(1) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya,
serta rumpun manajemen, penerangan dan seni budaya, penelitian dan perekayasaan, dan kesehatan.
(2) Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan serta rumpun matematika dan statistik, pendidikan, akuntansi dan anggaran, pengawas kualitas dan keamanan.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang penguatan daya saing produk, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu, serta rumpun hukum dan peradilan, arsiparis dan pustakawan, kekomputeran, penyidik dan detektif, ilmu sosial dan yang berkaitan.
35. Ketentuan dalam Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: