Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

PERMENKKP No. 8 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Karantina Ikan adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, jenis ikan yang dilindungi yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan, produk ikan, pangan, pakan, ikan produk rekayasa genetik, sumber daya genetik ikan, agensia hayati, ikan jenis asing invasif, jenis ikan dilindungi, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa. 3. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya. 4. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik INDONESIA atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Komoditas wajib periksa Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan merupakan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang dilakukan Pemasukan atau Pengeluaran ke atau dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang wajib dikenakan tindakan Karantina Ikan.

Pasal 3

Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melengkapi dokumen tindakan Karantina Ikan. (2) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan berupa: a. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan dari Tempat Pemasukan (SPKTM); atau b. Sertifikat Pelepasan (SPL). (3) Dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan berupa: a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fishery Products/HC); atau b. Surat Persetujuan Muat (SPM). (4) Tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dokumen Tindakan Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada kantor pabean sebagai dokumen pelengkap pabean.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN- KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 983), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY