Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 8
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Biro Hukum dan Organisasi;
d. Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan kebijakan umum, program dan anggaran, dan pengelolaan kinerja organisasi, serta kerja sama antarlembaga di bidang kelautan dan perikanan.
3. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian
perencanaan kebijakan umum dan strategis serta perencanaan kawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri, dan dana transfer di bidang kelautan dan perikanan;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi, serta bahan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
4. Ketentuan dalam Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Umum;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. Bagian Kerja Sama Antarlembaga.
5. Ketentuan dalam Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Bagian Perencanaan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan strategis, dan kebijakan
perencanaan kawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
6. Ketentuan dalam Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan jangka panjang serta perencanaan kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kawasan terpadu di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
7. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Bagian Perencanaan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Strategis;
b. Subbagian Perencanaan Kawasan Terpadu; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
8. Ketentuan dalam Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Subbagian Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan umum dan
jangka panjang serta perencanaan kebijakan strategis di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Perencanaan Kawasan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kawasan regional, komoditas, pulau terluar dan perbatasan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
9. Ketentuan dalam Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana kerja dan APBN, serta analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri, dan dana transfer di bidang kelautan dan perikanan.
10. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana APBN; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan hibah dan pinjaman luar negeri serta dana transfer di bidang kelautan dan perikanan.
11. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyerasian Rencana Kerja;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
c. Subbagian Penyusunan Pinjaman, Hibah Luar Negeri, dan Dana Transfer.
12. Ketentuan dalam Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Subbagian Penyerasian Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian rencana APBN.
(3) Subbagian Penyusunan Pinjaman, Hibah Luar Negeri, dan Dana Transfer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, analisis, formulasi, dan perencanaan pinjaman dan hibah luar negeri serta dana transfer di bidang kelautan dan perikanan.
13. Ketentuan dalam Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi, serta bahan pimpinan.
14. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan penyusunan perencanaan, analisis, serta harmonisasi kinerja organisasi dan bahan pimpinan;
b. penyiapan bahan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan, dan pengukuran kinerja organisasi; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
15. Ketentuan dalam Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Harmonisasi Kinerja;
b. Subbagian Monitoring Kinerja; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
16. Ketentuan dalam Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Subbagian Harmonisasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan penyusunan perencanaan, analisis, serta harmonisasi kinerja organisasi dan bahan pimpinan.
(2) Subbagian Monitoring Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan, dan pengukuran kinerja organisasi.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan.
17. Ketentuan dalam Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Bagian Kerja Sama Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah.
18. Ketentuan dalam Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Kerja Sama Antarlembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/lembaga;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan pemerintah daerah; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan lembaga nonpemerintah.
19. Ketentuan dalam Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Bagian Kerja Sama Antarlembaga terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Kementerian/Lembaga;
b. Subbagian Kerja Sama Pemerintah Daerah; dan
c. Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah.
20. Ketentuan dalam Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Subbagian Kerja Sama Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan kementerian/lembaga.
(2) Subbagian Kerja Sama Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di
bidang kelautan dan perikanan dengan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Kerja Sama Lembaga Nonpemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama di bidang kelautan dan perikanan dengan lembaga nonpemerintah.
21. Ketentuan dalam Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22. Ketentuan dalam Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan pembinaan sumber daya manusia aparatur;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan promosi, alih tugas jabatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai;
c. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP);
e. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, informasi, dan arsip kepegawaian;
f. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
23. Ketentuan dalam Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Biro Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan;
b. Bagian Mutasi;
c. Bagian Jabatan Fungsional; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal.
24. Ketentuan dalam Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Bagian Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan penegakan disiplin pegawai, penyelesaian kasus-kasus kepegawaian, serta peraturan perundang-undangan tentang sumber daya manusia aparatur di lingkungan KKP.
25. Ketentuan dalam Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan pola karier pegawai;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan seleksi penerimaan dan penempatan calon pegawai;
d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pengembangan pegawai;
e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepemimpinan dan diklat dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
f. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan asesmen pegawai;
h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa;
i. penyiapan bahan dan koordinasi penetapan keputusan menteri di bidang tugas belajar dan ijin belajar;
j. penyiapan bahan rekomendasi penugasan perjalanan luar negeri dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur;
k. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan penegakan disiplin pegawai;
l. penyiapan bahan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian;
m. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan dan diseminasi peraturan perundang-undangan tentang sumber daya manusia aparatur; dan
n. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
26. Ketentuan dalam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai, penyusunan pola karier pegawai, seleksi penerimaan dan penempatan calon pegawai, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kebutuhan pengembangan pegawai, diklat kepemimpinan dan diklat dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah, asesmen pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, administrasi penetapan keputusan menteri di bidang tugas belajar dan ijin belajar, rekomendasi penugasan perjalanan luar negeri dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Subbagian Disiplin dan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan penegakan disiplin pegawai, penyelesaian kasus-kasus kepegawaian, penyusunan rancangan dan diseminasi, peraturan perundang-undangan tentang sumber daya manusia aparatur di lingkungan KKP, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
27. Ketentuan dalam Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan promosi, alih tugas jabatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai.
28. Ketentuan dalam Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pemberhentian, pensiun, pemindahan, dan mutasi lainnya.
29. Ketentuan dalam Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Bagian Mutasi terdiri atas:
a. Subbagian Promosi dan Alih Tugas Jabatan;
b. Subbagian Kepangkatan; dan
c. Subbagian Pemberhentian dan Pensiun.
30. Ketentuan dalam Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) Subbagian Promosi dan Alih Tugas Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pengangkatan, pembebasan, dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
(2) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi,
penyusunan, dan pelaksanaan penetapan kepangkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan pemberhentian, pensiun, pemindahan, dan mutasi lainnya.
31. Ketentuan dalam Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional.
32. Ketentuan dalam Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian dan analisis jabatan fungsional;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional;
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional;
d. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan administrasi angka kredit jabatan fungsional;
e. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan penetapan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional; dan
f. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional.
33. Ketentuan dalam Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Bagian Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. Subbagian Jabatan Fungsional I;
b. Subbagian Jabatan Fungsional II; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional III.
34. Ketentuan dalam Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya,
serta rumpun manajemen, penerangan dan seni budaya, penelitian dan perekayasaan, dan kesehatan.
(2) Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan serta rumpun matematika dan statistik, pendidikan, akuntansi dan anggaran, pengawas kualitas dan keamanan.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengkajian, analisis, pembinaan, pengembangan, pengelolaan administrasi angka kredit, penetapan penyesuaian/inpassing, monitoring, evaluasi, dan pelaporan jabatan fungsional di bidang penguatan daya saing produk, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu, serta rumpun hukum dan peradilan, arsiparis dan pustakawan, kekomputeran, penyidik dan detektif, ilmu sosial dan yang berkaitan.
35. Ketentuan dalam Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Bagian Manajemen Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan PPKP, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) administrasi kepegawaian, pelayanan kesehatan pejabat pimpinan tinggi madya, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal dan Program Penguatan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil
Negara (ASN) KKP, pengelolaan arsip, data, dan informasi kepegawaian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
36. Ketentuan dalam Pasal 44 diubah sehingga 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Manajemen Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan PPKP, serta pengelolaan sistem aplikasi PPKP;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan LHKPN dan LHKASN;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, dan Taspen, serta pelayanan kesehatan pejabat pimpinan tinggi madya;
d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal dan Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN KKP;
e. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan arsip kepegawaian;
f. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sistem, data, dan informasi kepegawaian, serta tunjangan kinerja pegawai;
g. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan manajemen kinerja dan informasi kepegawaian; dan
h. penyiapan bahan administrasi keuangan, perencanaan, organisasi dan tata laksana, urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pelaporan biro.
37. Ketentuan dalam Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Bagian Manajemen Kinerja dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen Kinerja dan Informasi Kepegawaian;
b. Subbagian Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
38. Ketentuan dalam Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Subbagian Manajemen Kinerja dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan PPKP, pengelolaan sistem aplikasi PPKP, penatausahaan Penilaian Prestasi Kerja pejabat pimpinan tinggi, pengelolaan sistem, data, dan informasi kepegawaian, serta tunjangan kinerja pegawai, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Sekretariat Jenderal dan Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN KKP, pengelolaan LHKPN dan dan LHKASN KKP, serta penyusunan organisasi dan tata laksana kepegawaian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, pemrosesan kenaikan gaji berkala lingkup Sekretariat Jenderal, pengelolaan arsip kepegawaian, usulan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, dan Taspen, serta pelayanan
kesehatan pejabat pimpinan tinggi madya, serta evaluasi dan pelaporan biro.
39. Ketentuan dalam Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, advokasi, rancangan perjanjian, dokumentasi, dan informasi hukum, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi KKP.
40. Ketentuan dalam Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta karantina ikan dan pengendalian mutu;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara
hukum, dan diseminasi hukum, penyusunan rancangan perjanjian, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
d. penyiapan koordinasi dan fasilitasi, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana KKP, serta refomasi birokrasi di lingkungan KKP; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
41. Ketentuan dalam Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum, penyusunan rancangan perjanjian, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
42. Ketentuan dalam Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang
kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, karantina ikan, dan pengendalian mutu; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan perjanjian nasional dan internasional di bidang kelautan dan perikanan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
43. Ketentuan dalam Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Bagian Advokasi, Dokumentasi, dan Informasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Hukum I;
b. Subbagian Advokasi Hukum II; dan
c. Subbagian Perjanjian, Dokumentasi, dan Informasi Hukum.
44. Ketentuan dalam Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Subbagian Advokasi Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, penguatan daya saing, serta riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Advokasi Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi konsultansi hukum, pendapat hukum, pendampingan, penyelesaian perkara hukum, dan diseminasi hukum di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, pengelolaan ruang laut, pengawasan sumber daya
kelautan dan perikan1an, karantina ikan, dan pengendalian mutu.
(3) Subbagian Perjanjian, Dokumentasi, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan perjanjian nasional dan internasional di bidang kelautan dan perikanan dan alih media dokumen hukum, penerbitan naskah dan publikasi hukum, pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan koleksi, penyebarluasan informasi hukum, serta bimbingan teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
45. Bagian Keenam diubah sehingga
Pasal 66
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan, analisis, pengembangan program, dan pembinaan hubungan masyarakat, kerja sama internasional di bidang kelautan dan perikanan dan keprotokolan.
47. Ketentuan dalam Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama bilateral di bidang kelautan dan perikanan;
c. penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama regional dan multilateral di bidang kelautan dan perikanan;
d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan bagi Menteri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
48. Ketentuan dalam Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri terdiri atas:
a. Bagian Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Kerja Sama Bilateral;
c. Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral; dan
d. Bagian Protokol.
49. Ketentuan dalam Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis media, publikasi, dan komunikasi pers, serta hubungan lembaga.
50. Ketentuan dalam Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita dan opini publik, pengelolaan isu strategis sektor kelautan dan perikanan, serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, dan pengelolaan media center;
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah;
d. penyiapan bahan peliputan dan pendokumentasian kegiatan pimpinan;
e. penyiapan bahan diseminasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan; dan
f. pengelolaan perpustakaan KKP.
51. Ketentuan dalam Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Media dan Publikasi;
b. Subbagian Komunikasi Pers; dan
c. Subbagian Hubungan Lembaga.
52. Ketentuan dalam Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Subbagian Media dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan pengelolaan berita dan opini publik, pengelolaan isu strategis, dan pelayanan informasi publik, diseminasi kebijakan dan kinerja sektor kelautan dan perikanan, serta pengelolaan perpustakaan KKP.
(2) Subbagian Komunikasi Pers mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan komunikasi pemberitaan media massa sektor kelautan dan perikanan, pemeliharaan jejaring komunikasi eksternal di lingkungan KKP, peliputan dan pendokumentasian kegiatan pimpinan, serta pengelolaan media center.
(3) Subbagian Hubungan Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, dan pelaksanaan urusan hubungan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, serta pengelolaan perpustakaan KKP.
53. Ketentuan dalam Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Bagian Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa, Asia dan Pasifik, serta Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.
54. Ketentuan dalam Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Amerika dan Eropa di bidang kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara- negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.
55. Ketentuan dalam Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
Bagian Kerja Sama Bilateral terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Amerika dan Eropa;
b. Subbagian Kerja Sama Asia dan Pasifik; dan
c. Subbagian Kerja Sama Afrika dan Timur Tengah.
56. Ketentuan dalam Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Subbagian Kerja Sama Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian,
perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Amerika dan Eropa di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Kerja Sama Asia dan Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Asia dan Pasifik di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Kerja Sama Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan negara-negara di wilayah Afrika dan Timur Tengah di bidang kelautan dan perikanan.
57. Ketentuan dalam Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), intrakawasan, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Indian Ocean Rim Association (IORA), Coral Triangle Initiative (CTI), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bidang kelautan dan perikanan.
58. Ketentuan dalam Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama ASEAN dan organisasi kelautan dan perikanan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.
59. Ketentuan dalam Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
Bagian Kerja Sama Regional dan Multilateral terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Regional;
b. Subbagian Kerja Sama Intrakawasan; dan
b. Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa.
60. Ketentuan dalam Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Subbagian Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama ASEAN, Southeast Asian Fisheries Development Center (SEAFDEC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), InterAmerican Tropical Tuna Commission (IATTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna
(CCSBT), dan organisasi regional lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Subbagian Kerja Sama Intrakawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama APEC, IORA, CTI, dan intrakawasan lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Kerja Sama Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, penyusunan, analisis, penyerasian, perumusan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama dengan PBB dan kerja sama teknik di bidang kelautan dan perikanan.
61. Ketentuan dalam Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan bagi Menteri, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
62. Ketentuan dalam Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan acara Menteri;
b. penyiapan bahan, koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan perjalanan Menteri; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
63. Ketentuan dalam Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Bagian Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Acara Pimpinan;
b. Subbagian Perjalanan Pimpinan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
64. Ketentuan dalam Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Subbagian Acara Pimpinan tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan acara Menteri.
(2) Subbagian Perjalanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan perjalanan Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan pelaporan biro, serta administrasi perjalanan dinas luar negeri lingkup KKP.
65. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan tata kelola, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, penerimaan negara bukan pajak, dan pembinaan badan layanan umum;
b. koordinasi dan pembinaan tata laksana dan transformasi keuangan serta kepatuhan pejabat perbendaharaan;
c. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, serta penyelesaian kerugian negara;
d. koordinasi dan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan kinerja biro.
66. Ketentuan dalam Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan, bimbingan teknis, dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN);
b. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, bimbingan teknis, inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan Laporan Barang Milik Negara (LBMN);
c. penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk dan bimbingan teknis pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN;
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan RKBMN, penyusunan LBMN, pengelolaan BMN, dan tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen; dan
e. penyiapan bahan penyusunan dan penetapan keputusan di bidang pengelolaan BMN.
67. Ketentuan dalam Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan penyusunan RKBMN secara berjenjang, serta penyusunan keputusan penetapan status penggunaan BMN di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis penyusunan standar, pelaksanaan inventarisasi, pembukuan, pengawasan, dan penyusunan LBMN secara berkala dan berjenjang di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
(3) Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, administrasi, penyusunan petunjuk, dan bimbingan teknis pengamanan, pemeliharaan, penilaian, serta penyusunan keputusan penetapan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
68. Ketentuan dalam Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, kebijakan akuntansi internal, bimbingan teknis, penyelenggaraan sistem akuntansi, dan laporan keuangan berkala dan berjenjang;
b. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis sistem pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional;
c. penyiapan bahan koordinasi bimbingan teknis penyelesaian kerugian negara; dan
d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan keuangan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
69. Ketentuan dalam Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
(1) Subbagian Penatausahaan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan sistem akuntansi, dan bimbingan teknis, penyusunan laporan keuangan secara berkala dan berjenjang serta pengelolaan rekening pemerintah di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
(2) Subbagian Kepatuhan dan Risiko Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan bimbingan teknis sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan laporan keuangan, serta rekomendasi tindak lanjut temuan hasil aparat pengawas fungsional di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
(3) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan evaluasi penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian dan lingkup Setjen.
70. Bagian Kedelapan diubah sehingga Bagian Kedelapan berbunyi sebagai berikut:
Pasal 104
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha pimpinan, persuratan, kearsipan, dan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat, serta layanan pengadaan barang/jasa dan dukungan layanan pengadaan barang/jasa KKP.
72. Ketentuan dalam Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum dan Pengadaan Barang/ Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, dan urusan angkutan dan keamanan dalam;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta persandian;
c. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan kearsipan;
d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan teknis layanan dan dukungan layanan pengadaan barang/jasa, serta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan kinerja biro dan gaji pegawai Setjen; dan
f. kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
73. Ketentuan dalam Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. Bagian Dukungan Layanan Pengadaan.
74. Ketentuan dalam Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis urusan rumah tangga kantor pusat, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat, urusan angkutan dan keamanan dalam, urusan tata usaha dan rumah tangga, pengelolaan kinerja biro dan gaji pegawai Setjen, serta kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
75. Ketentuan dalam Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan dan pengaduan kerumahtanggaan, pengobatan, olah raga dan kesenian, urusan kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, serta ketertiban dan keamanan dalam kantor pusat;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta pengelolaan gaji pegawai Setjen dan kinerja biro.
76. Ketentuan dalam Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
77. Ketentuan dalam Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan layanan dan pengaduan kerumahtanggaan, pengobatan, olah raga dan kesenian, urusan kebersihan, pemeliharaan kendaraan dinas biro, angkutan pegawai lingkup Setjen, ketertiban dan keamanan dalam kantor pusat, serta kegiatan penunjang pelaksanaan tugas kantor pusat.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan
bimbingan teknis manajemen energi serta pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung kantor pusat.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan gaji pegawai Setjen dan kinerja, keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan biro.
78. Ketentuan dalam Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111
Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan persuratan dan kearsipan, urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri, serta persandian.
79. Ketentuan dalam Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran surat lingkup kantor pusat pengelolaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, pengelolaan arsip, serta bimbingan teknis persuratan dan kearsipan di lingkungan KKP;
b. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, persandian, dan kerumahtanggaan Menteri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, perjalanan dinas, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri.
80. Ketentuan dalam Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri; dan
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal.
81. Ketentuan dalam Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerimaan, pencatatan, pensortiran surat lingkup kantor pusat, pengelolaan surat Menteri dan Sekretaris Jenderal, serta pengelolaan arsip dinamis Menteri, Sekretaris Jenderal, dan biro, arsip statis kementerian, serta bimbingan teknis persuratan dan kearsipan di lingkungan KKP.
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, persandian, dan kerumahtanggaan Menteri.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan persuratan, pengaturan jadwal, jamuan, perjalanan dinas, dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, dan Penasihat Menteri.
82. Ketentuan dalam Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
Bagian Layanan pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, konsolidasi pengadaan, penyusunan dokumen pengadaan, dan pelaksanaan, serta pelaporan pengadaan barang/jasa.
83. Ketentuan dalam Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
b. penyiapan bahan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. penyiapan bahan konsolidasi pengadaan barang/ jasa dengan unit kerja di lingkungan KKP;
d. penyiapan bahan dokumen pelelangan barang/jasa;
e. pelaksanaan koordinasi kontrak pengadaan barang/ jasa;
f. pelaksanaan pelelangan barang/jasa; dan
g. penyiapan bahan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
84. Ketentuan dalam Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Kesekretariatan, Pengawasan Internal, dan Perikanan Tangkap;
b. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perikanan Budidaya, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
c. Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Riset, Sumber Daya Manusia, Karantina Ikan, Pengendalian Mutu.
85. Ketentuan dalam Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
(1) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Kesekretariatan, Pengawasan Internal, dan Perikanan Tangkap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang kesekretariatan, pengawasan internal, dan perikanan tangkap.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Perikanan Budidaya, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi, dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan budidaya, dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(3) Subbagian Layanan Pengadaan Bidang Penguatan Daya Saing Produk, Riset, Sumber Daya Manusia, Karantina Ikan, Pengendalian Mutu melakukan penyiapan bahan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan rencana umum pengadaan, rencana pelaksanaan, konsolidasi, dokumen pelelangan, koordinasi kontrak, pelaksanaan, dan
laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di bidang peningkatan daya saing produk, riset, sumber daya manusia, karantina ikan, dan pengendalian mutu.
86. Ketentuan dalam Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
Bagian Dukungan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa, pengadaan secara elektronik, katalog elektronik, data, pengelolaan pengaduan, sanggah, dan standarisasi, bimbingan teknis layanan pengadaan, monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa, serta pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
87. Ketentuan dalam Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119,
Bagian Dukungan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa di lingkungan KKP;
b. penyiapan bahan verifikasi dan layanan helpdesk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
c. penyiapan bahan standarisasi LPSE dan SOP pengadaan;
d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan aplikasi LPSE;
e. penyiapan bahan penyusunan katalog elektronik;
f. penyiapan bahan penyediaan data pengadaan barang/jasa;
g. penyiapan bahan konsultasi dan pengelolaan pengaduan dan sanggah;
h. penyiapan bahan tingkat kematangan organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
i. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis layanan pengadaan barang/jasa dan penyusunan kontrak;
j. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa; dan
k. penyiapan bahan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan KKP.
88. Ketentuan dalam Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Bagian Dukungan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Operasional Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Katalog;
b. Subbagian Pengaduan dan Sanggah; dan
c. Subbagian Standardisasi, Monitoring, dan Evaluasi.
89. Ketentuan dalam Pasal 122 diubah sehingga Pasal 122 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
(1) Subbagian Operasional Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Katalog mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan verifikasi data pendaftar, pembuatan akun, dan layanan bantu (helpdesk), dan koordinasi pelaksanaan aplikasi LPSE, serta penyusunan katalog elektronik.
(2) Subbagian Pengaduan dan Sanggah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan konsultasi dan pengelolaan pengaduan dan sanggah, serta konsultasi dan bimbingan teknis layanan pengadaan barang/jasa dan penyusunan kontrak.
(3) Subbagian Standarisasi, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa, standardisasi LPSE dan SOP pengadaan, penyediaan data, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengadaan barang/jasa, pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa serta tingkat kematangan organisasi UKPBJ.
90. Ketentuan dalam Pasal 855 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 855
Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyediaan data dan statistik, pengembangan aplikasi sistem informasi, dan infrastruktur teknologi informasi, serta layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan.
91. Ketentuan dalam Pasal 856 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 856
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Pusdatin menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, pengolahan, analisis, dan bimbingan teknis data dan statistik kelautan dan perikanan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, standarisasi, perancangan, pengembangan, bimbingan teknis, integrasi, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi di lingkungan KKP;
c. penyiapan koordinasi penyusunan, perencanaan, perancangan, pengembangan, standarisasi, bimbingan
teknis, integrasi, dan pemeliharaan infrastuktur teknologi informasi di lingkungan KKP;
d. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi di lingkungan KKP;
e. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
92. Ketentuan dalam Pasal 857 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 857
Pusdatin terdiri atas:
a. Bidang Data Statistik;
b. Bidang Aplikasi Sistem Informasi;
c. Bidang Infrastuktur Teknologi Informasi;
d. Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
93. Ketentuan dalam Pasal 870 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 870
Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, sumber daya manusia aparatur, pengolah data dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan, evaluasi dan pelaporan pusat, serta penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian di bidang kelautan dan perikanan.
94. Ketentuan dalam Pasal 871 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 871
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 870, Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan;
b. penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi dan tata laksana, pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan adminstrasi kepegawaian dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi;
c. penyiapan bahan administrasi keuangan, pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, persuratan, dan kearsipan;
dan
d. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu Kementerian.
95. Ketentuan dalam Pasal 872 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 872
Bagian Tata Usaha dan Perizinan Terpadu terdiri atas:
a. Subbagian Program, Keuangan, dan Umum;
b. Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
dan
c. Subbagian Layanan Perizinan Terpadu.
96. Ketentuan dalam Pasal 873 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 873
(1) Subbagian Program, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengumpulan, pengolahan, verifikasi, validasi, dan analisis data, dan pengelolaan kinerja, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, urusan tata usaha, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan, penyusunan, dan harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, penyusunan, analisis, penataan, dan evaluasi organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi.
(3) Subbagian Layanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengembangan, monitoring, dan evaluasi layanan perizinan terpadu di lingkungan KKP.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
