Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Wilayah Masyarakat Hukum Adat selanjutnya disebut Wilayah Kelola adalah ruang perairan yang sumber daya lautnya dimanfaatkan oleh Masyarakat Hukum Adat dan menjadi wilayah pertuanan Masyarakat Hukum Adat.
3. Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah bagian dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut.
Pasal 2
Tujuan Peraturan Menteri ini sebagai acuan dalam penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi (RZ) antarwilayah.
Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pengusulan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat; dan
b. proses penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 4
(1) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil pada Wilayah Kelola oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat.
(2) Pemanfaatan ruang dan sumber daya Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuan dan perlindungannya oleh bupati/wali kota.
Pasal 5
(1) Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan pengakuan dan perlindungannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dapat mengusulkan Wilayah Kelolanya melalui bupati/wali kota ke dalam:
a. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) kepada Gubernur; dan
b. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi (RZ) antarwilayah, kepada Menteri.
(2) Terhadap Usulan Wilayah Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan identifikasi dan pemetaan oleh gubernur dan Menteri sesuai kewenangannya.
(3) Hasil identifikasi dan pemetaan yang dilaksanakan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dialokasikan ke dalam RZWP-3-K.
(4) Hasil identifikasi dan pemetaan yang dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dialokasikan dalam RZ KSN, RZ KSNT, dan RZ antarwilayah.
Pasal 6
Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi;
b. verifikasi dan validasi; dan
c. penetapan;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dalam hal identifikasi dan pemetaan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dilaksanakan oleh gubernur,
Menteri dapat melaksanakan fasilitasi proses identifikasi dan pemetaan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat.
(2) Dalam hal bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum MENETAPKAN pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Menteri dapat memfasilitasi tahapan identifikasi dan/atau tahapan verifikasi dan validasi.
(3) Hasil identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan Menteri dalam tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen RZWP-3- K.
Pasal 8
(1) Tahapan identifikasi dan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh Tim Masyarakat Hukum Adat.
(2) Tim Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembentukan Tim Masyarakat Hukum Adat kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
Tim Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas:
a. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. pakar;
d. tokoh masyarakat;
e. Pemerintah Daerah provinsi; dan
f. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) Hasil identifikasi yang dilakukan Tim Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilanjutkan ke tahapan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui deseminasi dan pengumuman kepada Masyarakat Hukum Adat.
(3) Pengumuman hasil verifikasi dan validasi kepada Masyarakat Hukum Adat setempat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan.
Pasal 11
(1) Dalam hal Masyarakat Hukum Adat keberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), maka Masyarakat Hukum Adat dapat mengajukan keberatan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
(2) Menteri menugaskan Tim Masyarakat Hukum Adat untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Verifikasi dan validasi ulang terhadap keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
(4) Dalam hal masyarakat masih berkeberatan terhadap hasil verifikasi dan validasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Menteri tetap menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
Pasal 12
(1) Bupati/wali kota melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4).
(2) Dalam hal Masyarakat Hukum Adat berada di 2 (dua) atau lebih daerah kabupaten/kota, pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/wali kota.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2018
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
