk yang akan diangkut; 4. alamat lengkap lokasi penampungan/pengolahan; 5. nama pelabuhan internasional keberangkatan; 6. nama pelabuhan internasional tujuan; dan 7. identitas penerima (importir).

Pasal 51

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 untuk kegiatan Ekspor untuk Jenis Ikan dilindungi berdasarkan regulasi nasional namun tidak masuk Appendiks CITES disampaikan dengan melampirkan: a. dokumen asal usul Jenis Ikan yang akan diangkut, berupa: 1. SAJI-DN asli dan/atau bukti perolehan hasil Pengembangbiakan; dan 2. Surat perolehan Kuota Ekspor hasil Pengembangbiakan; b. dokumen yang memuat informasi Jenis Ikan yang akan diangkut, berupa: 1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 2. volume yang akan diangkut; 3. bentuk produk yang diangkut (hidup, utuh, bagian tubuh, atau produk olahan); 4. alamat lengkap lokasi penampungan; 5. nama pelabuhan internasional keberangkatan; 6. nama pelabuhan internasional tujuan; dan 7. identitas penerima (importir).

Pasal 52

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan, Direktur Jenderal: a. menerbitkan SAJI-LN; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan; dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SAJI-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan dan hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan; (4) Bentuk dan format SAJI-LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

(1) Dalam hal jenis ikan yang akan diimpor termasuk dalam Appendiks CITES yang sebarannya tidak terdapat di wilayah Negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi dan verifikasi lapangan mengajukan permohonan rekomendasi ilmiah kepada Kepala LIPI selaku Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) CITES INDONESIA. (2) Berdasarkan hasil rekomendasi ilmiah dari Kepala LIPI, Direktur Jenderal: a. menerbitkan SAJI-LN; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan; dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 54

(1) Pengangkutan Jenis Ikan Ekspor, Impor, dan Re-Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) wajib dilengkapi dengan: a. dokumen SAJI-LN; dan/atau b. dokumen lainnya yang dipersyaratkan. (2) Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention), untuk mengeluarkan Jenis Ikan yang diperoleh sebelum ketentuan CITES diberlakukan terhadap Jenis Ikan tersebut keluar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan b. Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from the Sea), untuk mengeluarkan Jenis Ikan yang diambil dari wilayah laut di luar yurisdiksi negara manapun keluar wilayah Negara Republik INDONESIA.

Pasal 55

Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a diberikan kepada pemegang SIPJI untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. perdagangan luar negeri; c. aquaria peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup; dan d. pertukaran luar negeri.

Pasal 56

Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from the Sea) Jenis Ikan Appendiks CITES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b diberikan kepada pemegang SIPJI untuk kegiatan: a. penelitian dan pengembangan; b. perdagangan Luar Negeri; c. aquaria peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup; dan d. pertukaran luar negeri.

Pasal 57

Sertifikat Pra Konvensi dan Sertifikat Introduksi dari Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 58

(1) Pelaku Usaha untuk memperoleh Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a, mengajukan Surat Permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; b. kuantitas; c. surat keterangan waktu dan lokasi perolehan Jenis Ikan; d. bentuk produk (hidup, utuh, bagian tubuh, atau produk olahan); e. alamat lengkap lokasi penampungan;

Pasal 59

(1) Pelaku Usaha untuk memperoleh Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from The Sea) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, mengajukan Permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; b. dokumen penangkapan ikan; dan c. data rekapitulasi jumlah ikan.

Pasal 60

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan verifikasi lapangan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi lapangan, Direktur Jenderal: a. menerbitkan Sertifikat; atau b. menyampaikan surat penolakan disertai alasan penolakan; dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan. (4) Bentuk dan format Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk: a. Sertifikat Pra Konvensi tercantum dalam Lampiran IV; dan b. Sertifikat Introduksi dari Laut tercantum dalam Lampiran V; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 61

(1) Pemanfaatan jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) dengan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yang dilakukan melalui kegiatan: a. pengeluaran jenis ikan dari Wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar Wilayah Negara Republik INDONESIA; dan b. pengangkutan antar wilayah provinsi; wajib memiliki rekomendasi. (2) Jenis ikan yang mempunyai kemiripan (look alike species) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. bentuk fisik yang hampir sama; dan/atau b. genus yang sama; dengan jenis ikan yang dilindungi dan/atau dalam daftar Appendiks CITES.

Pasal 62

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diterbitkan oleh Kepala UPT berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala UPT melakukan verifikasi melalui pemeriksaan fisik. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan di: a. kantor UPT; b. bandara; c. pelabuhan; atau d. tempat penyimpanan yang terdaftar.

Pasal 63

(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dilakukan pada Jenis Ikan yang mempunyai kemiripan dengan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks CITES dengan kondisi: a. hidup; b. mati dengan tubuh utuh dalam kedaan segar, kering, beku; c. potongan bagian tubuh antara lain dalam bentuk sirip daging, tulang, gigi, dan insang; dan d. produk olahan. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. visual, paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1); atau b. uji DNA untuk jenis ikan yang tidak dapat dibedakan secara visual paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hasil uji DNA diterima. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan hasil uji DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan berita acara pemeriksaaan. (4) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala UPT menerbitkan rekomendasi.

Pasal 64

(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan SIPJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan SIPJI. (3) SIPJI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara efektif setelah Pelaku Usaha memenuhi Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS.

Pasal 65

(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan Pengembangbiakan berupa: a. Proposal yang paling sedikit memuat informasi; 1. tujuan Pengembangbiakan; 2. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 3. informasi lokasi tempat Pengembangbiakan dalam bentuk peta; 4. sarana dan prasarana Pengembangbiakan; 5. metode Pengembangbiakan; 6. asal Jenis Ikan yang akan dikembangbiakan; 7. sistem pengelolaan air; 8. sistem pengelolaan limbah; dan 9. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI untuk kegiatan Pengembangbiakan berupa: a. rekapitulasi realisasi Pengembangbiakan; b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana Pengembangbiakan yang dimiliki; dan c. laporan realisasi pelepasliaran.

Pasal 66

(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan perdagangan berupa: a. Surat Izin Usaha Perdagangan; b. proposal yang paling sedikit memuat informasi: 1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 2. tujuan perdagangan (perdagangan dalam negeri atau perdagangan luar negeri); 3. sarana dan prasarana penampungan yang dimiliki; 4. asal Jenis Ikan yang akan diperdagangkan (hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan/atau hasil Pengembangbiakan); 5. sistem pengelolaan air jika yang diperdagangkan berupa ikan hidup; 6. perhitungan jumlah Jenis Ikan yang akan diperdagangkan; dan 7. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. c. pernyataan pemenuhan asal-usul Jenis Ikan yang akan diperdagangkan untuk: 1. dilindungi penuh berasal dari hasil Pengembangbiakan mulai generasi II (F2); 2. dilindungi terbatas berlaku sesuai dengan ketentuan perlindungannya. 3. Appendiks I CITES berasal dari hasil Pengembangbiakan; dan 4. Appendiks II dan III CITES berasal dari Pengambilan Jenis Ikan dari Alam dan hasil Pengembangbiakan. d. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana penampungan selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI kegiatan Perdagangan berupa: a. rekapitulasi realisasi perdagangan dalam negeri atau perdagangan luar negeri selama periode waktu izin sebelumnya; dan b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana perdagangan serta jumlah dan kualifikasi tenaga terampil yang dimiliki.

Pasal 67

(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi: 1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 2. jumlah ikan yang dimanfaatkan; 3. informasi asal Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan; 4. sarana dan prasarana pemeliharaan yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi); 5. lokasi pemeliharaan; 6. sistem pengelolaan kualitas air; 7. manajemen pakan ikan, meliputi jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan; 8. penanganan lingkungan dan penyakit; dan 9. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana pemeliharaan selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI untuk kegiatan aquaria koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi: 1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 2. sarana dan prasarana koleksi (jenis, jumlah dan spesifikasi); 3. informasi asal koleksi Jenis Ikan, berupa lokasi Pengambilan Jenis Ikan dari Alam atau lokasi tempat Pengembangbiakan; 4. lokasi penyimpanan koleksi; 5. metode pengawetan koleksi yang meliputi bahan dan cara pengawetan; dan 6. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki. b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana koleksi selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2. (3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan aquaria peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi: 1. nama Jenis Ikan, meliputi nama ilmiah, nama umum, dan nama lokal; 2. sarana dan prasarana yang dimiliki (jenis, jumlah dan spesifikasi); 3. lokasi sumber Jenis Ikan; 4. lokasi peragaan; 5. metode pengelolaan kualitas air (water treatment); 6. manajemen pakan ikan yang akan digunakan (jenis pakan, bahan pakan, dan frekuensi pemberian pakan); 7. manajemen penanganan kesehatan Jenis Ikan; 8. jumlah dan kualifikasi tenaga kerja terampil yang dimiliki; dan 9. rencana penerapan aquatic animal welfare (pemeliharaan, pelatihan, dan peragaan). b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2. (4) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI untuk kegiatan aquaria berupa: a. laporan yang memuat status kondisi terkini Jenis Ikan; b. laporan status terkini tentang sarana dan prasarana aquaria, jumlah, dan kualifikasi tenaga terampil yang dimiliki.

Pasal 68

Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI kegiatan pertukaran berupa: a. proposal yang paling sedikit memuat informasi: 1. Jenis Ikan yang akan dipertukarkan (nama lokal, nama umum dan nama ilmiah); 2. tujuan pelaksanaan pertukaran; 3. identitas mitra pertukaran (nama instansi/negara, lokasi); 4. sumber Jenis Ikan yang akan dipertukarkan (hasil Pengembangbiakan atau hasil Pengambilan Jenis Ikan dari Alam); 5. jumlah yang akan dipertukarkan; 6. waktu pelaksanaan pertukaran; 7. sarana prasarana yang dimiliki oleh pemohon dan mitra pertukaran; 8. metode pengangkutan dan penanganan selama pengangkutan; dan 9. sumber daya manusia yang dimiliki oleh pemohon dan mitra pertukaran. b. kesanggupan untuk memperoleh Izin Pengambilan dari alam setelah sarana dan prasarana selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7.

Pasal 69

(1) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk SIPJI Pemeliharaan untuk Kesenangan berupa proposal yang paling sedikit memuat informasi: a. Jenis Ikan yang akan dipelihara (nama lokal, nama umum dan nama ilmiah); b. jumlah ikan yang akan dipelihara; c. sumber Jenis Ikan yang akan dipelihara; d. lokasi pemeliharaan; dan e. sarana dan prasarana pemeliharaan yang dimiliki. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) untuk perpanjangan SIPJI Pemeliharaan untuk kesenangan berupa laporan yang memuat kondisi terkini Jenis Ikan yang dipelihara dan sarana prasarana pemeliharaan.

Pasal 70

(1) Selain Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69, Pelaku Usaha juga wajib memenuhi Komitmen berupa kesanggupan memperoleh: a. dokumen asal-usul Jenis Ikan dalam hal Jenis Ikan yang dimanfaatkan tidak berasal dari pengambilan dari alam; b. Izin Pengambilan dari alam dalam hal Jenis Ikan yang dimanfaatkan berasal dari pengambilan dari alam; c. SAJI-DN dalam hal Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau yang masuk dalam Appendiks CITES diangkut antar provinsi di dalam negeri; d. SAJI-LN dalam hal Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau yang masuk dalam Appendiks CITES diangkut dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; e. Rekomendasi dalam hal Jenis Ikan mempunyai kemiripan (look alike species) dengan Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendiks CITES; f. Sertifikat Pra Konvensi (CITES Certificate of Pre Convention) dalam hal Jenis Ikan diperoleh sebelum ketentuan CITES diberlakukan terhadap Jenis Ikan tersebut keluar wilayah Negara Republik INDONESIA; g. Sertifikat Introduksi dari Laut (Certificate of Introduction from the Sea) dalam hal Jenis Ikan diambil dari wilayah laut di luar yurisdiksi negara manapun keluar wilayah Negara Republik INDONESIA; dan/atau h. Kuota Ekspor dalam hal Jenis Ikan diperuntukkan bagi perdagangan luar negeri. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan setelah sarana dan prasarana selesai dibangun.

Pasal 71

(1) Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkannya SIPJI. (2) Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen yang telah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya pemenuhan Komitmen. (3) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. menyetujui pemenuhan Komitmen, Menteri memerintahkan pembayaran PNBP kepada Pelaku Usaha; atau b. menolak pemenuhan Komitmen, SIPJI yang telah diterbitkan dinyatakan batal. (4) Persetujuan dan penolakan pemenuhan Komitmen oleh Menteri disampaikan pemberitahuan kepada Lembaga OSS. (5) Dalam hal Menteri tidak menyetujui atau menolak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SIPJI yang diterbitkan oleh Lembaga OSS berlaku efektif.

Pasal 72

(1) SIPJI berlaku efektif setelah Kementerian menyampaikan notifikasi pembayaran PNBP ke dalam system OSS berdasarkan bukti pembayaran PNBP yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian. (2) Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PNBP dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan perintah pembayaran, SIPJI yang telah diberikan dinyatakan batal.

Pasal 73

(1) SIPJI untuk kegiatan: a. Pengembangbiakan; b. perdagangan; c. aquaria; dan d. pemeliharaan untuk kesenangan, berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. (2) SIPJI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pertukaran berlaku untuk 1 (satu) kali kegiatan.

Pasal 74

(1) Setiap pemegang Izin Pengambilan yang telah melaksanakan kegiatan Pengambilan Jenis Ikan dari Alam wajib membuat catatan dan menyampaikan laporan bulanan sediaan (stok) Jenis Ikan kepada Kepala UPT. (2) Kepala UPT melakukan verifikasi kesesuaian pencatatan dan laporan bulanan yang disampaikan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala UPT menyampaikan laporan bulanan realisasi pengambilan di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal.

Pasal 75

(1) Setiap pemegang SIPJI untuk tujuan pemanfaatan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib membuat catatan mutasi stok dan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatannya kepada Kepala UPT. (2) Laporan realisasi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan transaksi. (3) Laporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. realisasi penggunaan SAJI-DN, dilaporkan selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengangkutan; dan b. dokumen SAJI-DN yang tidak terpakai, dilaporkan selambat- lambatnya 1 (satu) minggu setelah masa berlaku SAJI-DN berakhir. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan bulanan, yang memuat informasi tentang: a. rekapitulasi dari laporan transaksi; b. pengurangan akibat kematian; dan c. penambahan akibat kelahiran atau sebab-sebab lain. (5) Berdasarkan catatan mutasi stok dan laporan yang disampaikan oleh pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPT melakukan verifikasi lapangan.

Pasal 76

(1) Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemegang izin pemanfaatan dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Kepala UPT membuat laporan total jumlah stok yang ada di penampungan pemegang izin pemanfaatan pada wilayah kerjanya dan laporan realisasi penerbitan SAJI-DN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan sekali oleh Kepala UPT kepada Direktur Jenderal.

Pasal 77

(1) Pemegang SIPJI untuk tujuan pemanfaatan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaaatan berdasarkan SAJI-LN yang diterbitkan. (2) Laporan realisasi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan transaksi serta laporan berkala setiap tiga bulan dan laporan tahunan. (3) Khusus untuk laporan tahunan, wajib disertai dengan rencana kerja tahunan yang berisi rencana untuk satu tahun berikutnya. (4) Laporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. realisasi penggunaan SAJI-LN, dilaporkan selambat lambatnya 1 (satu) minggu setelah pengiriman; b. dokumen SAJI-LN yang tidak terpakai setelah masa berlaku berakhir, dilaporkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah masa berlaku SAJI-LN berakhir; c. SAJI-LN Ekspor asli yang menyertai spesimen ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA wajib disampaikan kepada Management Authority CITES di negara tujuan; d. SAJI-LN Ekspor (CITES Export Permit) dari negara asal yang menyertai impor ke INDONESIA Jenis Ikan yang termasuk dalam Appendiks CITES wajib diserahkan kepada Direktur Jenderal. (5) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan bulanan, laporan tiga bulanan dan laporan tahunan. (6) Laporan tiga bulanan dan laporan tahunan merupakan rekapitulasi dari laporan transaksi ditambah dengan adanya pengurangan atau penambahan akibat kematian, kelahiran atau sebab-sebab lain. (7) Laporan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 78

(1) Direktur Jenderal selaku pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) menyampaikan laporan tahunan (annual report) dan laporan dua tahunan (biennial report) kepada Sekretariat CITES. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi laporan mengenai transaksi aktual Ekspor, Impor, Re-Ekspor dan Introduksi Dari Laut Jenis Ikan yang termasuk dalam Appendiks CITES. (3) Laporan dua tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi laporan mengenai perkembangan sistem legislasi, peraturan, dan pelaksanaan administrasi bagi penegakan ketentuan CITES. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Sekretariat CITES selambat- lambatnya akhir bulan Oktober tahun berikutnya, sedangkan laporan dua tahunan dapat disampaikan secara terpisah atau bersama-sama dengan laporan tahunan. (5) Bentuk dan format laporan tahunan dan laporan dua tahunan sesuai dengan ketentuan CITES.

Pasal 79

Pelaporan Pemanfaatan Jenis Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 78 disampaikan Menteri kepada Lembaga OSS.

Pasal 80

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan secara berkala kepada pemilik SIPJI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1). (2) Pemegang izin SIPJI perdagangan dalam negeri atau luar negeri berkewajiban melakukan pembinaan kepada mitra kerjanya.

Pasal 81

(1) Dalam rangka mengembangkan sistem pengendalian Pemanfaatan Jenis Ikan, Direktur Jenderal mengembangkan penatausahaan perizinan. (2) Penatausahaan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pencatatan status sumber daya Jenis Ikan, realisasi pemanfaatan, pendaftaran, pemeriksaan, penerbitan izin, perubahan, perpanjangan, pencabutan, habis masa berlaku, penggantian, penolakan, pelanggaran, dan penyajian serta pemeliharaan data. (3) Penatausahaan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 82

(1) Direktur Jenderal menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Jenis Ikan. (2) Dalam rangka penyusunan pedoman teknis, petunjuk pelaksanaan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan organisasi, asosiasi, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian baik dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 83

(1) Direktur Jenderal sebagai pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES untuk Jenis Ikan melakukan koordinasi dengan kelembagaan terkait dalam pelaksanaan ketentuan konvensi, termasuk dengan badan yang membidangi urusan karantina ikan. (2) Dalam rangka pengendalian pemanfaatan Jenis Ikan, badan yang membidangi urusan karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian dan kebenaran isi dokumen SAJI-LN.

Pasal 84

(1) Pengawasan perizinan pemanfaatan Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam appendiks CITES dilakukan atas: a. Pemenuhan Komitmen; dan b. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Jenis. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal mengambil sanksi administratif berupa; a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; c. pencabutan izin; dan/atau d. denda.

Pasal 85

Ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal terhadap Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

Pasal 86

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a diberikan Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan SIPJI. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu masing-masing paling cepat 14 (empat belas) hari dalam hal belum menyelesaikan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 87

(1) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dalam hal telah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak peringatan tertulis ketiga diberikan namun belum menyelesaikan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c dikenakan apabila pemegang izin: a. tidak menyelesaikan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau b. terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dan telah berkekuatan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 88

Hasil pengawasan pemanfaatan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 disampaikan Menteri kepada Lembaga OSS.

Pasal 89

Berdasarkan Peraturan Menteri ini Direktur Jenderal ditetapkan sebagai pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES Jenis Ikan.

Pasal 90

Izin pemanfaatan Jenis Ikan yang telah diperoleh sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan didaftarkan ke dalam sistem OSS.

Pasal 91

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 92

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Desember 2018 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN ttd SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA