Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ANGGARANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 7-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2. Pejabat Perbendaharaan adalah pejabat yang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
3. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau unit organisasi lain yang menangani kelautan dan perikanan yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
4. Satker Kantor Pusat adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor pusat unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

5. Satker Kantor Daerah adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor daerah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
6. Satker Tugas Pembantuan adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan pada kantor dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi kelautan dan perikanan.
7. Satker Khusus adalah Satker yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan yang menggunakan dana khusus pada unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
10. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
11. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PPSPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
12. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan,

menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Kelautan dan Perikanan.
14. Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang selanjutnya disingkat BPP, adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
15. Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA untuk membuat dan menatausahakan administrasi belanja pegawai Satker yang bersangkutan.
16. Staf Pengelola Keuangan, yang selanjutnya disingkat SPK, adalah petugas yang membantu KPA/PPK dalam pengadministrasian keuangan.
17. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, yang selanjutnya disebut Analis Pengelolaan Keuangan APBN, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada Satker Kementerian Negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN, yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker Kementerian Negara/Lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
19. Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat UP, adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak

mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
20. Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
21. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
23. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
24. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
25. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

Dalam rangka pengelolaan anggaran pada Satker ditetapkan pejabat pengelola anggaran yang terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. PPSPM;
e. Bendahara Pengeluaran;
f. Bendahara Penerimaan;
g. BPP;
h. PPABP; dan

i. Staf Pengelola Keuangan.

Pasal 3

(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat oleh Menteri.
(2) PA berwenang:
a. menunjuk Kepala Satker sebagai KPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM.
(3) Penunjukan Kepala Satker sebagai KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan melalui Keputusan PA.
(4) Kewenangan PA MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilimpahkan kepada KPA.
(5) Menteri berwenang mengangkat Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
(6) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) didelegasikan kepada Kepala Satker melalui Keputusan Menteri.
(7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan Form 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk:

a. Satker Kantor Pusat dijabat oleh Pejabat pimpinan tinggi madya yang dalam hal ini yaitu Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
b. Satker Kantor Daerah dan Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh Kepala Satker; dan
c. Satker Khusus dapat dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrasi.
(2) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan untuk:
a. Pejabat pimpinan tinggi madya Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat pimpinan tinggi madya lainnya yang bertindak sebagai Kepala Satker yang ditunjuk oleh PA;
b. Kepala Satker Kantor Daerah dan Satker Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat yang ditunjuk sebagai Kepala Satker; dan
c. KPA Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka yang ditunjuk sebagai KPA adalah pejabat tinggi pratama atau pejabat administrasi.
(3) Tugas selaku KPA yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir apabila jabatan struktural definitif terisi kembali.

Pasal 5

(1) Menteri selaku PA menunjuk Kepala Satker sebagai KPA melalui Keputusan Menteri.
(2) Penunjukan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran dan bersifat ex- officio.
(3) Dalam hal terjadi perubahan Kepala Satker, usulan perubahan Keputusan KPA untuk:
a. Satker Kantor Pusat, diajukan secara tertulis oleh Pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;

b. Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus, diajukan secara tertulis oleh kepala Satker terkait atau pejabat yang ditunjuk kepada Pejabat Eselon I terkait untuk kemudian disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Perubahan KPA untuk Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
(5) Perubahan KPA untuk Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama PA.
(6) Keputusan penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Form 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan perubahan KPA untuk Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan Form 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Keputusan perubahan KPA untuk Satker Kantor Daerah, Satker Tugas Pembantuan dan Satker Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Form 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan pejabat, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK atau PPSPM, maka dimungkinkan adanya rangkap fungsi PPK atau PPSPM dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).
(2) Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan melalui rangkap jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.

Pasal 7

Pejabat/pegawai untuk ditetapkan sebagai KPA harus memenuhi persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau
b. dalam keadaan tertentu KPA dapat dijabat bukan Pegawai Negeri Sipil setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui

Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 8

(1) PPK untuk Satker Kantor Pusat diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPK dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya.
(3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

(4) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pasal 9

(1) PPK untuk Satker Kantor Daerah diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPK dijabat oleh:
a. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari Kepala Satker atau pejabat fungsional tertentu untuk Satker setingkat Eselon II dan III; atau
b. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari Kepala Satker atau pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu untuk Satker setingkat Eselon IV.
(3) Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat struktural/pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN atau pejabat struktural/pejabat fungsional umum/pejabat fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pasal 10

(1) PPK untuk Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat

lebih rendah dari Kepala Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
(2) Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
(3) Dalam hal Pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pasal 11

(1) PPK untuk Satker Khusus dijabat oleh:
a. pejabat yang menduduki jabatan struktural setingkat lebih rendah dari pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrasi yang ditunjuk sebagai KPA Satker Khusus; atau
b. pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan.
(2) Pejabat struktural dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa.
(3) Dalam hal pejabat struktural dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pasal 12

Untuk dapat ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, kecuali PPK yang dijabat oleh KPA;
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa;

f. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
g. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme;
h. menandatangani pakta integritas;
i. tidak menjabat sebagai PPSPM atau Bendahara; dan
j. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum.

Pasal 13

(1) KPA berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) MENETAPKAN PPK.
(2) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA.
(3) Keputusan penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perubahan PPK ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila pada pergantian periode tahun anggaran tidak ada perubahan PPK, maka KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN mitra kerja dengan menggunakan Form 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Dalam hal PPK berhalangan sementara, KPA atas nama PA MENETAPKAN PPK pengganti sementara dengan surat perintah dan berlaku sejak serah terima jabatan.

(2) Surat perintah PPK pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Form 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) PPSPM untuk Satker Kantor Pusat diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, PPSPM dijabat oleh pejabat administrator atau pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan.

Pasal 16

(1) PPSPM untuk Satker Kantor Daerah diutamakan dijabat oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN.
(2) Dalam hal Analis Pengelolaan Keuangan APBN atau Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, PPSPM dijabat oleh:
a. pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon II;
b. pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pelaksana yang membidangi urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon III;
c. pejabat pelaksana yang membidangi urusan keuangan atau pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan untuk Satker setingkat Eselon IV.

Pasal 17

PPSPM untuk Satker Tugas Pembantuan dijabat oleh pejabat yang menduduki jabatan struktural paling rendah pejabat pengawas yang membidangi urusan keuangan.

Pasal 18

PPSPM untuk Satker Khusus dijabat oleh pegawai yang mempunyai pengalaman di bidang urusan keuangan.

Pasal 19

Untuk ditetapkan sebagai PPSPM, harus memenuhi persyaratan umum:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memahami peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa;
c. berintegritas;
d. disiplin;
e. mampu untuk bersikap mandiri dalam mengambil keputusan di bidang keuangan dan bertanggung jawab secara pribadi atas segala keputusan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya;
f. tidak terlibat/sedang menjalani proses hukum; dan
g. PPSPM tidak merangkap sebagai KPA, PPK atau Bendahara.

Pasal 20

(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) MENETAPKAN PPSPM.
(2) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan PPSPM ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebagai PA yang ditandatangani oleh KPA menggunakan Form 7 sebagaimana tercantum dalam