(1) Balai Riset Perikanan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan.
(2) Balai Riset Perikanan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Peraturan Menteri Nomor 76-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI RISET PERIKANAN LAUT
Pasal 1
Pasal 2
Balai Riset Perikanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan riset perikanan laut.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Riset Perikanan Laut, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset perikanan laut;
b. pelaksanaan riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika dan genetika populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, dan metoda penangkapan ikan, serta pelaksanaan eksplorasi dan evaluasi sumber daya ikan;
c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset;
d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Balai Riset Perikanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Balai Riset Perikanan Laut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
Pasal 6
Pada Balai Riset Perikanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Balai Riset Perikanan Laut.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan masing-masing fungsional sesuai dengan bidang tugas Balai Riset Perikanan Laut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Balai Riset Perikanan Laut harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi lingkup Balai Riset Perikanan Laut.
Pasal 10
Kepala Balai Riset Perikanan Laut menyampaikan laporan kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
Balai Riset Perikanan Laut harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Balai Riset Perikanan Laut.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkup Balai Riset Perikanan Laut dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Balai Riset Perikanan Laut maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 13
Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Laut harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 14
Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Laut bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 15
Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Laut wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-
langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap pimpinan pada unit organisasi Balai Riset Perikanan Laut wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 17
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi pada Balai Riset Perikanan Laut dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 18
(1) Kepala Balai Riset Perikanan Laut merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Umum pada Balai Riset Perikanan Laut merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 19
Balai Riset Perikanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berlokasi di Cibinong, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 20
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Riset Perikanan Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN- KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 488), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 488), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN- KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 488), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
