Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Untuk Lahan Akibat Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
3. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
5. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
6. Bukaan Tambang adalah pembukaan lahan yang dihasilkan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
7. Tanah Pucuk adalah tanah permukaan yang diambil pada kegiatan pengupasan Lahan yang terdiri dari lapisan tanah horizon O, dan tanah horizon A yang akan digunakan untuk kegiatan revegetasi.
8. Batuan Potensi Pencemar adalah material-material yang berpotensial menghasilkan perubahan keadaan di suatu tempat karena berinteraksi dengan air permukaan dan udara.
9. Aliran Air Permukaan adalah aliran air yang mengalir di atas permukaan tanah karena tidak terserap ke dalam tanah.
10. Badan Air adalah air yang terkumpul dalam suatu wadah baik alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud fisik, kimiawi, dan hayati.
11. Air Tanah adalah air yang terdapat di lapisan batuan di bawah permukaan tanah.
12. Kementerian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
13. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup.
(2) Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penaatan; dan
b. pemantauan, terhadap Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
Pasal 3
(1) Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan ditentukan berdasarkan parameter:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. hayati.
(2) Parameter fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. areal bekas tambang;
b. Tanah Pucuk;
c. kelerengan;
d. erosi;
e. longsor;
f. Aliran Air Permukaan;
g. muka Air Tanah;
h. jarak aktivitas penambangan; dan
i. Bukaan Tambang.
(2) Parameter kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Batuan Potensi Pencemar.
(3) Parameter hayati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut;
b. tutupan lahan area revegetasi; dan
c. keanekaragaman hayati.
(4) Kriteria Baku Kerusakan Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 4
Penaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan pemenuhan terhadap seluruh Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan.
Pasal 5
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas tahapan:
a. perencanaan pemantauan; dan
b. pelaksanaan pemantauan.
Pasal 6
Perencanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan dokumen perizinan dan lainnya paling sedikit meliputi:
1. persetujuan lingkungan;
2. persetujuan penggunaan kawasan hutan;
3. izin usaha pertambangan;
4. izin perubahan saluran;
5. kajian geoteknik;
6. kajian batuan potensi pembentuk air asam tambang;
7. kajian hidrogeologi;
8. peta rencana dan realisasi kegiatan penambangan;
dan
9. tata letak (layout) peta tata air dari lokasi aktifitas ke kolam pengendapan (settling pond) atau instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
b. persiapan peralatan untuk pemantauan Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan; dan
c. penyusunan dokumen rencana detail pemantauan Kerusakan Lingkungan Hidup untuk Lahan akibat Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan setiap tahun.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk parameter Tanah Pucuk, kelerengan, erosi, longsor, Aliran Air Permukaan, muka Air Tanah, jarak aktivitas penambangan, Bukaan Tambang, Batuan Potensi Pencemar, dan keanekaragaman hayati; dan
b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk parameter areal bekas tambang, vegetasi di sekitar Badan Air dan/atau laut, dan tutupan lahan area revegetasi.
(2) Tata cara pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 8
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri/Kepala atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri/Kepala atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tidak terjadi kerusakan Lahan; atau
b. terjadi kerusakan Lahan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi berupa tidak terjadi kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan pencegahan kerusakan Lahan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi berupa terjadi kerusakan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan penanggulangan dan/atau pemulihan.
(6) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2025
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Œ
HANIF FAISOL NUROFIQ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
