Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI RISET PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PERMENKKP No. 74-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.

Pasal 2

Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan;
b. pelaksanaan riset perikanan budidaya air tawar di bidang perbenihan dan genetika populasi, nutrisi dan teknologi pakan, kesehatan ikan, lingkungan, toksikologi, teknologi budidaya, dan identifikasi kelayakan lahan budidaya air tawar;
c. pengembangan teknologi perikanan budidaya air tawar;
d. penyusunan materi, metodologi, pelaksanaan penyuluhan perikanan, serta pengembangan dan fasilitasi kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
e. penyusunan kebutuhan peningkatan kapasitas penyuluh pegawai negeri sipil, swadaya, dan swasta;
f. pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan budidaya air tawar dan penyuluhan perikanan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Pasal 4

(1) Susunan organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran,

pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.

Pasal 6

Pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan masing-masing fungsional sesuai dengan bidang tugas Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi lingkup Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan.

Pasal 10

Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas

terhadap seluruh jabatan lingkup Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkup Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 13

Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 14

Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 15

Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 17

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

Pasal 18

(1) Kepala Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Umum pada Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 19

Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan berlokasi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pasal 20

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (Berita Negara

Tahun 2017 Nomor 499), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 499), dinyatakan tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN- KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SAKTI WAHYU TRENGGONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

ttd.